P.Siantar, Aloling Simalungun
Ratusan warga dari 26 Serikat Tolong Menolong (STM) di Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, gotong royong membersihkan lahan yang akan dijadikan tanah wakaf. Persisnya di tepi Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Minggu (9/1/2022).
Meisahri Uga Lubis sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Sitalasari-Siantar Barat mengatakan, gotong royong dilakukan bukan untuk menyerobot lahan. Tetapi, karena cinta kebersihan dan saat lahan dijadikan tanah wakaf atau pemakaman, tidak perlu lagi dilakukan pembersihan lahan yang saat ini penuh semak belukar.
“Paling penting, gotong royong ini upaya mendesak PTPN dan Pemko Siantar mempercepat penertiban SK Pembebasan karena masyarakat sudah sangat membutuhkan tanah wakaf,” ujar Meisahri Uga Lubis di sela-sela kegiatan gotong royong.
Dijelaskan, pertengahan Desember 2021 lalu sudah didirikan plang Pemakaman Muslim di lahan eks HGU PTPN IV. Mengacu kepada Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tentang Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.
Mengacu kepada Surat Kantor Wilayah BPN Sumut tersebut, tertera pada poin C2, bahwa di atas lahan HGU PTPN IV yang diperpanjang, ada rencana untuk lokasi kuburan seluas 3 hektar yang dimohonkan Pemko Siantar dan telah disetujui PTPN IV dalam peta bidang tanah Nomor 20/09/2000 tanggal 12 Oktober 2000 ditandai dengan angka “3”.
“Panitia B berkesimpulan areal tersebut dikeluarkan dari areal yang dimohonkan sebagai perpanjangan HGU,” ujar Meisahri Uga Lubis didampingi, Chucha Ashari sebagai sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Sitalasari-Siantar Barat dan Johan Tanjung sebagai bendahara.
Sebelumnya, kepantiaan tanah wakaf sudah menyurati Pemko Siantar dan pihak PTPN IV. Namun, tidak ada balasan. Tapi informasi yang diperoleh Meisari Uga, Pemko Siantar dan PTPN IV sudah melakukan rapat. “Tapi kita tidak diundang dan hasilnya juga tidak diberitahu kepada kita,” ujarnya.
Terkait dengan pembersihan lahan tetap akan dilakukan secara bertahap sampai tuntas. Kemudian, dalam waktu dekat segera disusun kenaziran pengelolaan tanah wakaf yang akan diajukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar.
“Kebutuhan tanah wakaf khususnya untuk masyarakat muslim di kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Barata sudah mendesak,” ujar Meisahri Uga sembari mengatakan sudah membuat peta tentang keberadaan tanah wakaf. Terdiri dari 8 blok dan bisa menampung 18.000 perkuburan.
“Tanah wakaf ini sangat memungkinkan untuk penguburan masyarakat muslim yang meninggal dari seluruh kota Siantar. Tapi, untuk itu, ada peraturan yang sudah kita susun untuk dipatuhi. Sehingga, terjadi keseragaman,” ujarnya.
Dijelaskan, pemakaman muslim di Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Barat saat ini sudah padat dan tidak memadai lagi. Di Jalan Bangau, Kecamatan Siantar Barat kondisinya penuh dan ada tumpang tindih. Sementara, di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, khusus untuk keluarga besar TNI. (In)
Discussion about this post