Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Marsal Harahap, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
24 Juni 2021 | 14:01 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
222
SHARES
277
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap akhirnya berhasil terungkap,
Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjutak memastikan bahwa pelaku yang menembak wartawan di dalam mobil pribadi, Mara Salem Harahap di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, ada 3 orang dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak didampingi, Dir Krimun Polda Sumut, Pangdam I/BB, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, Dan Pom Dam I/BB, dalam Konferensi Pers Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 17.20 WIB di Mako Polres Pematangsiantar, Jalan Jendral Sudirman.

Kapolda menjelaskan adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah, S berusia 57 tahun selaku pemilik Cafe Ferrari, YFP berusia 31 tahun yang selama ini dipercayai menjadi humas Cafe Ferrari dan satu orang oknum anggota TNI berinisial A.

Ketiganya dijerat dengan pasal 1338 KUHP dan 2340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama seumur hidup dan hukuman mati.

“Oknum, satuannya jelas makanya disini hadir Pangdam,” Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak.

Dijelaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak lepas dari keterangan para saksi, dimana sebelumnya sebanyak 57 orang telah diperiksa, baik di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 23 orang, 2 orang dari rumah korban, 7 orang dari kantor media Lassernewstoday, 8 orang dari lapo tuak, 16 orang dari Siantar Hotel dan 5 dari Cafe Ferrari.

Berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri kegiatan korban saat terakhir, serta dari hasil alat bukti yang ditemukan berupa CCTV, berhasil mengungkap dan menangkap 2 tersangka, yaitu YFP 31, yang bersangkutan humas atau manajer di ferrari, warga Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, S, 57 selaku pemilik Ferrari Bar & Resto warga Jalan Seram Bawah.

Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, kita menentukan peran yang melakukan dan menyuruh.

Barang bukti berupa mobil korban BK 1921 WR, parang dari dalam mobil, kwitansi dari Ferrari Bar Resto, sepatu ikan pinggan dan Shogut, senjata api pistol, 6 butir peluru, 1 sepeda motor BK 1976 PPA yang dipakai untuk melakukan penembakan.

Dari penyitaan ini, kita menyimpulkan bahwa modus atau motif yang dilakukan pelaku adalah timbulnya sakit hati antara korban yang selalu memberitakan soal peredaran narkoba korban juga meminta jatah Rp 12 per bulan sehingga dari pemberitaan dan permintaan korban pelaku sakit hati apalagi usahanya tidak bisa beraktivitas.

Karena pemberitaan tersebut, S meminta bantuan kepada YFS meminta untuk memberikan pelajaran, dimana awal Juni Y, S dan A bertemu rumah S.

Atas dasar itu, Y dan A yang juga bertindak selaku humas bertindak memberikan pelajaran, dan ini diawali pertemuan A dengan S di Siantar hotel.

Pada jumat, A menjemput Y di Jalan Vihara dengan mobil dan minum tuak di Jalan Rindung. Di sana Y memantau dan pada hari itu menuju rumah korban untuk mengecek.

setelah Y dan A bertemu, tsk Y ke hotel antina sehabis itu, y dan A menuju ferarri menitipkan motor dan kemudian keduanya menuju Siantar hotel.

Y memboceng a ke rumah korban, ternyata di sana kroban belum pulang, dimana setelah minum tuak, korban bersama seorang wanita menuju Siantar hotel dan setelah dari kamar, korban juga ke kamar lain, berada di sebelahnya, hasil pemeriksaan, di sana tidak lepas dari peredaran narkoban, dan setelah itu korban mengendarai sepeda motor.

Setelah Y dan A mengecek rumah korban, y pulang namun dalam perjalanan bertemu, dan Y serta A berbalik arah dan mengikuti mobil korban, lalu mendahului di TKP untuk mencegatnya. Y mengemudikan sepeda motor dan A melakukan penembakan setelah sempat berselisih.

Akibat penembakan ini, peluru mengenai tulang paha korban dan pembunuh arteri, yang membuat darah keluar dan saat itu korban kehabisan darah.

Setelah melakukan penembakan, A dan Y langsung mengembalikan sepeda motor ke tempat semula di pinjam, kemudian keduanya menuju Ferrari dan di sana sempat minum hingga jam 6 pagi.

Senjata api itu sendiri kemudian di simpan Y sebagamana kesepakatan mereka, lalu Y menguburkannya di lokasi kuburan ayahnya bersama 6 butir peluru.

Dari penyidikan, kita tetap A dan Y ditetapkan tersangka dan kemudian mendapatkan informasi, dimana S mentransfer uang Rp 15 juta dan Rp 10 juta, ke A untuk membeli senjata api dan imbalan Rp 8 juta kepada Y.(nu/tp)

Tags: kasusmarsalterungkap
Share89Tweet56SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun