Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, Agustus 14, 2022
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Regional

Tanah 30 Hektar di Desa Gunung Rintih Sempat Jadi Rebutan, Benarkah Milik Penggugat?

Desember 29, 2021
in Regional
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, Aloling Simalungun

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah memutuskan Arbani S warga Dusun I, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang sebagai pemilik tanah atas tanah seluas 300.000 m2 yang terletak di lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan itupun tertuang dalam, akte perdamaian Nomor 216/Pdt.G/2021/PN Lbp antara Arbani S selaku penggugat dan Nazaruddin Lintang sebagai tergugat I serta Irfan Pasaribu sebagai tergugat II.

Baca juga

Penanganan PMK, Pemko Tebingtinggi Lakukan Percepatan Vaksinasi Hewan Ruminansia

Tahun ini Nilai Qurban Kota Tebing Tinggi Meningkat

Namun ada cerita lain dibalik putusan dari persidangan yang Diketuai Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, tersebut. Benarkah surat-surat kepemilikan tanah yang diatasnya terdapat tanaman sawit itu juga dimiliki oleh Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus ?.

Pastor Thomas Natalisa Tarigan adalah salah satu penerima kuasa untuk mengelola dan mengawasi tanah tersebut menceritakan kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro) terkait keabsahan atas kepemilikan tanah.

“Pada tanggal 28 April 2021 Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus memberikan kuasa kepada saya dan Hotdina Tambubolon S.Pd (suster) untuk mengamankan, mengelola, dan mengadministrasikan hasil dari perkebunan kelapa sawit itu,” katanya di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Selasa (28/12/2021).

Namun, Pastor Thomas terkejut ketika diatas tanah yang dimandatkan kepadannya tersebut terdapat plank “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP(INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

Pastor Thomas lantas mencari tahu dasar berdirinya plank tesebut. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan telah diputuskan kepemilikannya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Saya heran kenapa tiba-tiba tanah ini diklaim milik Nazaruddin Lintang dan Irfan Pasaribu yang  digugat oleh Arbani S karena juga mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal surat tanah itu SK Camat atas nama Suster Suster OFS,” terangnya.

Pastor Thomas pun menceritakan kronologi asal muasal surat tanah tersebut. Pada tanggal 12 Oktober 2005 Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus Atas nama Ketua memberikan kuasa hak subsitusi kepada Pastor Elias Semangat Sembiring untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli, demkian dengan harga, syarat-syarat. 6 (Enam) bidang tanah yang luas seluruhnya ± 300.000 M2 dan 1 (satu) bidang dengan luas ± 40.000 m2 Atas nama Ramli Surbakti dan Murnihati Tarigan dengan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Cara Ganti Rugi diketahui oleh Camat STM Hilir, yang terletak semuanya di Dusun VII Besamat Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Baru pada tanggal 11 Maret 2021 Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus Atas nama Ketua menerangkan P. Elias Semangat Sembiring OFM. Cap memberhentikan dengan hormat pemberian kuasa mengamankan, mengelola, menyetor dari hasil kebun karena meninggal dunia.

Pada tanggal 13 Juli 2021 di lokasi pintu masuk kebun di pasang plang 2 (dua) tempat tepatnya di jalan masuk kebun berisikan tulisan “TANAH MILIK Konregasi Suster Suster Santo Fransiskus. DILARANG MASUK KUHP 551”.

Namun, pada tanggal 9 Desember 2021 tiba-tiba berdiri plang yang bertuliskan “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP(INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

“Kita juga miliki surat-surat terkait kepemilikan tanah itu. Bahkan warga sekitar juga tahu bahwa selama belasan tahun kita yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Terkait putusan tersebut kita akan lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan tanah itu,” ucap Pastor Thomas.(rel-en)

Tags: gujungmeriahrebutantanah
Share123Tweet77Share31

Related Posts

Penanganan PMK, Pemko Tebingtinggi Lakukan Percepatan Vaksinasi Hewan Ruminansia

by Redaksi
Juli 15, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Dalam rangka penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan LSD (Lumpy Skin Disease/ penyakit pada hewan...

Tahun ini Nilai Qurban Kota Tebing Tinggi Meningkat

by Redaksi
Juli 9, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi juga sebagai Jubir Pemko Tebingtinggi  Dedi P. Siagian mengatakan nilai qurban tahun...

Satgas Pangan Tebing Tinggi Sidak Kebutuhan Pokok di Lapangan

by Redaksi
Juli 9, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terdiri dari Pemerintah Kota Tebingtinggi, Polres, TNI dan Dinas Perdagangan dan...

Pemko Tebing Tinggi  Gelar Perayaan HUT Kota Tebing Tinggi ke 105

by Redaksi
Juni 30, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan menggelar Perayaan HUT Kota Tebing Tinggi ke-105 Tahun yang jatuh pada...

Menparekraf Berkunjung ke Rumah Adat Kota Tebing Tinggi

by Redaksi
Juni 24, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Menparekraf (Menteri Pariwisata dan ekonkmi kreatif) Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA., MBA bersama Wakil Gubernur...

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sidak ke Kantor Lurah

by Redaksi
Juni 22, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP didampingi Kabag Pemerintahan Setdako Tebing Tinggi Ramadhan...

Discussion about this post

Recommended

BMKG : Waspadai Potensi Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Indonesia

Desember 12, 2020

RHS Pinjam Sepedamotor Warga Blusukan di Ujung Padang

Oktober 5, 2020

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    996 shares
    Share 419 Tweet 241
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze