Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

3 Syarat bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022, wajib vaksin Covid-19 dua kali

by Redaksi
7 Desember 2021 | 01:44 WIB
in Nasional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
20
SHARES
25
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022. Oleh karenanya, Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru. Adapun pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron.

Berikut ini Kompas.com rangkum 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru berikut :

1. Vaksinasi dosis lengkap

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).

2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.

3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.

Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.(kontan.co.id)

Tags: nataruperjalanansyarat
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun