P.Siantar, Aloling Simalungun
Soal kearifan lokal Simalungun di Kota Siantar yaitu penggunaan ornamen Simalungun di gedung Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, Motto kota Siantar serta pelantikan DPRD menggunakan budaya Simalungun hendaknya segera dibuat dasar hukumnya.
Demikian dikatakan Hotman Mogayakin Sitompul SH Advokat kepada Aloling Simalungun Sabtu (17/7/2021).
Hotman Mogayakin Sitompul mengatakan di Siantar sebaiknya pembangunan hukum berbasiskan kearifan lokal Simalungun perlu dibuat dan diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Dijelaskan Hotman Mogayakin Sitompul DPRD Siantar perlu segera membuat dan mengesahkan Perda tentang penggunaan ornamen Simalungun pada bangunan gedung Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta,serta Fasilitas Umum.
Memang sudah ada Perda yang mengatur hal ini yaitu Perda No 6/1979 yang usianya sudah cukup lama sehingga perlu segera dilakukan revisi disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Lebih lanjut Perlu segera ditetapkan Perda Motto Kota Pematangsiantar “Sapangambei Manoktok Hitei” apalagi Universitas Simalungun (USI) telah memberikan hasil seminar tentang hal ini Ke Pemko Siantar.
Kita berharap Perda Motto Kota Pematangsiantar segera ditetapkan sehingga kearifan lokal Simalungun yaitu Siantar Kota Sapangambei Manoktok Hitei terwujud secara nyata tegas Hotman Mogayakin Sitompul.
Hotman Mogayakin Sitompul mengingatkan bahwa DPRD juga perlu segera membuat Perda Pelantikan Anggota DPRD, Penyambutan tamu-tamu resmi Pemko Siantar menggunakan Budaya Simalungun dimana hal yang sama sudah dilakukan Pemkab Simalungun.
Ingat Pemkab Simalungun dan Kota Pematangsiantar tidak bisa dipisahkan sebagai Tanoh Hasusuran etnis Simalungun sehingga aturan tentang kearifan lokal di kedua daerah ini hendaknya sama ucap Hotman Mogayakin Sitompul.
Hotman Mogayakin Sitompul menerangkan bahwa secara skop nasional saja soal menghormati kearifan lokal diakui yaitu dalam pasal 18 UUD 45 ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang.
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Negara saja mengakui penghargaan kepada kearifan lokal sehingga sangat wajarlah jika Pemko Siantar juga menjalankannya.
Menjaga dan melestarikan kearifan lokal Simalungun adalah tanggung jawab kita semua sesuai umpasa Sin Raya Sini Purba, Sin Dolog Sini Panei Manlangkah Pe Lang Mahua Asalma Marholng hatei jadi darimana asal usul seseorang yang datang ke Simalungun dapat diterima berdasarkan ahap untuk membangun Simalungun, jangan main-main dengan kearifan lokal Simalungun pungkas Hotman Mogayakin Sitompul.(tp)
Discussion about this post