P.Siantar, Aloling Simalungun
Melalui Surat Nomor 037/srt/DPP/PPMS/VI/2021 Dewan Pimpinan Pusat Presidium Partuha Maujana Simalungun (DPP/Presidium PMS) meminta agar Kapolresta Siantar tidak mengeluarkan izin pelaksanaan Harungguan Bolon PMS ke IX tanggal 25 Juni 2021di Universitas Simalungun (USI) Pematang Siantar.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum Pardi Purba SE dan Sekjend St Djapaten Poerba BME.
Disebutkan bahwa hal tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Pengurus DPP/Presidium PMS dengan DPC Partuha Maujana Simalungun Rabu 23 Juni 2021 Siantar Hotel Pematangsiantar.
Adapun sebagai dasar permintaan tersebut adalah
1. Surat Menkumham tanggal 1 April 2021 tentang blokir terhadap PMS.
2. Bisa menimbulkan kondisi yang tidak kondusif ditengah-tengah masyarakat Simalungun di kota Pematangsiantar karena adanya dualisme DPP/Presiden PMS.
3.Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang sekarang masih dalam keadaan mengkhawatirkan.
4.Perbub No.23 tahun 2018 tentang penetapan PMS pemangku adat budaya Simalungun sebagai mitra Pemkab Simalungun untuk memasyarakatkan budaya Simalungun di Tanoh Habonaron Do Bona Kabupaten Simalungun.
5.Surat Keterangan Terdaftar di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Direktur Organisasi Kemasyarakatan Nomor 01-00-00095/DWI/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016.(tp)
Discussion about this post