P.Siantar, Aloling Simalungun
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) akan berdampak terhadap pembangunan kepariwisataan kota Siantar. Khususnya terhadap masyarakat lokal, pengusaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Siantar, H Hefriansyah melalui nota penjelasan atas penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Siantar melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Rabu (19/1/2022).
“Jika penerapan Perda Ripparkot benar-benar dilaksanakan dengan baik, maka pembangunan kepariwisataan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan perencanaan, dan diharapkan memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.
Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua Timbul Lingga tersebut, dijelaskan juga, sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya, dan agro, yang berdaya saing dunia untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kota terbesar kedua di Sumatera Utara, Siantar memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan Siantar, perkebunan di masa penjajahan Belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan.
Sebagai kota terbesar di kawasan Danau Toba, memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Siantar menjadi bagian dari Destinasi Pariwisata Danau Toba dan sekitarnya.
Sehingga, posisi Siantar yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya, tentu memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di sekitar Danau Toba.
“Perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan kota Pematangsiantar,” ujar Wali Kota lagi.
Dijelaskan, usaha pariwisata yang berkembang di kota Siantar, usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Siantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya, berkaitan langsung dengan wisatawan, dan tidak langsung artinya tidak secara langsung dikonsumsi wisatawan, akan tetapi wisatawan dapat merasakan hasilnya.
Secara keseluruhan, rantai nilai yang ideal dibangun untuk industri pariwisata kota Siantar dengan mengoptimalkan jejaring usaha pariwisata dan usaha kecil/menengah yang ada dan mengembangkan usaha pariwisata dan pendukung lain yang dapat memperkuat struktur industri pariwisata kota Siantar.
“Muatan dalam Ranperda Ripparkot meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan,” tegas Wali Kota lagi pada paripurna yang jug dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Siantar.
Selain pengajuan Ranperda tentang Rippakot untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), 4 Ranperda lainnya adalah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Terakhir, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2021-2041.
Usai rapat paripurna, Tongam Pangaribuan anngota DPRD Siantar dari Fraksi Partai NasDem mengatakan, kelima Ranperda tersebut akan dibahas masing-masing komisi, mulai 24 Januari sampai 8 Februari 2022. Selanjutnya disahkan menjadi Perda, tanggal 11 Februari 2022. (In)
Discussion about this post