P.Siantar, Aloling Simalungun
Aliansi Bela Konstitusi atau yang disingkat ABK meminta 56 Pegawai KPK diberhentikan pada tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK, Hal ini diungkapkan Harry David Levi Lingga saat melakukan aksi teatrikal ” Dewi Keadilan” di Lapangan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar Sumatera Utara ( Kamis, 23/09/21).
Ditambahkan David Lingga selaku Koordinator Aksi bahwa putusan Makamah Konstitusi ( MK) sifatnya final dan mengikat ( Final and binding), Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan tidak dapat diganggu gugat, ” jadi aturanya sudah jelas, KPK sudah bisa langsung menjalankan aturan itu”.ungkap david pemuda aktivis ini.
Lanjut David lagi bagi pihak-pihak yang keberatan harus menaati hukum dan berhenti membuat kekisruan agar KPK lebih baik lagi dan diminta agar KPK fokos kepada pencegahan dan pemberantasan Korupsi kepada setiap kepala daerah dan pejabat di Sumatera Utara, jadi yang selama ini proses TWK bagi pegawai KPK sempat menimbulkan polemik dan banyak pihak-pihak yang menolak agar dapat memahami putusan dari pada MK tersebut, ” kita berharap agar polemik mengenai KPK sudah final tidak perlu lagi di polemik kan dan kita minta KPK agar fokus kepada pencegahan dan penindakan korupsi yang ada di SUMUT ini, tegas David dengan tegas.
Edi Sihombing SH Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Wilayah Propinsi SUMUT mengatakan sudah ada dua putusan pengadilan terkait judicial review peraturan perundang-undangan tentang sah ya TWK pegawai KPK yaitu judicial review undang-undang no 19 tahun 2019 tentang KPK di MK dan judicial review KPK no. 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK di MA, oleh karena itu diminta semua kalangan mau tidak mau harus terima putusan ini untuk menghentikan banyaknya perdebatan sah atau tidaknya TWK, bagi KPK putusan itu sebaiknya dilaksanakan, ” kita meminta agar polemik ini dihentikan demi menjaga marwah KPK dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan” jelas Edi Sihombing advokad yang andal ini.(tp)
Discussion about this post