P.Siantar, Aloling Simalungun
Seputar munculnya aspirasi agar DPRD Siantar segera melakukan rapat paripurna untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar, DPRD hendak berhati-hati.
Demikian dikatakan Hotman Mogayakin Sitompul SH Penasehat Hukum kepada Aloling Simalungun Sabtu (3/7/2021).
Hotman Mogayakin Sitompul SH mengatakan sebagai lembaga legislatif DPRD Siantar hendaknya benar-benar mencermati berbagai aspek hukum soal akan melakukan rapat paripurna pemberhentian Hefriansyah karena banyak pertimbangan yang harus dilakukan guna menghindari persoalan hukum baru.
Seperti diketahui bahwa masa jabatan Hefriansyah berakhir Februari 2022 selanjutnya Siantar juga sudah melakukan Pilkada pada tahun 2020.
Beberapa waktu lalu muncul surat Kemendagri agar DPRD Siantar menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Hefriansyah dan disinilah muncul masalah apakah bisa DPRD melakukan paripurna hanya karena Surat Kemendagri sementara masa jabatan Hefriansyah baru akan berakhir Februari 2022.
Dikatakan Hotman Mogayakin Sitompul jika landasan melaksanakan paripurna adalah Surat Kemendagri muncul kesan seolah DPRD Siantar adalah bawahan Kemendagri padahal apakah tepat rasanya kurang pas karena kedua lembaga ini memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda ujar Hotman Mogayakin Sitompul.
Hotman Mogayakin Sitompul berharap menyikapi masalah ini DPRD Siantar hendaknyalah ekstra hati-hati menghindari munculnya persoalan hukum baru dimasa mendatang pungkasnya.(tp)
Discussion about this post