Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Selasa, Mei 17, 2022
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Perwujudan Perda Rippakot Siantar Sebagai Destinasi Wisata

Januari 20, 2022
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) akan berdampak terhadap pembangunan kepariwisataan kota Siantar. Khususnya terhadap masyarakat lokal, pengusaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Siantar, H Hefriansyah melalui nota penjelasan atas penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Siantar melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Rabu (19/1/2022).

Baca juga

Sebanyak 7 Narapidana Lapas Kelas II A Pematangsiantar Terima Remisi Waisak

MUI Siantar Gelar Silaturahmi Kembalikan Siantar Sebagai Kota Toleransi

“Jika penerapan Perda Ripparkot benar-benar dilaksanakan dengan baik, maka pembangunan kepariwisataan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan perencanaan, dan diharapkan memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua Timbul Lingga tersebut, dijelaskan juga, sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya, dan agro, yang berdaya saing dunia untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai kota terbesar kedua di Sumatera Utara, Siantar memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan Siantar, perkebunan di masa penjajahan Belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan.

Sebagai kota terbesar di kawasan Danau Toba, memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Siantar menjadi bagian dari Destinasi Pariwisata Danau Toba dan sekitarnya.

Sehingga, posisi Siantar yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya, tentu memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di sekitar Danau Toba.

“Perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan kota Pematangsiantar,” ujar Wali Kota lagi.

Dijelaskan, usaha pariwisata yang berkembang di kota Siantar, usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Siantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya, berkaitan langsung dengan wisatawan, dan tidak langsung artinya tidak secara langsung dikonsumsi wisatawan, akan tetapi wisatawan dapat merasakan hasilnya.
Secara keseluruhan, rantai nilai yang ideal dibangun untuk industri pariwisata kota Siantar dengan mengoptimalkan jejaring usaha pariwisata dan usaha kecil/menengah yang ada dan mengembangkan usaha pariwisata dan pendukung lain yang dapat memperkuat struktur industri pariwisata kota Siantar.

“Muatan dalam Ranperda Ripparkot meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan,” tegas Wali Kota lagi pada paripurna yang jug dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Siantar.

Selain pengajuan Ranperda tentang Rippakot untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), 4 Ranperda lainnya adalah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Terakhir, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2021-2041.

Usai rapat paripurna, Tongam Pangaribuan anngota DPRD Siantar dari Fraksi Partai NasDem mengatakan, kelima Ranperda tersebut akan dibahas masing-masing komisi, mulai 24 Januari sampai 8 Februari 2022. Selanjutnya disahkan menjadi Perda, tanggal 11 Februari 2022. (In)

Tags: perdarippakotperwujudansiantar
Share122Tweet77Share31

Related Posts

Sebanyak 7 Narapidana Lapas Kelas II A Pematangsiantar Terima Remisi Waisak

by Redaksi
Mei 17, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Sebanyak 7 narapidana Budha di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menerima remisi khusus Waisak tahun 2022 yang diberikan...

MUI Siantar Gelar Silaturahmi Kembalikan Siantar Sebagai Kota Toleransi

by Redaksi
Mei 16, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) Sumatera Utara, DR H Maratua Simanjuntak mengatakan, kota Siantar harus...

Pelantikan HSBP Siantar – Simalungun Sukses dan Meriah

by Redaksi
Mei 16, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Harungguan Bolon Sinaga Boru Panogolan (DPC-HSBP) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Senin...

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Laksanakan kegiatan MABIM

by Redaksi
Mei 16, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun sukses melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan (MABIM) pada tanggal 14-15 Mei...

Camat Siantar Marihat Giat Sosialisasikan Bahaya Demam Berdarah

by Redaksi
Mei 13, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Penyakit demam berdarah di kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar kian marak. Kecamatan Siantar Marihat serta kelurahan giat...

MUI Siantar Siap Gelar Silaturrahmi

by Redaksi
Mei 13, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Setelah melakukan rapat internal dan beraudiensi dengan Plt Wali Kota Siantar, dr Hj Susanti Dewayani, Dewan Pimpinan...

Discussion about this post

Recommended

Petani Muda Indonesia Hanya 1 Persen

Agustus 13, 2020

Kementan Siap Revisi Ketetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

Agustus 29, 2020

Popular Post

  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    875 shares
    Share 370 Tweet 210
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze