Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

BWI Siantar Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004, Masalah Wakaf Diharap Bebas Sengketa

by Redaksi
22 Desember 2021 | 02:46 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
46
SHARES
57
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar sangat strategis mengelola wakaf. Namun, wakaf bukan hanya soal tanah dan asset atau kekayaan yang dikelola untuk kepentingan ummat. Lebih dari itu dapat diarahkan untuk perberdayaan ekonomi ummat.

Pernyataan itu disampaikan Wali kota Siantar, H Hefriansyah melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan saat membuka Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 di Gedung MUI Kota Siantar, Selasa (21/12).

“Wakaf di Indonesia memiliki banyak kemajuan di bidang pemberdayaan ekonomi ummat untuk memberdayakan ekonomi karena sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan maupun developer dan lainnya,” ujar Zainal Siahaan.

Untuk itu, diskusi dan sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 diharap mampu memberi pemahaman yang jelas terkait wakaf dan diharap bebas dari sengketa karena tidak digunakan pihak lain di luar kepentingan ummat.

“Pembentukan BWI sebagai mitra pemerintah,mengingat pentingnya memberi peran positif untuk ummat. Sehingga, para pengurus diminta mengelola perwakafan dengan baik agar lebih produktif. Kemudian, tanah wakaf yang ada harus segera memiliki sertifikat,” ujar Zainal Siahaan.

Dijelaskan, tanah wakaf maupun harta yang tidak bergerak di Kota Siantar hanya tinggal 2 persen belum bersertifikat. Tapi yang bersertifikat harus dijaga. Untuk itu, pengurus BWI Kota Siantar wajib melakukan terobosan. Termasuk wakaf berbentuk uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat.

Kemudian, meski harta benda wakaf sudah memiliki sertifikat, dikatakan tetap saja ada yang diserobot karena tidak dijaga. Sehingga menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Dengan adanya sosialisasi UU No 4 tahun 2004, berbagai masalah yang berkembang dapat diminimalisir.

“Pada perkembangan selanjutnya, para pengurus BWI kota Siantar diharap dapat menjadi wirausaha mengelola wakaf untuk kepentingan ummat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zainal Siahaan lagi.

Sebelumnya, Muslimin Akbar sebagai ketua Ketua BWI Kota Siantar melalui laporannya mengatakan, Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 merupakan acuan bagi BWI untuk melaksanaan rencana kerja.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk keseragaman pandang terkait dengan pengelolaan wakaf yang dilakukan para nazir yang berfungsi menjaga amanah untuk menjaga tanah wakaf khususnya,” ujar Muslimin Akbar.

Kalau tidak ada kesamaan pandang terkait pengelolaan wakaf, bukan tidak mungkin ada kesalahpahaman antara nazir dengan masyarakat. Namun, kalau ada kesalahpahaman, tentu bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak masuk ke jalur hukum.

Sementara, T M Mulyadi Sabil sebagai sekretaris BWI Kota Siantar didampingi Wira Hardy Kesuma sebagai bendahara mengatakan, Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 diikuti para nazir se Kota Siantar.

Para nara sumber yang dihadirkan, Ketua BWI Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Elfijar A Putra dan Kemenag Kota Siantar Luhut. Diskusi dipandu Syarifuddin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Siantar diwakili Kasat Bimas Iptu Jahrona Sinaga, Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis, Ketua Dewan Mesjid Indonesia Kota Siantar, H M Natsyir Armaya Siregar serta undangan lainnya. (In)

Tags: masalahsosialisasiwakaf
Share18Tweet12SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun