Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 8 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Perwujudan Perda Rippakot Siantar Sebagai Destinasi Wisata

by Redaksi
20 Januari 2022 | 02:30 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
17
SHARES
21
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) akan berdampak terhadap pembangunan kepariwisataan kota Siantar. Khususnya terhadap masyarakat lokal, pengusaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Siantar, H Hefriansyah melalui nota penjelasan atas penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Siantar melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Rabu (19/1/2022).

“Jika penerapan Perda Ripparkot benar-benar dilaksanakan dengan baik, maka pembangunan kepariwisataan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan perencanaan, dan diharapkan memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua Timbul Lingga tersebut, dijelaskan juga, sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya, dan agro, yang berdaya saing dunia untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai kota terbesar kedua di Sumatera Utara, Siantar memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan Siantar, perkebunan di masa penjajahan Belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan.

Sebagai kota terbesar di kawasan Danau Toba, memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Siantar menjadi bagian dari Destinasi Pariwisata Danau Toba dan sekitarnya.

Sehingga, posisi Siantar yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya, tentu memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di sekitar Danau Toba.

“Perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan kota Pematangsiantar,” ujar Wali Kota lagi.

Dijelaskan, usaha pariwisata yang berkembang di kota Siantar, usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Siantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya, berkaitan langsung dengan wisatawan, dan tidak langsung artinya tidak secara langsung dikonsumsi wisatawan, akan tetapi wisatawan dapat merasakan hasilnya.
Secara keseluruhan, rantai nilai yang ideal dibangun untuk industri pariwisata kota Siantar dengan mengoptimalkan jejaring usaha pariwisata dan usaha kecil/menengah yang ada dan mengembangkan usaha pariwisata dan pendukung lain yang dapat memperkuat struktur industri pariwisata kota Siantar.

“Muatan dalam Ranperda Ripparkot meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan,” tegas Wali Kota lagi pada paripurna yang jug dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Siantar.

Selain pengajuan Ranperda tentang Rippakot untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), 4 Ranperda lainnya adalah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Terakhir, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2021-2041.

Usai rapat paripurna, Tongam Pangaribuan anngota DPRD Siantar dari Fraksi Partai NasDem mengatakan, kelima Ranperda tersebut akan dibahas masing-masing komisi, mulai 24 Januari sampai 8 Februari 2022. Selanjutnya disahkan menjadi Perda, tanggal 11 Februari 2022. (In)

Tags: perdarippakotperwujudansiantar
Share7Tweet4SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba