Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional

Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

by Redaksi
10 Desember 2021 | 16:26 WIB
in Regional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
26
SHARES
33
VIEWS

Sumsel, Aloling Simalungun

Dosen Unsri atau Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka. Meski dua hari sebelumnya, dosen terlapor kasus pelecehan seksual  pada tiga mahasiswi ini membantah mengirimkan pesan porno seperti yang dilaporkan atas dirinya.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang didampingi Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Jumat (10/13/2021) mengungkapkan penahanan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

” Usai melakukan gelar perkara dari pukul 14.00 – 15.00 Wib, Reza Ghasarma kita tetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan,” ujar Hisar.

Pada 1 Desember 2021 pihaknya menerima laporan dari korban mahasiswi Unsri. Setelah menerima laporan, anggota melakukan lidik dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan, lalu tersangka dipanggil menjadi saksi  dan ditetapkan tersangka.

Polisi pun menahan dosen Reza Ghasrma.

” Barang bukti yang kita amankan ada 3 unit ponsel, satu unit Ponsel tersangka dan bukti – bukti percakapan dari korban C selain itu kami juga sudah memeriksa 9 saksi dari kejadian ini,” ujarnya.

Tersangka dosen yang sebelumnya menjebat sebagai Kepala Program Studi atau Kaprodi Manajemen Unsri, terjerat pasal 9 Junto 35, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, berupa tulisan dan percakapan yang dikirimnya kepada mahasiswinya.

Dengan ancaman minimal 1 tahun jurungan penjara , dan maksimal 12 tahun penjara

” Meski tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa salah satu nomor  adalah nomor milik tersangka yang sudah kita buktikan dengan pihak Telkomsel,” tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya baru menerima empat laporan korban, dan polisi menghimbau menghimbau bila masih ada korban  silahan untuk melapor.

” Kita menghimbau kalau masih ada korban silahkan untuk melapor,” himbaunya.

Bakal Lakukan Penangguhan

Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius,SH.MH  dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan terhadap penahanan kliennya.

Menurut Ghandi, apa yang menyeret kliennya dalam pusaran kasus pelecehan seksual verbal sudah dapat dilihat sejak awal, jika ada politisasi kasusnya.

“Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami,” ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).

Sejauh ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan itu akan dilayangkan pihaknya ke penyidik mengingat kliennya Reza Ghasarma sudah resmi ditahan sejak hari ini.

“Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami,” ujarnya.

Menurut Ghandi, klien hingga ditetapkan tersangka  sampai sejauh ini tidak mengakui telah melecehkan para korban.

Menurutnya penyidik telah menyodorkan lima hingga enam nomor untuk dikenali tersangka. Namun kliennya  bersikukuh tak mengetahui nomor siapa saja yang diserahkan polisi.

“Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 Junto 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami,” ungkapnya.

Ghandi tengah menimbang apakah perlu untuk mengajukan praperadilan dalam kasus kliennya. Langkah praperadilan menurutnya terbuka untuk dibahas namun, belum menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus ini.(suara.com)

Tags: dosensumseltersangka
Share10Tweet7SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

by Redaksi
21 Juli 2026 | 18:18 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, resmi membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sebagai...

Read more
Regional

Pastikan Tepat Sasaran, Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Penyaluran Bantuan Beras Tahap Pertama 

by Redaksi
10 Juli 2026 | 19:05 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mulai menyalurkan bantuan beras premium tahap pertama bagi keluarga kurang mampu...

Read more
Regional

Peringatan Hari Jadi Ke 109 Kota Tebing Tinggi : Wali Kota Paparkan Capaian Strategis dalam Paripurna DPRD Hingga Penyerahan Bantuan Pertanian 

by Redaksi
2 Juli 2026 | 12:54 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar rangkaian perayaan Hari Jadi...

Read more
Regional

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah 

by Redaksi
25 Juni 2026 | 18:07 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kamar Dagang...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun