KONDISI Krisis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Ekosistemnya di daerah Sumatera Utara menjadi perhatian serius Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut.
DAS dan segala ekosistemnya adalah satu kesatuan berfungsi mengalirkan air dari sumber-sumber mata air yang bergerak dari hulu sampai kehilir yang bermuara kelaut.
Saat ini DAS mengalami krisis yang luar biasa, bentuk krisis DAS itu seperti sempadan sungai beralih fungsi menjadi areal pertanian, kegiatan penambangan pasir dan batuan, pembuangan limbah pabrik dan domestik berupa sampah ditambah lagi kegiatan pencari ikan menggunakan cairan kimia dan setrum listrik.
Kali ini LKLH Sumut hanya fokus melihat keberadaan DAS dan ekosistem di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV.
Tujuan kami untuk melihat kondisi yang objektif keberadaan DAS dan ekosistem diareal kebun sawit PTPN IV.
Perusahaan ini milik negara, cuba kita lihat bagaimana manegmen PTPN IV dalam melindungi, merawat dan menjaga DAS dan ekosistemnya.
Ini perlu bagi LKLH dan Masyarakat sehingga publik mengetahui sejauhmana komitmen perusahaan sawit ini berbuat dan mematuhi instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen Konservasi dan keanekragaman hayati berikutnya instrumen Konservasi sumber daya air.
Kepentingan LKLH adalah murni dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup berkelanjutan sehingga memberi dampak terhadap perlindungan Sumber Daya Air dan keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan ummat manusia.
Pemerintah Indonesia melancarkan tujuh alternatif kebijakan dalam merespon kebijakan Uni Eropa pasca COVID-19 terkait produk kelapa sawit asal Indonesia,
Salah satu Strategi adalah lewat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yakni dengan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Perusahaan Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit milik Negara salah satunya Perusahan Terbatas Perkebunan Negara IV ( PTPN IV).
PTPN IV secara keseluruhan mengelola Kebun Kelapa Sawit terdiri dari 4 Distrik dan 30 Kebun Budi Daya yang menyebar di 9 Kabupaten, yaitu Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Padang Lawas, Batubara dan Mandailing Natal.
Distrik I terdapat 9 kebun, Distrik II terdapat 7 kebun, Distrik III terdapat 8 Kebun, Distrik IV terdapat terdapat 7 kebun.
Yang akan menjadi perhatian kami Distrik I adalah PTPN IV Kebun Marihat, PTPN IV Bah Jambi, PTPN IV Bah Birung Ulu, PTPN IV Balimbingan, PTPN IV Kebun Dolok Sinumbah, PTPN IV Kebun Sei Kopas, PTPN IV Pasir Mandoge, PTPN IV Kebun Tonduhan.
Distrik IV adalah PTPN IV Kebun Air Batu, PTPN IV Pulu Raja dan PTPN IV Berangir dan PTPN IV Kebun Meranti Paham.
Pastinya keberadaah areal kebun sawit ini terdapat DAS dan Sub DAS beserta ekosistemnya dari hulu samapi ke hilir.
LKLH Sumut akan melihat kondisi Sungai dan sempadan yang melintasi setiap kebun sawit PTPN IV atau yang berbatas dengan Areal HGU Kebun PTPN IV,
Semangat ini didasari Kebijakan terbaru PP No. 38 Tahun 2020, Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki Tata Kelola Sawit yang lebih berkelanjutan.
ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi/kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional.
Dari observasi visual dan digital kita akan memberi laporan kondisi DAS dan Sub DAS terlindungi dan terjaga atau memang krisis.
Hasil ini nantinya akan kita sampaikan pada pihak PTPN IV, Holding Company PTPN, Menteri BUMN, Menteri KLHK, Komisi IV DPR RI, Gubsu dan DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti,
Mari wujudkan Kebun Sawit Ramah Lingkungan dan Minyak Sawit Bersih dipersembahkan untuk Indonesia dan Dunia Internasional.(***)
Penulis adalah Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut.
Discussion about this post