Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 2 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Perwujudan Perda Rippakot Siantar Sebagai Destinasi Wisata

by Redaksi
20 Januari 2022 | 02:30 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
18
SHARES
23
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) akan berdampak terhadap pembangunan kepariwisataan kota Siantar. Khususnya terhadap masyarakat lokal, pengusaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Siantar, H Hefriansyah melalui nota penjelasan atas penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Siantar melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Rabu (19/1/2022).

“Jika penerapan Perda Ripparkot benar-benar dilaksanakan dengan baik, maka pembangunan kepariwisataan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan perencanaan, dan diharapkan memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua Timbul Lingga tersebut, dijelaskan juga, sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya, dan agro, yang berdaya saing dunia untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai kota terbesar kedua di Sumatera Utara, Siantar memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan Siantar, perkebunan di masa penjajahan Belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan.

Sebagai kota terbesar di kawasan Danau Toba, memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Siantar menjadi bagian dari Destinasi Pariwisata Danau Toba dan sekitarnya.

Sehingga, posisi Siantar yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya, tentu memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di sekitar Danau Toba.

“Perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan kota Pematangsiantar,” ujar Wali Kota lagi.

Dijelaskan, usaha pariwisata yang berkembang di kota Siantar, usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Siantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya, berkaitan langsung dengan wisatawan, dan tidak langsung artinya tidak secara langsung dikonsumsi wisatawan, akan tetapi wisatawan dapat merasakan hasilnya.
Secara keseluruhan, rantai nilai yang ideal dibangun untuk industri pariwisata kota Siantar dengan mengoptimalkan jejaring usaha pariwisata dan usaha kecil/menengah yang ada dan mengembangkan usaha pariwisata dan pendukung lain yang dapat memperkuat struktur industri pariwisata kota Siantar.

“Muatan dalam Ranperda Ripparkot meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan,” tegas Wali Kota lagi pada paripurna yang jug dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Siantar.

Selain pengajuan Ranperda tentang Rippakot untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), 4 Ranperda lainnya adalah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Terakhir, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2021-2041.

Usai rapat paripurna, Tongam Pangaribuan anngota DPRD Siantar dari Fraksi Partai NasDem mengatakan, kelima Ranperda tersebut akan dibahas masing-masing komisi, mulai 24 Januari sampai 8 Februari 2022. Selanjutnya disahkan menjadi Perda, tanggal 11 Februari 2022. (In)

Tags: perdarippakotperwujudansiantar
Share7Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun kembali menegaskan perannya sebagai pusat...

Read more
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

by Redaksi
24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Komitmen...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Regional

Yonif TP 905–Nommensen Bersinergi Mengembangkan Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

22 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Regional

SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber

22 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Regional

Peringatan HIM, Wali Kota TebingTinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

21 Agustus 2026 | 18:44 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun