Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 21 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Kota Siantar Bakal Berubah 35 Persen Kawasan Pendidikkan dan Perekonomian Dipisah

by Redaksi
11 Januari 2022 | 05:35 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
42
SHARES
52
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Sesuai draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas, lahan pertanian di kota Siantar berkurang, kawasan pemukiman bertambah. Kemudian, kawasan ekonomi dengan perkantoran dan sekolah akan dipisah.

“Selain soal Raperda retribusi daerah, Ranperda tentang RTRW Kota Siantar yang sudah diajukan kita harap prioritas untuk dibahas. Karena bahan seperti kajian akademi dan studi kelayakan sudah lengkap,” ujar Plt Bappeda Kota Siantar Hamam Soleh, Senin (10/1/2022).

Setelah Ranperda menjadi Perda pada Februari 2022 dan akan digunakan sampai 20 tahun mendatang, dilakukan sosialisasi. Kemudian disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) yang disesuaikan dengan visi misi Wali Kota. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD).

Dijelaskan dalam draf RTRW, Kota Siantar diperuntukkan menjadi kota dagang dan jasa. Di dalamnya ada kawasan strategi. Misalnya, membangun jalan kereta api, jalan tol dan lainnya. Ada pola ruang atau struktur ruang yang berkaitan dengan lingkungan, alam dan zona seperti, kawasan ekonomi, pemukiman, sekolah, perkantoran serta kawasan pertanian.

“Soal zona sudah dilakukan konsultasi publik sebagai berita acara dan tata ruang kota Siantar berubah 35 persen. Misalnya, kawasan pertanian berkurang dan kawasan pemukiman bertambah. Tapi, kawasan pertanian berkelanjutan tidak dirobah,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan pemukiman tetap saja ada sekolah maupun perkantoran. Sedangkan kawasan ekonomi tetap berada di Jalan Meredeka dan Sutomo. Namun, ditambah dengan kawasan bakal ekonomi di kawasan Tanjung Pinggir.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam draf RTRW yang akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, di kota Siantar tidak akan ada lagi lahan pertanian perkebunan. Terkait dengan itu, ada rencana Pemko Siantar memperluas kota Siantar di lahan HGU PTPN yang berada di pinggiran kota Siantar.

Sebelumnya, terkait khusus kawasan ekonomi harus dipisahkan dengan kawasan pendidikan, Hamam Soleh mengatakan tentu membutuhkan suatu pemikiran “melelahkan” . Pasalnya, sejumlah sekolah yang berada di Jalan Merdeka dan Sutomo sekitarnya sebagai kawasan ekonomi bakal dipindahkan.

“Kalau RTRW disahkan menjadi Perda, kawasan ekonomi dengan sekolah harus dipisah. Namun, pemisahannya lebih dulu dilakukan sosialisasi. Artinya tidak dengan serta merta. Tapi, bertahap dan dalam jangka waktu tidak sebentar,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, soal terjadinya perubahan tata ruang kota Siantar sampai 35 persen, tentu butuh peran serta masyarakat. Bahkan, dalam draf RTRW Kota Siantar itu dijelaskan bagaimana peran serta masyarakat tersebut.

Peran serta masyarakat mencakup tentang, hak masyarakat. Dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, masyarakat wajib mengetahui secara terbuka tentang tata ruang tersebut. Kemudian, menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.

“Hak masyarakat juga, akan memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian, boleh mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di wilayahnya,” beber Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan juga, dalam Ranperda tentang RTRW tersebut, masyarakat berhak mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Kemudian, mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Selanjutnya, masyarakat berhak mengawasi pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.

Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang,. Seperti, wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Seperti, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum. (In)

Tags: akanberubahsiantar
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

KONI Siantar Lepas Peserta Kejurda Sumut 

by Redaksi
20 September 2026 | 12:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bertempat di halaman Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga Jum'at (18/9/2026) KONI Siantar melakukan pelepasan para atlit...

Read more
Siantar - Simalungun

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

by Redaksi
17 September 2026 | 14:15 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memanfaatkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi sebagai momentum menghadirkan...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Berupaya untuk Ketersediaan Lapangan Kerja 

by Redaksi
16 September 2026 | 22:33 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Upaya untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja baru bagi masyarakat kabupaten Simalungun terus menjadi upaya. Bahkan upaya ini...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Tapian Dolok, Perkuat Kerukunan dan Teladani Akhlak Rasulullah

by Redaksi
15 September 2026 | 19:30 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1448 H/2026 M yang dipusatkan di...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Entertainment

Pemuda Siantar Bersatu, KNPI Konsolidasikan OKP dan Ormas Lewat Ngopi Bareng

20 September 2026 | 23:46 WIB
Entertainment

Puncaki Group B, Kejari Simalungun Lolos ke Perempat Final Adhyaksa Cup 2026 

20 September 2026 | 20:35 WIB
Siantar - Simalungun

KONI Siantar Lepas Peserta Kejurda Sumut 

20 September 2026 | 12:14 WIB
Entertainment

Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026

19 September 2026 | 20:34 WIB
Entertainment

Proyek Irigasi di Pematang Kerasaan Rejo Diduga Siluman

19 September 2026 | 18:25 WIB
Inspirasi

Disabilitas Bantu Disabilitas, Aksi Reinhard Raji Manurung di Hatonduhan Simalungun Tuai Inspirasi

19 September 2026 | 18:15 WIB
Entertainment

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

18 September 2026 | 18:39 WIB
Entertainment

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

18 September 2026 | 17:44 WIB
Entertainment

Tembok Penahan Dibangun Warga Berterima Kasih 

18 September 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

17 September 2026 | 14:15 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Berupaya untuk Ketersediaan Lapangan Kerja 

16 September 2026 | 22:33 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Tapian Dolok, Perkuat Kerukunan dan Teladani Akhlak Rasulullah

15 September 2026 | 19:30 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun