Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Kota Siantar Bakal Berubah 35 Persen Kawasan Pendidikkan dan Perekonomian Dipisah

by Redaksi
11 Januari 2022 | 05:35 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
42
SHARES
52
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Sesuai draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas, lahan pertanian di kota Siantar berkurang, kawasan pemukiman bertambah. Kemudian, kawasan ekonomi dengan perkantoran dan sekolah akan dipisah.

“Selain soal Raperda retribusi daerah, Ranperda tentang RTRW Kota Siantar yang sudah diajukan kita harap prioritas untuk dibahas. Karena bahan seperti kajian akademi dan studi kelayakan sudah lengkap,” ujar Plt Bappeda Kota Siantar Hamam Soleh, Senin (10/1/2022).

Setelah Ranperda menjadi Perda pada Februari 2022 dan akan digunakan sampai 20 tahun mendatang, dilakukan sosialisasi. Kemudian disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) yang disesuaikan dengan visi misi Wali Kota. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD).

Dijelaskan dalam draf RTRW, Kota Siantar diperuntukkan menjadi kota dagang dan jasa. Di dalamnya ada kawasan strategi. Misalnya, membangun jalan kereta api, jalan tol dan lainnya. Ada pola ruang atau struktur ruang yang berkaitan dengan lingkungan, alam dan zona seperti, kawasan ekonomi, pemukiman, sekolah, perkantoran serta kawasan pertanian.

“Soal zona sudah dilakukan konsultasi publik sebagai berita acara dan tata ruang kota Siantar berubah 35 persen. Misalnya, kawasan pertanian berkurang dan kawasan pemukiman bertambah. Tapi, kawasan pertanian berkelanjutan tidak dirobah,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan pemukiman tetap saja ada sekolah maupun perkantoran. Sedangkan kawasan ekonomi tetap berada di Jalan Meredeka dan Sutomo. Namun, ditambah dengan kawasan bakal ekonomi di kawasan Tanjung Pinggir.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam draf RTRW yang akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, di kota Siantar tidak akan ada lagi lahan pertanian perkebunan. Terkait dengan itu, ada rencana Pemko Siantar memperluas kota Siantar di lahan HGU PTPN yang berada di pinggiran kota Siantar.

Sebelumnya, terkait khusus kawasan ekonomi harus dipisahkan dengan kawasan pendidikan, Hamam Soleh mengatakan tentu membutuhkan suatu pemikiran “melelahkan” . Pasalnya, sejumlah sekolah yang berada di Jalan Merdeka dan Sutomo sekitarnya sebagai kawasan ekonomi bakal dipindahkan.

“Kalau RTRW disahkan menjadi Perda, kawasan ekonomi dengan sekolah harus dipisah. Namun, pemisahannya lebih dulu dilakukan sosialisasi. Artinya tidak dengan serta merta. Tapi, bertahap dan dalam jangka waktu tidak sebentar,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, soal terjadinya perubahan tata ruang kota Siantar sampai 35 persen, tentu butuh peran serta masyarakat. Bahkan, dalam draf RTRW Kota Siantar itu dijelaskan bagaimana peran serta masyarakat tersebut.

Peran serta masyarakat mencakup tentang, hak masyarakat. Dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, masyarakat wajib mengetahui secara terbuka tentang tata ruang tersebut. Kemudian, menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.

“Hak masyarakat juga, akan memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian, boleh mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di wilayahnya,” beber Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan juga, dalam Ranperda tentang RTRW tersebut, masyarakat berhak mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Kemudian, mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Selanjutnya, masyarakat berhak mengawasi pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.

Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang,. Seperti, wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Seperti, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum. (In)

Tags: akanberubahsiantar
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

by Redaksi
25 Mei 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana hangat dan penuh rasa persaudaraan menyelimuti ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, saat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun