P. Siantar, Aloling Simalungun
Ketika pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu perkemasan 1 kilogram sejak, Rabu (19/1) lalu, saat ini pedagang tradisional tetap resah. Karena, persediaan yang sebelumnya dibeli Rp 18 ribu dan dijual Rp 20 ribu masih banyak, tidak laku lagi dijual, Rabu (26/1/2022).
Sejumlah pedagang tradisional di Pasar Horas Siantar menilai, kebijakan pemerintah menetapkan harga minyak goreng itu mendadak karena tidak lebih dulu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan beberapa hari sebelumnya.
“Saat harga minyak ditetapkan Rp 14 ribu dan itu sudah diberlakukan di swalayan atau super market, sehari sebelumnya saya memesan minyak goreng kemasan satu kotak berisi 15 kemasan 1 kilogram seharga Rp 18 ribu per kemasan,” ujar Hasibuan, pedagang kebutuhan pokok di Gedung III Pasar Horas.
Untuk itu, Hasibuan mengaku tidak ingin merugi dengan menjual Rp 14 ribu perkemasan 1 kilogram. Karena modalnya Rp 18 ribu dan agar tetap mendapat untung, dijual Rp 20 untuk kemasan 1 kilogram. Namun, resikonya, penjualan turun drastis.
“Pembeli sudah menyerbu swalayan maupun mini market dengan harga Rp 14 ribu per kemasan 1 kilogram dan Rp 28 ribu untuk kemasan 2 kilogram,” imbuh sembari tertawa meski mengaku penjualan turun drastis.
Senada dengan pengakuan, Zura (21) pedagang sembako yang juga membuka usaha di Pasar Horas. Minyak goreng yang dijualnya baru dibeli konsumen setelah minyak goreng di swalayan, mini market atau di perbelanjaan modern sudah habis terjual.
“Karena situasi itu, kita akhirnya hanya bisa pasrah menunggu minyak goreng di swalayan atau mini market habis terjual. Setelah itu, baru orang membeli minyak goreng yang kita jual,” ujar perempuan berstatus mahasiswa yang membantu orang tuanya berjualan.
Sebelum menetapkan harga Rp 14 ribu, Zura berpendapat agar pemerintah lebih dulu memperhatikan pedagang tradisional yang sempat membeli minyak goreng dengan modal Rp 18 ribu per kemasan 1 kilogram. Setelah persediaan habis, baru pemerintah mendistribusikan minyak goreng seharga Rp 14 ribu tersebut.
“Biasanya, yang membeli kepada kita pedagang gorengan karena mereka membutuhkan dalam skala banyak. Kalau di swalayan katanya hanya boleh membeli satu kemasan per orang dan begitu cepat habis,” ujar Zura sembari mengatakan tidak menjual minyak goreng curah karena peminatanya terbatas.
Karena persediaan minyak goreng pedagang di Pasar Horas masih banyak, Zura berpendapat agar pemerintah maupun distributor sebagai penyuplai, memberi subsidi kepada pedagang tradisional. Setelah itu, baru pedagang bisa menjual minyak goreng seperti yang ditetapkan pemerintah.
Selain mengaku resah dan pasrah, sejumlah pedagang mengaku masih bingung melihat bagaimana kebijakan pemerintah kepada pedagang tradisional. Kalau ada janji bahwa pemerintah akan menyuplai minyak goreng melalui distributor untuk dijual pedagang seharga Rp 14 ribu, sampai sekarang itu belum juga dilakukan.
Terpisah, Sumiati (45) sebagai ibu rumah tangga mengatakan, harga minyak goreng Rp 14 ribu per kemasan 1 kilogram memang tersedia di sejumlah mini market maupun swalayan. Bahkan, dia turut membelinya karena harga di warung-warung tradisional masih menetapkan harga Rp 20 ribu per kemasan 1 kilogram.
“Di mini market sudah 14 ribu. Tapi, cepat habis walaupun hanya boleh membeli 1 kemasan per orang. Tapi, mungkin cepat habis karena ada yang masuk berganti-ganti orang supaya dapat banyak,” ujar ibu rumah tangga warga Kelurahan Tomuan, Siantar Timur itu.
Sebelumnya, Kamis (20/1/2022) atau sehari setelah pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu, Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Siantar, Elpiana Turnip mengaku dapat memaklumi sikap pedagang tradisional tidak menjual minyak goreng seperti yang ditetapkan pemerintah karena harga beli pedagang masih Rp 18 ribu perkilogram.
Untuk sementara, pedagang diberi kesempatan menghabiskan persediaan atau stok dagangan minyak gorengnya untuk kemudian akan didistribusikan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, itu sudah dikoordinasikan kepada Dinas Perindag Sumatera Utara.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan perusahaan Industri Nabati Lestari (INL) di Seimangke, Kabupaten Simalungun sebagai pemasok minyak goreng sebanyak 20 ribu liter. Kemudian, untuk menetralisir harga, akan dilakukan operasi pasar. Sehingga, permasalahan harga minyak goreng tersebut selesai di akhir Januari ini. (In)
Discussion about this post