P. Siantar, Aloling Simalungun
Saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Siantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, retribusi parkir kenderaan tepi jalan, akan naik 100 persen. Sedangkan retribusi sampah naik 300 persen.
Pembahasan Ranperda yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Siantar bersama komisi II itu dipimpin Netty Sianturi. Menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola sampah dan Dinas Perhubungan sebagai pengelola perparkiran, Senin (24/1/2022).
Pada awalnya, Pemko Siantar melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Kartini mengusulkan kenaikan retribusi parkir tepi jalan itu hanya 50 persen. Dengan ketentuan, untuk sepeda motor yang semula Rp 1000 menjadi Rp 1500.
Setelah Kenaikan 50 persen itu dilontarkan kepada rapat, personel Komisi II menyatakan bahwa kenaikan khususnya untuk sepeda motor Rp 1.500 sangat tidak cocok. Lebih baik dinaikkan menjadi 100 persen atau menjadi Rp 2000.
“Selama ini, untuk parkir sepeda motor memang Rp 1000. Tapi, pengendera memberikannya Rp 2000 dan tidak dikembalikan juru parkir. Untuk itu, dinaikkan saja menjadi Rp 2000,” ujar anggota Komisi II, Suandi Apohan Sinaga.
Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya. Sehingga, terjadi kesepakatan agar kenaikan untuk parkir sepeda motor menjadi Rp 2000.
Sementara, untuk kenaikan lain sebesar 50 persen tetap disepakti. Seperti, untuk roda empat dan roda tiga dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Roda enam keatas dari Rp 4000 menjadi Rp 6.000.
Kemudian untuk meningkatkan target perparkiran yang tahun sebelumnya Rp 8 miliar menjadi Rp 17 miliar dapat dilakukan dengan menambah titik lokasi parkir yang selama ini 140 titik. Dan penambahan itu dapat doilakukan di sejumlah titik strategis. Kemudian, Dinas Perhubungan harus mengantisipasi terjadinya kebocoran retribusi parkir.
Di antaranya, lokasi parkir liar agar ditertibkan karena dananya diperkirakan tidak masuk menjdi Pendapatan Asli Daerah. Hal itu terjadi di beberapa kelurahan pinggiran kota Siantar. Seperti di Kelurahan Tomuan dan Kelurahan lainnya di kecamatan Siantar Martoba.
Selain kenaikan retribusi parkir untuk perorangan itu, juga dilakukan kenaikan untuk retribusi parkir berlangganan. Untuk roda dua yang semula Rp 15 ribu per bulan, menjadi Rp 30 ribu. Roda empat yang semula Rp 60 ribu per bulan menjadi Rp 90 ribu. Roda 6 keatas (mobil barang dan sejenisnya), dari Rp 120 ribu per bulan, menjadi Rp 180 ribu per bulan.
RETRIBUSI SAMPAH
Sebelum dilakukan pembahasan soal kenaikan retribusi parkir, sebelumnya Komisi II membahas tentang retribusi sampah untuk rumah tangga yang direncanakan Dinas Perhubungan naik menjadi 300 persen.
Namun, karena argumen yang diajukan tidak didukung dengan data-data yang dapat dipahami dan dimengerti, dinas terkait diminta menyerahkan berbagai data dimaksud secara tertulis. Sehingga, anggota dewan mengaku bisa menjelaskan soal kenaikan yang diajukan tersebut kepada masyarakat.
“Kita kawatir kalau kenaikan sebesar 300 persen itu dilakukan tanpa argumen yang kuat, masyarakat keberatan dan bukan tidak mungkin melakukan unjuk rasa ke DPRD Siantar. Untuk itu, lebih baik serahkan data-data perhitungan tentang kenaikan itu secara tertulis dan tidak hanya sekedar kata-kata,” ujar Metro Hutagaol anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat.
Kalau data-data dan argumen kenaikan itu tidak diserahkan secara tertulis kepada anggota dewan, lebih baik rapat pembahasan kenaikan retribusi sampah itu ditunda sampai datanya diserahkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Setiawan bersama sejumlah staf lainnya berusaha menerangkan dengan rinci. Tetapi, karena datanya tetap tidak diserahkan secara tertulis, Komisi II akhirnya sepakat agar pembahasan kenaikan retribusi sampah sebesar 300 persen itu ditunda.
“Ya, sesuai kesepakatan komisi II, serahkan saja data secara tertulis baru kita bahas. Kapan bisa diserahkan kepada kita?” tanya pimpinan rapat Netty Sianturi. Selanjutnya, Dedi Setiawan mengatakan data itu sudah ada dan tinggal memperbanyak.
“Kita akan serahkan hari ini juga kepada bapak dan ibu anggota dewan,” ujar Dedi Setiawan yang akhirnya pembahasan ditunda dan akan dilakukan hari ini, Selasa (25/1/2022). (In)
Discussion about this post