Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 4 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Jhonson Tambunan Terpidana Korupsi Diringkus  Pemecatan Sebagai ASN Menyusul

by Redaksi
28 Januari 2022 | 06:19 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
30
SHARES
38
VIEWS

P.Siantar, Aloling  Simalungun

Jhonson Tambunan yang terseret kasus korupsi Pasar Tozai Kota Siantar tahun 2003 dan sempat diburon sejak tahun 2020,  diringkus Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dari tempat persembunyiannya di Bandung, Rabu malam (26/1/2022).

Karena terpidana yang terakhir menjabat sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Pemko mengusulkannya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Rendra Yogi Pardede mengatakan  bahwa Jhonson Tambunan diamankan dari salah satu lokasi kost-kostan di Bandung, Jawa Barat.   “Yang melakukan penangkapan, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Soal keterangan lebih lanjut, akan ada realese dari Kejatisu,” ujar Rendra melalui pesan Whats App, Kamis (27/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun,  Jhonson  Tambunan dikabarkan dibawa ke Medan dan  diserahkan ke Kantor Kejatisu untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung, tertanggal  23 Desember Tahun 2004.

Informasi sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Siantar telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan sesuai putusan No 111/Pid.B/2002/PM-PS. Namun putusan bebas tersebut mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan JPU dilakukan dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya, Jhonson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pasca putusan  MA tersebut, Jhonson Tambunan yang dihunjuk sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Pasar Tozai   senilai Rp 451 juta itu, sudah tiga kali disurati  untuk menjalani kurungan 1 tahun penjara dimaksud. Karena tidak juga dipenuhi  ditetapkan masuk DPO.

PENGUSULAN PEMECATAN

Kabag Hukum  Pemko Siantar, Herri Oktarizal SH yang mengetahui ditangkapnya Jhonson Tambunan mengatakan, bagi pejabat Pemko yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan UU 5/2014 Juncto PP 11 Tahun 2017.

Sementara, saat Jhonson Tambunan yang seharusnya sudah menjalani pensiun sejak Oktober 2021 lalu masih berstatus DPO,, Pemko Siantar melalui Wali Kota mengusulkan pensiunannya dibatalkan BKN.

“Surat BKN menjadi dasar untuk membatalkan dan kita minta petunjuk ke BKN untuk menetapkan SK Wali Kota . Harusnya dia sudah pensiun tapi dibatalkan dan akhirnya gajinya diberhentikan sejak dinyatakan DPO,” ujar Herri Oktarizal SH.

Terkait dengan pemberhentian tidak hormat, Pemko Siantar sudah mengusulkannya ke BKN “Surat sudah kita sampaikan ke BKN,” ujar Herri Oktarizal SH.

Senada dengan pernyataaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heriyanto Siddik yang mengatakan bahwa hak pensiunnya telah dibatalkan sesuai SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021.

”Sekarang sedang proses eksaminasi penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai ASN. Terkait pemberhentian tidak hormat, gaji dan hak pensiunannya tidak dibayarkan,” ujar Heriyanto Siddik.

Sementara pada SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2021 dijelaskan, Jhonson Tambunan memiliki NIP 19630912 1999010001 dengan Pangkat/Golonga Ruang Pembina Muda /IV/C. Dan,  SK tersebut berlaku surut sejak 19 Januari 2021.  (In)

Tags: jhonsonkorupsiterpidana
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

by Redaksi
25 Mei 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana hangat dan penuh rasa persaudaraan menyelimuti ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, saat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
Siantar - Simalungun

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun: Posyandu Sudah Bertransformasi Pelayanan 6 Siklus Hidup

22 Mei 2026 | 17:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun