P.Siantar, Aloling Simalungun
Karena pekerja di sejumlah perusahaan kota Siantar diisi warga luar kota, DPRD Siantar berencana membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketenagakerjaan agar perusahaan tersebut memprioritaskan pekerja dari kota Siantar.
Bahkan, menurut data yang berhasil diungkap Komisi I DPRD Siantar saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar beberapa waktu lalu, perbandingan jumlah tenaga kerja luar kota dengan dalam kota, 70 : 30.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar, Boy Warongan Iskandar berpendapat, karena jumlah tenaga kerja dari luar daerah sangat mendominasi dibanding tenaga kerja dalam kota, saatnya Kota Siantar mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Tujuan pembentuikan Perda, selain dapat menekan tingkat penangguran, juga dapat menggairahkan perekonomian kota Siantar. Karena upah atau gaji yang diperoleh dari perusahaan di Kota Siantar tersebut, dapat digunakan di Kota Siantar.
“Selain soal penggunaan upah atau gaji, ada sejumlah bantuan yang diserahkan pemerintah pusat justru tidak sepenuhnya dinikmati warga Kota Siantar karena yang menerima banyak bukan warga Siantar,” ujar Boy Warongan Iskandar, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskan, salah satu contoh soal bantuan beberapa waktu lalu itu dan disalurkan di masa pandemi Covid-19, ada beberapa bantuan pemerintah pusat kepada para pekerja yang salah satunya karyawan industri rokok. Setelah dicermati, penerima bantuan itu justru banyak orang luar Siantar.
Lebih lanjut dikatakan, karena upah atau gaji serta bantuan yang diperoleh pekerja dari luar kota Siantar yang bekerja di Kota Siantar digunakan di daerah asal pekerja yang berasal dari luar kota Siantar, itu jelas kurang berdampak secara langsung kepada perekonomian kota Siantar.
Untuk itu, Boy Iskandar Warongan yang juga sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar menyatakan, soal Perda ketenagakerjaan yang mengutamakan putra daerah perlu disusun sedemikian rupa agar perusahaan di kota Siantar lebih mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Selain dapat menekan tingkat pengangguran, perekonomian masyarakat diharap dapat bergairah karena bantuan atau upah pekerja dapat dibelanjakan di Kota Siantar sendiri. Untuk itulah, perlu disusun Perda tentang ketenagakerjaan,” sebut Boy.
Usulan Ranperda tentang ketenagakerjaan tersebut pada dasarnya sudah diwacanakan dengan sesama anggota DPRD Siantar. Bahkan, bisa menjadi inisiatif DPRD Siantar untuk diajukan menjadi Perda.
“Kita tentu tidak melarang orang luar bekerja di Siantar. Tapi, paling tidak perusahaan di kota Siantar lebih mengutamakan warga kota Siantar. Perbandingannya, minimal sama-sama 50 persen. Sehingga perbandingan pekerja dari luar daerah dengan pekerja lokal tidak terlalu besar seperti saat ini,” ujar Boy lagi.
Kalau tidak ada halangan, usulan Ranperda tentang ketenagakerjaan tersebut akan diupayakan disusun tahun 2022. Diawali dengan kajian akademi untuk penyusunan draf yang selanjutnya dituangkan menjadi draf Ranperda.
“Draf tentang ketenagakerjaan itu pada dasarnya untuk kepentingan warga kota Siantar sendiri. Dan, kita akan menerapkannya pada perusahaan yang sudah ada di Siantar maupun yang akan berdiri di kota Siantar,” ujar Boy.
Sementara, wacana yang disampaikan Boy Iskandar Warongan dan regulasinya diharap segera direalisasikan, ternyata mendapat tanggapan positif dari warga kota Siantar. Masalahnya, warga kota Siantar masih banyak kesulitan memperoleh pekerjaan karena minimnya kesempatan.
Seperti disampaikan tokoh pemuda Kecamatan Siantar Martoba, David Silalahi yang mengetahui akan ada perusahaan baru berdiri di Kota Siantar. Bahkan, saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Seperti, Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dijelaskan, meski rumah sakit tersebut masih dalam proses pembangunan, sejatinya atau jauh hari, investor sudah harus memprioritaskana tenaga kerjanya berasal dari kota Siantar. Khususnya dari Kecamatan Siantar Martoba sebagai lokasi berdirinya rumah sakit tersebut.
Dengan berdirinya perusahaan-perusahan di kota Siantar, tentu akan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Khusus di kecamatan Siantar Martoba, Davit mengatakan bahwa investor berkewajiban memprioritaskan sumber daya manusia atau pekerja dari lingkungan sekitar perusahaan.
“Warga Siantar khususnya warga Siantar Martoba banyak bekerja di sektor-sektor informal seperti pekerja bangunan dan lainnya. Jadi, jangan ada perusahaan yang baru berdiri seperti kecamatan di Siantar Martoba, justru tidak dinikmati warga lokal sendiri,” ujarnya mengakhiri. (In)
Discussion about this post