P.Siantar, Aloling Simalungun
Sesuai draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas, lahan pertanian di kota Siantar berkurang, kawasan pemukiman bertambah. Kemudian, kawasan ekonomi dengan perkantoran dan sekolah akan dipisah.
“Selain soal Raperda retribusi daerah, Ranperda tentang RTRW Kota Siantar yang sudah diajukan kita harap prioritas untuk dibahas. Karena bahan seperti kajian akademi dan studi kelayakan sudah lengkap,” ujar Plt Bappeda Kota Siantar Hamam Soleh, Senin (10/1/2022).
Setelah Ranperda menjadi Perda pada Februari 2022 dan akan digunakan sampai 20 tahun mendatang, dilakukan sosialisasi. Kemudian disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) yang disesuaikan dengan visi misi Wali Kota. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD).
Dijelaskan dalam draf RTRW, Kota Siantar diperuntukkan menjadi kota dagang dan jasa. Di dalamnya ada kawasan strategi. Misalnya, membangun jalan kereta api, jalan tol dan lainnya. Ada pola ruang atau struktur ruang yang berkaitan dengan lingkungan, alam dan zona seperti, kawasan ekonomi, pemukiman, sekolah, perkantoran serta kawasan pertanian.
“Soal zona sudah dilakukan konsultasi publik sebagai berita acara dan tata ruang kota Siantar berubah 35 persen. Misalnya, kawasan pertanian berkurang dan kawasan pemukiman bertambah. Tapi, kawasan pertanian berkelanjutan tidak dirobah,” ujar Hamam Soleh.
Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan pemukiman tetap saja ada sekolah maupun perkantoran. Sedangkan kawasan ekonomi tetap berada di Jalan Meredeka dan Sutomo. Namun, ditambah dengan kawasan bakal ekonomi di kawasan Tanjung Pinggir.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam draf RTRW yang akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, di kota Siantar tidak akan ada lagi lahan pertanian perkebunan. Terkait dengan itu, ada rencana Pemko Siantar memperluas kota Siantar di lahan HGU PTPN yang berada di pinggiran kota Siantar.
Sebelumnya, terkait khusus kawasan ekonomi harus dipisahkan dengan kawasan pendidikan, Hamam Soleh mengatakan tentu membutuhkan suatu pemikiran “melelahkan” . Pasalnya, sejumlah sekolah yang berada di Jalan Merdeka dan Sutomo sekitarnya sebagai kawasan ekonomi bakal dipindahkan.
“Kalau RTRW disahkan menjadi Perda, kawasan ekonomi dengan sekolah harus dipisah. Namun, pemisahannya lebih dulu dilakukan sosialisasi. Artinya tidak dengan serta merta. Tapi, bertahap dan dalam jangka waktu tidak sebentar,” ujar Hamam Soleh.
Lebih lanjut dijelaskan, soal terjadinya perubahan tata ruang kota Siantar sampai 35 persen, tentu butuh peran serta masyarakat. Bahkan, dalam draf RTRW Kota Siantar itu dijelaskan bagaimana peran serta masyarakat tersebut.
Peran serta masyarakat mencakup tentang, hak masyarakat. Dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, masyarakat wajib mengetahui secara terbuka tentang tata ruang tersebut. Kemudian, menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.
“Hak masyarakat juga, akan memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian, boleh mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di wilayahnya,” beber Hamam Soleh.
Lebih lanjut dijelaskan juga, dalam Ranperda tentang RTRW tersebut, masyarakat berhak mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Kemudian, mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Selanjutnya, masyarakat berhak mengawasi pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang,. Seperti, wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Seperti, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum. (In)
Discussion about this post