P.Siantar, Aloling Simalungun
Meski harusnya menjadi contoh melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba, oknum polisi, Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir (35) malah nekad menjadi penjual Narkotika jenis sabu-sabu di kota Siantar.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, dan sidang tuntutan sempat tertunda dua kali, oknum polisi yang bertugas di Sat Tahti Polres Simalungun itu akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk selama 6 tahun penjara, Rabu (26/1/2022).
JPU melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady itu, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkoba atau sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
“Menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih subsider enam bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ester Hutauruk pada peridangan yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Erwin Purba menyatakan siap mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kemudian, Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir ditangkap dari tempat kost-kostan Kasih, Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Kamis (14/10/2021) tahun lalu.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di alam kamar ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket. Selanjutnya, bersama barang bukti, terdakwa digelandang ke Polres Siantar.
Sebelumnya, Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa membeli sabu-sabu seberat 2 Gram seharga Rp 1,6 juta dari Lumut (belum tertangkap) di pinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, barang haram itu dibagi menjadi 25 paket kecil untuk dijual kembali kepada sejumlah orang dan akhirnya diringkus di kos-kosan. Didakwa dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (In)
Discussion about this post