Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Soal harga Minyak Goreng Pedagang Tradisional Resah dan Pasrah

by Redaksi
27 Januari 2022 | 02:30 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
18
SHARES
23
VIEWS

P. Siantar, Aloling Simalungun

Ketika pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu perkemasan 1 kilogram sejak, Rabu (19/1) lalu, saat ini pedagang tradisional tetap resah. Karena, persediaan yang sebelumnya dibeli Rp 18 ribu dan dijual Rp 20 ribu masih banyak, tidak laku lagi dijual, Rabu (26/1/2022).

Sejumlah pedagang tradisional di Pasar Horas Siantar menilai, kebijakan pemerintah menetapkan harga minyak goreng itu mendadak karena tidak lebih dulu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan beberapa hari sebelumnya.

“Saat harga minyak ditetapkan Rp 14 ribu dan itu sudah diberlakukan di swalayan atau super market, sehari sebelumnya saya memesan minyak goreng kemasan satu kotak berisi 15 kemasan 1 kilogram seharga Rp 18 ribu per kemasan,” ujar Hasibuan, pedagang kebutuhan pokok di Gedung III Pasar Horas.

Untuk itu, Hasibuan mengaku tidak ingin merugi dengan menjual Rp 14 ribu perkemasan 1 kilogram. Karena modalnya Rp 18 ribu dan agar tetap mendapat untung, dijual Rp 20 untuk kemasan 1 kilogram. Namun, resikonya, penjualan turun drastis.

“Pembeli sudah menyerbu swalayan maupun mini market dengan harga Rp 14 ribu per kemasan 1 kilogram dan Rp 28 ribu untuk kemasan 2 kilogram,” imbuh sembari tertawa meski mengaku penjualan turun drastis.

Senada dengan pengakuan, Zura (21) pedagang sembako yang juga membuka usaha di Pasar Horas. Minyak goreng yang dijualnya baru dibeli konsumen setelah minyak goreng di swalayan, mini market atau di perbelanjaan modern sudah habis terjual.

“Karena situasi itu, kita akhirnya hanya bisa pasrah menunggu minyak goreng di swalayan atau mini market habis terjual. Setelah itu, baru orang membeli minyak goreng yang kita jual,” ujar perempuan berstatus mahasiswa yang membantu orang tuanya berjualan.

Sebelum menetapkan harga Rp 14 ribu, Zura berpendapat agar pemerintah lebih dulu memperhatikan pedagang tradisional yang sempat membeli minyak goreng dengan modal Rp 18 ribu per kemasan 1 kilogram. Setelah persediaan habis, baru pemerintah mendistribusikan minyak goreng seharga Rp 14 ribu tersebut.

“Biasanya, yang membeli kepada kita pedagang gorengan karena mereka membutuhkan dalam skala banyak. Kalau di swalayan katanya hanya boleh membeli satu kemasan per orang dan begitu cepat habis,” ujar Zura sembari mengatakan tidak menjual minyak goreng curah karena peminatanya terbatas.

Karena persediaan minyak goreng pedagang di Pasar Horas masih banyak, Zura berpendapat agar pemerintah maupun distributor sebagai penyuplai, memberi subsidi kepada pedagang tradisional. Setelah itu, baru pedagang bisa menjual minyak goreng seperti yang ditetapkan pemerintah.

Selain mengaku resah dan pasrah, sejumlah pedagang mengaku masih bingung melihat bagaimana kebijakan pemerintah kepada pedagang tradisional. Kalau ada janji bahwa pemerintah akan menyuplai minyak goreng melalui distributor untuk dijual pedagang seharga Rp 14 ribu, sampai sekarang itu belum juga dilakukan.

Terpisah, Sumiati (45) sebagai ibu rumah tangga mengatakan, harga minyak goreng Rp 14 ribu per kemasan 1 kilogram memang tersedia di sejumlah mini market maupun swalayan. Bahkan, dia turut membelinya karena harga di warung-warung tradisional masih menetapkan harga Rp 20 ribu per kemasan 1 kilogram.

“Di mini market sudah 14 ribu. Tapi, cepat habis walaupun hanya boleh membeli 1 kemasan per orang. Tapi, mungkin cepat habis karena ada yang masuk berganti-ganti orang supaya dapat banyak,” ujar ibu rumah tangga warga Kelurahan Tomuan, Siantar Timur itu.

Sebelumnya, Kamis (20/1/2022) atau sehari setelah pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu, Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Siantar, Elpiana Turnip mengaku dapat memaklumi sikap pedagang tradisional tidak menjual minyak goreng seperti yang ditetapkan pemerintah karena harga beli pedagang masih Rp 18 ribu perkilogram.

Untuk sementara, pedagang diberi kesempatan menghabiskan persediaan atau stok dagangan minyak gorengnya untuk kemudian akan didistribusikan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, itu sudah dikoordinasikan kepada Dinas Perindag Sumatera Utara.

Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan perusahaan Industri Nabati Lestari (INL) di Seimangke, Kabupaten Simalungun sebagai pemasok minyak goreng sebanyak 20 ribu liter. Kemudian, untuk menetralisir harga, akan dilakukan operasi pasar. Sehingga, permasalahan harga minyak goreng tersebut selesai di akhir Januari ini. (In)

Tags: Hargaminyakgorengpedagangpasrah
Share7Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

by Redaksi
14 Juli 2026 | 20:58 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menggelar rapat laporan antara pembahasan penyusunan...

Read more
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

by Redaksi
14 Juli 2026 | 08:29 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian guna mendukung program nasional ketahanan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

14 Juli 2026 | 20:58 WIB
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

14 Juli 2026 | 08:29 WIB
Siantar - Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

11 Juli 2026 | 18:21 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun