Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, Januari 30, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Regional

Tanah 30 Hektar di Desa Gunung Rintih Sempat Jadi Rebutan, Benarkah Milik Penggugat?

Desember 29, 2021
in Regional
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, Aloling Simalungun

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah memutuskan Arbani S warga Dusun I, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang sebagai pemilik tanah atas tanah seluas 300.000 m2 yang terletak di lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan itupun tertuang dalam, akte perdamaian Nomor 216/Pdt.G/2021/PN Lbp antara Arbani S selaku penggugat dan Nazaruddin Lintang sebagai tergugat I serta Irfan Pasaribu sebagai tergugat II.

Baca juga

SMSI Sergai Siap Sambut Peserta Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, PDAM Tirtanadi Apresiasi SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Namun ada cerita lain dibalik putusan dari persidangan yang Diketuai Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, tersebut. Benarkah surat-surat kepemilikan tanah yang diatasnya terdapat tanaman sawit itu juga dimiliki oleh Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus ?.

Pastor Thomas Natalisa Tarigan adalah salah satu penerima kuasa untuk mengelola dan mengawasi tanah tersebut menceritakan kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro) terkait keabsahan atas kepemilikan tanah.

“Pada tanggal 28 April 2021 Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus memberikan kuasa kepada saya dan Hotdina Tambubolon S.Pd (suster) untuk mengamankan, mengelola, dan mengadministrasikan hasil dari perkebunan kelapa sawit itu,” katanya di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Selasa (28/12/2021).

Namun, Pastor Thomas terkejut ketika diatas tanah yang dimandatkan kepadannya tersebut terdapat plank “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP(INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

Pastor Thomas lantas mencari tahu dasar berdirinya plank tesebut. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan telah diputuskan kepemilikannya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Saya heran kenapa tiba-tiba tanah ini diklaim milik Nazaruddin Lintang dan Irfan Pasaribu yang  digugat oleh Arbani S karena juga mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal surat tanah itu SK Camat atas nama Suster Suster OFS,” terangnya.

Pastor Thomas pun menceritakan kronologi asal muasal surat tanah tersebut. Pada tanggal 12 Oktober 2005 Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus Atas nama Ketua memberikan kuasa hak subsitusi kepada Pastor Elias Semangat Sembiring untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli, demkian dengan harga, syarat-syarat. 6 (Enam) bidang tanah yang luas seluruhnya ± 300.000 M2 dan 1 (satu) bidang dengan luas ± 40.000 m2 Atas nama Ramli Surbakti dan Murnihati Tarigan dengan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Cara Ganti Rugi diketahui oleh Camat STM Hilir, yang terletak semuanya di Dusun VII Besamat Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Baru pada tanggal 11 Maret 2021 Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus Atas nama Ketua menerangkan P. Elias Semangat Sembiring OFM. Cap memberhentikan dengan hormat pemberian kuasa mengamankan, mengelola, menyetor dari hasil kebun karena meninggal dunia.

Pada tanggal 13 Juli 2021 di lokasi pintu masuk kebun di pasang plang 2 (dua) tempat tepatnya di jalan masuk kebun berisikan tulisan “TANAH MILIK Konregasi Suster Suster Santo Fransiskus. DILARANG MASUK KUHP 551”.

Namun, pada tanggal 9 Desember 2021 tiba-tiba berdiri plang yang bertuliskan “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP(INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

“Kita juga miliki surat-surat terkait kepemilikan tanah itu. Bahkan warga sekitar juga tahu bahwa selama belasan tahun kita yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Terkait putusan tersebut kita akan lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan tanah itu,” ucap Pastor Thomas.(rel-en)

Tags: gujungmeriahrebutantanah
Share123Tweet77Share31

Related Posts

SMSI Sergai Siap Sambut Peserta Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

Perbaungan, Aloling Simalungun Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara dan SMSI Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar rapat persiapan...

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, PDAM Tirtanadi Apresiasi SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

by Redaksi
Januari 26, 2023
0

Medan, Aloling Simalungun Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara melakukan kunjungan ke PDAM...

FORSILADI DKI Jakarta Lantik Pengurus dan Gagas UU Restorative Justice

by Redaksi
Januari 19, 2023
0

Tanggerang Selatan, Aloling Simalungun Forum Silaturrahmi Doktor Indonesia  (FORSILADI) DKI Jakarta melantik pengurusnya, Rabu (18/1/2023) di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta....

Hadiri Natal ASN Pemko Tebing Tinggi, PJ Wali Kota Ingatkan ASN berakhlak

by Redaksi
Desember 20, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. mengingatkan ASN Pemko Tebing Tinggi harus...

Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumut

by Redaksi
Desember 20, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi...

Pemko Tebing Tinggi Berikan Bantuan Subsidi Sektor Transportasi kepada Pengemudi Angkot dan Betor

by Redaksi
Desember 14, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melaui Dinas Perhubungan memberikan bantuan subsidi sektor transportasi kepada pengemudi angkot...

Discussion about this post

Recommended

Asner Susanti Temu Ramah Bersama Keluarga Besar NU

Oktober 19, 2020

Setelah 6 Bulan Jadi Plt Dr Susanti Dewayani Dilantik Jadi Wali Kota

Agustus 21, 2022

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1479 shares
    Share 612 Tweet 361
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia