Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Selasa, Maret 21, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jeirry Sumampow : “PKPU 4/2021 Bertentangan dengan UU No 7/2021 tentang Pemilu”

Juli 19, 2021
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Aloling Simalungun
PKPU No.4/2021 yang dikeluarkan KPU tertanggal 8 Juli 2021 pasal 130A jelas bertentangan dengan UU Pemilu No.7/2021, khusus terkait frasa “final & mengikat”.

Pendapat tersebut disampaikan Jeirry Sumampow Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) dalam diskusi Media yang dilakukan GIAD dengan topik DKPP Diujung Tanduk, Minggunya (18/7 2021).

Dalam pasal 130A itu KPU mau mengatakan bahwa Putusan DKPP belum final dan mengikat selama masih ada proses peradilan yang berlangsung.

Baca juga

Jeirry Sumampow : “Upaya Banding KPU Diharapkan Berikan Kepastian Hukum”

Ketum Firdaus: SMSI Jadikan Media Berdaya Saing dengan Membangun 4 Ekosistem

Dan putusan peradilan bisa saja membuat KPU tak wajib menindaklanjuti Putusan DKPP terkait sangsi bagi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Jeiiry Sumampow PKPU  merupakan wujud bahwa KPU seolah mau lepas tanggung jawab terhadap Putusan DKPP dan dengan sendirinya menegasikan substansi putusan DKPP dan eksistensi kelembagaan DKPP. Jelas ini situasi yang nggak sehat, karena itu harus dihentikan ujarnya.

KPU adalah lembaga utama pembuat peraturan turunan UU Pemilu. Saya kira repot ke depan jika KPU dengan sengaja membuat PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu tegas Jeirry Sumampow.

Menurut Jeirry Sumampow putusan DKPP harus menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu juga.

Itulah substansi kehadiran KPU & Bawaslu sebagai ex-officio di DKPP. Tanggung jawab ini tidak semata-mata untuk menindaklanjuti putusan itu, tapi juga bertanggung jawab terhadap substansi putusan. Dalam kerangka ini maka KPU & Bawaslu tak boleh berupaya secara aktif untuk menegasikan putusan DKPP dan apalagi menolaknya.

Dikatakan Jeirry Sumampow meski secara teknis sering mereka tak ikutan dalam sidang terkait kasus anggota mereka sendiri, itu tak boleh membuat kedua lembaga ini mengambil posisi tak mau ikut bertanggung jawab dengan putusan itu. Hal ini penting untuk ditegaskan melihat dinamika yang tak sehat dan tak baik dalam beberapa kasus terakhir, terkait putusan DKPP.

Jeirry Sumampow menegaska bahwa memmpersoalkan tidak adanya mekanisme untuk mempersoalkan putusan DKPP jika dirasa tak adil sebab adanya norma “final & mengikat”, sebagaimana diatur UU Pemilu No.7/2017, saya kira kurang tepat jika dipersoalkan saat ini. Sebab UU Pemilu No.7/2017 tegas mengatakan bahwa putusan DKPP “final & mengikat”. Dan itu sudah diperkuat oleh MK dengan mengatakan bahwa sifat final & mengikat dalam putusan DKPP bagi Presiden, KPU & Bawaslu.

Sudah cukup jelas mestinya, karena itu, meski secara hukum bisa saja dilakukan, secara etis kurang baik mempersoalkan sebuah norma yang sudah dipahami selama ini setelah yang bersangkutan mendapatkan sangsi. Mengapa tak dipersoalkan dan digugat ke MK sejak awal ketika UU itu dibuat? Sebab yang sekarang terjadi sudah masuk kategori merusak sistem yang ada dan membuka ruang ketidakpastian hukum.

PKPU itu merupakan wujud bahwa KPU seolah mau lepas tanggung jawab terhadap Putusan DKPP dan dengan sendirinya menegasikan substansi putusan DKPP dan eksistensi kelembagaan DKPP. Jelas ini situasi yang nggak sehat, karena itu harus dihentikan.

KPU ada lembaga utama pembuat peraturan turunan UU Pemilu. Saya kira repot ke depan jika KPU dengan sengaja membuat PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP memang bukan lembaga yang sempurna, mungkin banyak kekurangannya  tetapi masukan dan perbaikan perlu untuk dilakukan dan disampaikan secara objektif kepada DKPP.

Selama posisinya masih seperti sekarang, saya kira harus kita hargai dan hormati  meskipun banyak putusan yang tak mengenakkan dan tak bisa kita terima.

Kalau ada kritik sebaiknya kita sampaikan secara terbuka dan proporsional. Bebas saja. Justru itu penting sebagai masukan pada pembuat UU untuk memperbaiki pungkas Jeirry Sumampow. (rel/tp)

Tags: dkppjeirryKPU
Share123Tweet77Share31

Related Posts

Jeirry Sumampow : “Upaya Banding KPU Diharapkan Berikan Kepastian Hukum”

by Redaksi
Maret 8, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu penting dalam konteks menegaskan dukungan...

Ketum Firdaus: SMSI Jadikan Media Berdaya Saing dengan Membangun 4 Ekosistem

by Redaksi
Maret 7, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, berbicara pada pembukaan Rakernas dan HUT ke-6 SMSI, di...

Maklumat Komunitas Pemilu Bersih “Mengawal dan Memastikan Pemilu Serentak 2024 Bersih”

by Redaksi
Februari 28, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Inisiator Nasional Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow (Koordinator) , Ibrahim Fahmi Badoh , Arif Nur Alam ,...

Penghentian Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Ketegasan Pemerintah

by Redaksi
Februari 20, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap...

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

by Redaksi
Februari 19, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika...

PGI Dukung Bawaslu Melawan Politisasi SARA, Ujaran Kebencian, Hoax dan Politik Uang dalam Pemilu 2024

by Redaksi
Februari 15, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendukung Bawaslu melawan politisasi SARA, ujaran kebencian, hoax dalam politik uang dalam...

Discussion about this post

Recommended

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sidak ke Kantor Lurah

Juni 22, 2022

Terapi Musik, Salah Satu Pilihan untuk Menyehatkan Mental

Juli 15, 2020

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1635 shares
    Share 674 Tweet 400
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia