Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, Februari 2, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Nekad Jual Narkoba Oknum Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara

Januari 27, 2022
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun

Meski harusnya menjadi contoh melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba, oknum polisi, Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir (35) malah nekad menjadi penjual Narkotika jenis sabu-sabu di kota Siantar.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, dan sidang tuntutan sempat tertunda dua kali, oknum polisi yang bertugas di Sat Tahti Polres Simalungun itu akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk selama 6 tahun penjara, Rabu (26/1/2022).

JPU melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady itu, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkoba atau sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Baca juga

Bank Indonesia Apresiasi dan Dukung Penuh Hari Pers Nasional

dr Susanti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumut

“Menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih subsider enam bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ester Hutauruk pada peridangan yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Erwin Purba menyatakan siap mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kemudian, Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.

Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir ditangkap dari tempat kost-kostan Kasih, Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Kamis (14/10/2021) tahun lalu.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di alam kamar ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket. Selanjutnya, bersama barang bukti, terdakwa digelandang ke Polres Siantar.

Sebelumnya, Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa membeli sabu-sabu seberat 2 Gram seharga Rp 1,6 juta dari Lumut (belum tertangkap) di pinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, barang haram itu dibagi menjadi 25 paket kecil untuk dijual kembali kepada sejumlah orang dan akhirnya diringkus di kos-kosan. Didakwa dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (In)

Tags: jualnarkobanekadsidang
Share122Tweet77Share31

Related Posts

Bank Indonesia Apresiasi dan Dukung Penuh Hari Pers Nasional

by Redaksi
Februari 1, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Pematang Siantar mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya semarak Hari Pers Nasional (HPN) tahun...

dr Susanti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumut

by Redaksi
Januari 31, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan...

PKB Siantar Siap Berkolaborasi dengan Warga Simalungun yang Ingin Maju di Pilkada Pematang Siantar 2024

by Redaksi
Januari 31, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Pematang Siantar siap berkolaborasi dengan warga Simalungun yang ingin...

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melantik pejabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), TK,...

Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 1988 Adakan Pesta Bona Taun 2023

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 88, merayakan pesta bona taon, Minggu (29/1/2023) di Jalan Parsoburan,...

PKB Pematang Siantar Bersama Masyarakat Lakukan Penanaman Tanaman Buah-buahan

by Redaksi
Januari 29, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Pematang Siantar bersama masyarakat melakukan penanaman berbagai jenis tanaman...

Discussion about this post

Recommended

Walikota Siantar Harapkan PMI Juga Sediakan Stok Darah untuk Daerah Lain

Februari 27, 2021

Warga Simalungun Berduka, Jordiman Purba Sosok yang Peduli Budaya Simalungun Berpulang

Juli 22, 2021

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1491 shares
    Share 617 Tweet 364
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia