P.Siantar, Aloling Simalungun
Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap akhirnya berhasil terungkap,
Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjutak memastikan bahwa pelaku yang menembak wartawan di dalam mobil pribadi, Mara Salem Harahap di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, ada 3 orang dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak didampingi, Dir Krimun Polda Sumut, Pangdam I/BB, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, Dan Pom Dam I/BB, dalam Konferensi Pers Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 17.20 WIB di Mako Polres Pematangsiantar, Jalan Jendral Sudirman.
Kapolda menjelaskan adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah, S berusia 57 tahun selaku pemilik Cafe Ferrari, YFP berusia 31 tahun yang selama ini dipercayai menjadi humas Cafe Ferrari dan satu orang oknum anggota TNI berinisial A.
Ketiganya dijerat dengan pasal 1338 KUHP dan 2340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama seumur hidup dan hukuman mati.
“Oknum, satuannya jelas makanya disini hadir Pangdam,” Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak.
Dijelaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak lepas dari keterangan para saksi, dimana sebelumnya sebanyak 57 orang telah diperiksa, baik di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 23 orang, 2 orang dari rumah korban, 7 orang dari kantor media Lassernewstoday, 8 orang dari lapo tuak, 16 orang dari Siantar Hotel dan 5 dari Cafe Ferrari.
Berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri kegiatan korban saat terakhir, serta dari hasil alat bukti yang ditemukan berupa CCTV, berhasil mengungkap dan menangkap 2 tersangka, yaitu YFP 31, yang bersangkutan humas atau manajer di ferrari, warga Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, S, 57 selaku pemilik Ferrari Bar & Resto warga Jalan Seram Bawah.
Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, kita menentukan peran yang melakukan dan menyuruh.
Barang bukti berupa mobil korban BK 1921 WR, parang dari dalam mobil, kwitansi dari Ferrari Bar Resto, sepatu ikan pinggan dan Shogut, senjata api pistol, 6 butir peluru, 1 sepeda motor BK 1976 PPA yang dipakai untuk melakukan penembakan.
Dari penyitaan ini, kita menyimpulkan bahwa modus atau motif yang dilakukan pelaku adalah timbulnya sakit hati antara korban yang selalu memberitakan soal peredaran narkoba korban juga meminta jatah Rp 12 per bulan sehingga dari pemberitaan dan permintaan korban pelaku sakit hati apalagi usahanya tidak bisa beraktivitas.
Karena pemberitaan tersebut, S meminta bantuan kepada YFS meminta untuk memberikan pelajaran, dimana awal Juni Y, S dan A bertemu rumah S.
Atas dasar itu, Y dan A yang juga bertindak selaku humas bertindak memberikan pelajaran, dan ini diawali pertemuan A dengan S di Siantar hotel.
Pada jumat, A menjemput Y di Jalan Vihara dengan mobil dan minum tuak di Jalan Rindung. Di sana Y memantau dan pada hari itu menuju rumah korban untuk mengecek.
setelah Y dan A bertemu, tsk Y ke hotel antina sehabis itu, y dan A menuju ferarri menitipkan motor dan kemudian keduanya menuju Siantar hotel.
Y memboceng a ke rumah korban, ternyata di sana kroban belum pulang, dimana setelah minum tuak, korban bersama seorang wanita menuju Siantar hotel dan setelah dari kamar, korban juga ke kamar lain, berada di sebelahnya, hasil pemeriksaan, di sana tidak lepas dari peredaran narkoban, dan setelah itu korban mengendarai sepeda motor.
Setelah Y dan A mengecek rumah korban, y pulang namun dalam perjalanan bertemu, dan Y serta A berbalik arah dan mengikuti mobil korban, lalu mendahului di TKP untuk mencegatnya. Y mengemudikan sepeda motor dan A melakukan penembakan setelah sempat berselisih.
Akibat penembakan ini, peluru mengenai tulang paha korban dan pembunuh arteri, yang membuat darah keluar dan saat itu korban kehabisan darah.
Setelah melakukan penembakan, A dan Y langsung mengembalikan sepeda motor ke tempat semula di pinjam, kemudian keduanya menuju Ferrari dan di sana sempat minum hingga jam 6 pagi.
Senjata api itu sendiri kemudian di simpan Y sebagamana kesepakatan mereka, lalu Y menguburkannya di lokasi kuburan ayahnya bersama 6 butir peluru.
Dari penyidikan, kita tetap A dan Y ditetapkan tersangka dan kemudian mendapatkan informasi, dimana S mentransfer uang Rp 15 juta dan Rp 10 juta, ke A untuk membeli senjata api dan imbalan Rp 8 juta kepada Y.(nu/tp)
Discussion about this post