P.Siantar, Aloling Simalungun
Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar sangat strategis mengelola wakaf. Namun, wakaf bukan hanya soal tanah dan asset atau kekayaan yang dikelola untuk kepentingan ummat. Lebih dari itu dapat diarahkan untuk perberdayaan ekonomi ummat.
Pernyataan itu disampaikan Wali kota Siantar, H Hefriansyah melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan saat membuka Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 di Gedung MUI Kota Siantar, Selasa (21/12).
“Wakaf di Indonesia memiliki banyak kemajuan di bidang pemberdayaan ekonomi ummat untuk memberdayakan ekonomi karena sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan maupun developer dan lainnya,” ujar Zainal Siahaan.
Untuk itu, diskusi dan sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 diharap mampu memberi pemahaman yang jelas terkait wakaf dan diharap bebas dari sengketa karena tidak digunakan pihak lain di luar kepentingan ummat.
“Pembentukan BWI sebagai mitra pemerintah,mengingat pentingnya memberi peran positif untuk ummat. Sehingga, para pengurus diminta mengelola perwakafan dengan baik agar lebih produktif. Kemudian, tanah wakaf yang ada harus segera memiliki sertifikat,” ujar Zainal Siahaan.
Dijelaskan, tanah wakaf maupun harta yang tidak bergerak di Kota Siantar hanya tinggal 2 persen belum bersertifikat. Tapi yang bersertifikat harus dijaga. Untuk itu, pengurus BWI Kota Siantar wajib melakukan terobosan. Termasuk wakaf berbentuk uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat.
Kemudian, meski harta benda wakaf sudah memiliki sertifikat, dikatakan tetap saja ada yang diserobot karena tidak dijaga. Sehingga menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Dengan adanya sosialisasi UU No 4 tahun 2004, berbagai masalah yang berkembang dapat diminimalisir.
“Pada perkembangan selanjutnya, para pengurus BWI kota Siantar diharap dapat menjadi wirausaha mengelola wakaf untuk kepentingan ummat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zainal Siahaan lagi.
Sebelumnya, Muslimin Akbar sebagai ketua Ketua BWI Kota Siantar melalui laporannya mengatakan, Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 merupakan acuan bagi BWI untuk melaksanaan rencana kerja.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk keseragaman pandang terkait dengan pengelolaan wakaf yang dilakukan para nazir yang berfungsi menjaga amanah untuk menjaga tanah wakaf khususnya,” ujar Muslimin Akbar.
Kalau tidak ada kesamaan pandang terkait pengelolaan wakaf, bukan tidak mungkin ada kesalahpahaman antara nazir dengan masyarakat. Namun, kalau ada kesalahpahaman, tentu bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak masuk ke jalur hukum.
Sementara, T M Mulyadi Sabil sebagai sekretaris BWI Kota Siantar didampingi Wira Hardy Kesuma sebagai bendahara mengatakan, Focus Group Discussion dan Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 diikuti para nazir se Kota Siantar.
Para nara sumber yang dihadirkan, Ketua BWI Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Elfijar A Putra dan Kemenag Kota Siantar Luhut. Diskusi dipandu Syarifuddin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Siantar diwakili Kasat Bimas Iptu Jahrona Sinaga, Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis, Ketua Dewan Mesjid Indonesia Kota Siantar, H M Natsyir Armaya Siregar serta undangan lainnya. (In)







Discussion about this post