P.Siantar, Aloling Simalungun
Dewan Pimpinan Pusat Presidium Partuha Maujana Simalungun (DPP/Presidium PMS) segera membuat surat meminta Kapolresta Siantar tidak mengeluarkan izin pelaksanaan Harungguan Bolon PMS ke IX tanggal 25 Juni 2021 di Universitas Simalungun (USI) Pematang Siantar.
Selain itu juga DPP/Presidium PMS meminta Pimpinan USI tidak mengizinkan kegiatan Harungguan IX PMS di USI.
Hal tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Pengurus DPP/Presidium PMS dengan DPC Partuha Maujana Simalungun Rabu 23 Juni 2021 Siantar Hotel Pematangsiantar.
Dalam Hasil Rapat Koordinasi yang ditanda tangani Wakil Ketua Umum Pardi Purba SE dan Sekjend St Djapaten Poerba BME disebutkan bahwa adapun yang menjadi dasar hal tersebut diatas adalah
a. Surat Menkumham tanggal 1 April 2021 tentang blokir terhadap PMS.
b. Bisa menimbulkan kondisi yang tidak kondusif ditengah-tengah masyarakat Simalungun di kota Pematangsiantar karena adanya dualisme DPP/Presiden PMS.
c.Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang sekarang masih dalam keadaan mengkhawatirkan.
d.Perbub No.23 tahun 2018 tentang penetapan PMS pemangku adat budaya Simalungun sebagai mitra Pemkab Simalungun untuk memasyarakatkan budaya Simalungun di Tanoh Habonaron Do Bona Kabupaten Simalungun.
e.Surat Keterangan Terdaftar di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Direktur Organisasi Kemasyarakatan Nomor 01-00-00095/DWI/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016.
Disebutkan agar dibuat aksi baik secara media untuk membuat warning kepada PMS Jakarta agar Harungguan Bolon di Siantar tidak dilaksanakan.
Selanjutnya bila PMS tetap melaksanakan Harungguan Bolon di USI maupun ditempat lain maka PMS yang berkedudukan di Raya segera membentuk Panitia Harungguan Bolon dan segera melaksanakan Harungguan Bolon.(tp)
Discussion about this post