P.Siantar, Aloling Simalungun
Pengurus Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Siantar-Simalungun meminta Wali Kota Pematangsiantar membatalkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No 4 Tahun 2021 tentang Kenaikan NJOP 1.000 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Forda UKM Siantar Simalungun, Hindra Umas S.Kom didampingi Humas Forda, Rivay Bakkara pada Kamis ( 20/1/2022) menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana di dalam Pasal 40 ayat 5 UU tersebut diatur NJOP ditetapkan paling tinggi 100 persen.
Selain meminta Perwa kenaikan NJOP 1.000 persen dibatalkan, Hindra yang akrab disapa Akim itu juga menuntut agar uang rakyat yang sudah terlanjur dibayarkan segera dikembalikan.
“Perwa No 04 Tahun 2021 bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2022, karena menetapkan NJOP sebesar 1.000 persen lebih, yang melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh Pasal 40 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 sebesar 100 persen. Dengan demikian Perwa 04 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 1 Tahun 2022. Kami juga meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar agar menghentikan segala pungutan dan penerimaan pajak yang didasarkan kepada Perwa No 04 Tahun 2021,” terangnya.
Menurut Hindra, kebijakan yang diambil sebaiknya dicabut dan dikembalikan ke semula karena melihat sektor ekonomi masyarakat Pematangsiantar yang belum pulih.
Hindra menilai kebijakan yang diambil Pemko Pematangsiantar ini sudah sangat memberatkan di saat ekonomi masyarakat susah akibat Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung dua tahun dan sampai saat ini belum berakhir.
“Bagaimana kita mampu bertahan, itu sudah sukur, tambah lagi varian baru Omicron yang sedang mengganas di pulau Jawa,”sampainya.
Kata Hindra, akibat dari kenaikan NJOP di kota Pematangsiantar yang kenaikannya sangat fantastis, banyak pemilik bangunan dan masyarakat yang hendak membeli maupun menjual asetnya gagal.
“Kenaikan NJOP sangat memberatkan warga, di satu sisi hal tersebut mungkin dinilai dapat menaikkan PAD Kota Pematangsiantar. Namun hal tersebut bisa berdampak sebaliknya, karena putaran roda perekonomian warga terganggu,” tutupnya. (rel)
Discussion about this post