Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

BWI Siantar Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004, Masalah Wakaf Diharap Bebas Sengketa

by Redaksi
22 Desember 2021 | 02:46 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
46
SHARES
57
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar sangat strategis mengelola wakaf. Namun, wakaf bukan hanya soal tanah dan asset atau kekayaan yang dikelola untuk kepentingan ummat. Lebih dari itu dapat diarahkan untuk perberdayaan ekonomi ummat.

Pernyataan itu disampaikan Wali kota Siantar, H Hefriansyah melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan saat membuka Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 di Gedung MUI Kota Siantar, Selasa (21/12).

“Wakaf di Indonesia memiliki banyak kemajuan di bidang pemberdayaan ekonomi ummat untuk memberdayakan ekonomi karena sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan maupun developer dan lainnya,” ujar Zainal Siahaan.

Untuk itu, diskusi dan sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 diharap mampu memberi pemahaman yang jelas terkait wakaf dan diharap bebas dari sengketa karena tidak digunakan pihak lain di luar kepentingan ummat.

“Pembentukan BWI sebagai mitra pemerintah,mengingat pentingnya memberi peran positif untuk ummat. Sehingga, para pengurus diminta mengelola perwakafan dengan baik agar lebih produktif. Kemudian, tanah wakaf yang ada harus segera memiliki sertifikat,” ujar Zainal Siahaan.

Dijelaskan, tanah wakaf maupun harta yang tidak bergerak di Kota Siantar hanya tinggal 2 persen belum bersertifikat. Tapi yang bersertifikat harus dijaga. Untuk itu, pengurus BWI Kota Siantar wajib melakukan terobosan. Termasuk wakaf berbentuk uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat.

Kemudian, meski harta benda wakaf sudah memiliki sertifikat, dikatakan tetap saja ada yang diserobot karena tidak dijaga. Sehingga menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Dengan adanya sosialisasi UU No 4 tahun 2004, berbagai masalah yang berkembang dapat diminimalisir.

“Pada perkembangan selanjutnya, para pengurus BWI kota Siantar diharap dapat menjadi wirausaha mengelola wakaf untuk kepentingan ummat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zainal Siahaan lagi.

Sebelumnya, Muslimin Akbar sebagai ketua Ketua BWI Kota Siantar melalui laporannya mengatakan, Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 merupakan acuan bagi BWI untuk melaksanaan rencana kerja.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk keseragaman pandang terkait dengan pengelolaan wakaf yang dilakukan para nazir yang berfungsi menjaga amanah untuk menjaga tanah wakaf khususnya,” ujar Muslimin Akbar.

Kalau tidak ada kesamaan pandang terkait pengelolaan wakaf, bukan tidak mungkin ada kesalahpahaman antara nazir dengan masyarakat. Namun, kalau ada kesalahpahaman, tentu bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak masuk ke jalur hukum.

Sementara, T M Mulyadi Sabil sebagai sekretaris BWI Kota Siantar didampingi Wira Hardy Kesuma sebagai bendahara mengatakan, Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 diikuti para nazir se Kota Siantar.

Para nara sumber yang dihadirkan, Ketua BWI Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Elfijar A Putra dan Kemenag Kota Siantar Luhut. Diskusi dipandu Syarifuddin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Siantar diwakili Kasat Bimas Iptu Jahrona Sinaga, Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis, Ketua Dewan Mesjid Indonesia Kota Siantar, H M Natsyir Armaya Siregar serta undangan lainnya. (In)

Tags: masalahsosialisasiwakaf
Share18Tweet12SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun