Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, Maret 22, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Perwujudan Perda Rippakot Siantar Sebagai Destinasi Wisata

Januari 20, 2022
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) akan berdampak terhadap pembangunan kepariwisataan kota Siantar. Khususnya terhadap masyarakat lokal, pengusaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Siantar, H Hefriansyah melalui nota penjelasan atas penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Siantar melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Rabu (19/1/2022).

Baca juga

Aliansi Masyarakat Pematang Siantar Desak DPRD Copot Walikota

Peringatan Israj Miraj di Mesjid Al Musyawarah Sukses

“Jika penerapan Perda Ripparkot benar-benar dilaksanakan dengan baik, maka pembangunan kepariwisataan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan perencanaan, dan diharapkan memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua Timbul Lingga tersebut, dijelaskan juga, sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya, dan agro, yang berdaya saing dunia untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai kota terbesar kedua di Sumatera Utara, Siantar memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan Siantar, perkebunan di masa penjajahan Belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan.

Sebagai kota terbesar di kawasan Danau Toba, memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Siantar menjadi bagian dari Destinasi Pariwisata Danau Toba dan sekitarnya.

Sehingga, posisi Siantar yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya, tentu memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di sekitar Danau Toba.

“Perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan kota Pematangsiantar,” ujar Wali Kota lagi.

Dijelaskan, usaha pariwisata yang berkembang di kota Siantar, usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Siantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya, berkaitan langsung dengan wisatawan, dan tidak langsung artinya tidak secara langsung dikonsumsi wisatawan, akan tetapi wisatawan dapat merasakan hasilnya.
Secara keseluruhan, rantai nilai yang ideal dibangun untuk industri pariwisata kota Siantar dengan mengoptimalkan jejaring usaha pariwisata dan usaha kecil/menengah yang ada dan mengembangkan usaha pariwisata dan pendukung lain yang dapat memperkuat struktur industri pariwisata kota Siantar.

“Muatan dalam Ranperda Ripparkot meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan,” tegas Wali Kota lagi pada paripurna yang jug dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Siantar.

Selain pengajuan Ranperda tentang Rippakot untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), 4 Ranperda lainnya adalah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Terakhir, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2021-2041.

Usai rapat paripurna, Tongam Pangaribuan anngota DPRD Siantar dari Fraksi Partai NasDem mengatakan, kelima Ranperda tersebut akan dibahas masing-masing komisi, mulai 24 Januari sampai 8 Februari 2022. Selanjutnya disahkan menjadi Perda, tanggal 11 Februari 2022. (In)

Tags: perdarippakotperwujudansiantar
Share122Tweet77Share31

Related Posts

Aliansi Masyarakat Pematang Siantar Desak DPRD Copot Walikota

by Redaksi
Maret 20, 2023
0

P.Siantar Aloling Simalungun Masyarakat Kota Pematang siantar yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Siantar mendesak DPRD Siantar agar mencopot Walikota...

Peringatan Israj Miraj di Mesjid Al Musyawarah Sukses

by Redaksi
Maret 18, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Peringatan Israj Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H / 2023 M Di Mesjid Al Musyawarah Jalan...

Ketua MUI Siantar di Lapas: Setelah Bebas, Warga Binaan Jangan Pernah Kembali Lagi.

by Redaksi
Maret 16, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Setelah selesai menjalani masa hukuman, Warga Binaan harus dapat lebih baik di tengah-tengah masyarakat. Dan, jangan pernah...

Penandatanganan Kinerja Pimpinan OPD, dr Susanti Sambangi Kadisnaker ke Mobil

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyambangi langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lukas Barus...

Jamiul Hasan Butuh Biaya Perobatan

by Redaksi
Maret 13, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Jamiul Hasan Sitindaon usia 26 Tahun warga Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolog Panribuan Kabupaten Simalungun,...

dr Susanti Kunjungi Bocah 6 Tahun yang Patah Kaki Akibat Tertimpa Batu Nisan

by Redaksi
Maret 13, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengunjungi Misnu, bocah lelaki berusia 6 tahun yang mengalami...

Discussion about this post

Recommended

Irjen Pol (purn) Drs M Wagner Damanik : Saya Hanya Ingin jadi Parhobas Masyarakat

Juli 29, 2020

Januari 2021, Inflasi di Siantar Masih Terkendali

Februari 4, 2021

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1635 shares
    Share 674 Tweet 400
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia