Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Jhonson Tambunan Terpidana Korupsi Diringkus  Pemecatan Sebagai ASN Menyusul

by Redaksi
28 Januari 2022 | 06:19 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
30
SHARES
38
VIEWS

P.Siantar, Aloling  Simalungun

Jhonson Tambunan yang terseret kasus korupsi Pasar Tozai Kota Siantar tahun 2003 dan sempat diburon sejak tahun 2020,  diringkus Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dari tempat persembunyiannya di Bandung, Rabu malam (26/1/2022).

Karena terpidana yang terakhir menjabat sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Pemko mengusulkannya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Rendra Yogi Pardede mengatakan  bahwa Jhonson Tambunan diamankan dari salah satu lokasi kost-kostan di Bandung, Jawa Barat.   “Yang melakukan penangkapan, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Soal keterangan lebih lanjut, akan ada realese dari Kejatisu,” ujar Rendra melalui pesan Whats App, Kamis (27/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun,  Jhonson  Tambunan dikabarkan dibawa ke Medan dan  diserahkan ke Kantor Kejatisu untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung, tertanggal  23 Desember Tahun 2004.

Informasi sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Siantar telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan sesuai putusan No 111/Pid.B/2002/PM-PS. Namun putusan bebas tersebut mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan JPU dilakukan dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya, Jhonson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pasca putusan  MA tersebut, Jhonson Tambunan yang dihunjuk sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Pasar Tozai   senilai Rp 451 juta itu, sudah tiga kali disurati  untuk menjalani kurungan 1 tahun penjara dimaksud. Karena tidak juga dipenuhi  ditetapkan masuk DPO.

PENGUSULAN PEMECATAN

Kabag Hukum  Pemko Siantar, Herri Oktarizal SH yang mengetahui ditangkapnya Jhonson Tambunan mengatakan, bagi pejabat Pemko yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan UU 5/2014 Juncto PP 11 Tahun 2017.

Sementara, saat Jhonson Tambunan yang seharusnya sudah menjalani pensiun sejak Oktober 2021 lalu masih berstatus DPO,, Pemko Siantar melalui Wali Kota mengusulkan pensiunannya dibatalkan BKN.

“Surat BKN menjadi dasar untuk membatalkan dan kita minta petunjuk ke BKN untuk menetapkan SK Wali Kota . Harusnya dia sudah pensiun tapi dibatalkan dan akhirnya gajinya diberhentikan sejak dinyatakan DPO,” ujar Herri Oktarizal SH.

Terkait dengan pemberhentian tidak hormat, Pemko Siantar sudah mengusulkannya ke BKN “Surat sudah kita sampaikan ke BKN,” ujar Herri Oktarizal SH.

Senada dengan pernyataaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heriyanto Siddik yang mengatakan bahwa hak pensiunnya telah dibatalkan sesuai SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021.

”Sekarang sedang proses eksaminasi penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai ASN. Terkait pemberhentian tidak hormat, gaji dan hak pensiunannya tidak dibayarkan,” ujar Heriyanto Siddik.

Sementara pada SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2021 dijelaskan, Jhonson Tambunan memiliki NIP 19630912 1999010001 dengan Pangkat/Golonga Ruang Pembina Muda /IV/C. Dan,  SK tersebut berlaku surut sejak 19 Januari 2021.  (In)

Tags: jhonsonkorupsiterpidana
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba