Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 5 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Jhonson Tambunan Terpidana Korupsi Diringkus  Pemecatan Sebagai ASN Menyusul

by Redaksi
28 Januari 2022 | 06:19 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
32
SHARES
40
VIEWS

P.Siantar, Aloling  Simalungun

Jhonson Tambunan yang terseret kasus korupsi Pasar Tozai Kota Siantar tahun 2003 dan sempat diburon sejak tahun 2020,  diringkus Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dari tempat persembunyiannya di Bandung, Rabu malam (26/1/2022).

Karena terpidana yang terakhir menjabat sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Pemko mengusulkannya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Rendra Yogi Pardede mengatakan  bahwa Jhonson Tambunan diamankan dari salah satu lokasi kost-kostan di Bandung, Jawa Barat.   “Yang melakukan penangkapan, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Soal keterangan lebih lanjut, akan ada realese dari Kejatisu,” ujar Rendra melalui pesan Whats App, Kamis (27/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun,  Jhonson  Tambunan dikabarkan dibawa ke Medan dan  diserahkan ke Kantor Kejatisu untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung, tertanggal  23 Desember Tahun 2004.

Informasi sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Siantar telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan sesuai putusan No 111/Pid.B/2002/PM-PS. Namun putusan bebas tersebut mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan JPU dilakukan dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya, Jhonson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pasca putusan  MA tersebut, Jhonson Tambunan yang dihunjuk sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Pasar Tozai   senilai Rp 451 juta itu, sudah tiga kali disurati  untuk menjalani kurungan 1 tahun penjara dimaksud. Karena tidak juga dipenuhi  ditetapkan masuk DPO.

PENGUSULAN PEMECATAN

Kabag Hukum  Pemko Siantar, Herri Oktarizal SH yang mengetahui ditangkapnya Jhonson Tambunan mengatakan, bagi pejabat Pemko yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan UU 5/2014 Juncto PP 11 Tahun 2017.

Sementara, saat Jhonson Tambunan yang seharusnya sudah menjalani pensiun sejak Oktober 2021 lalu masih berstatus DPO,, Pemko Siantar melalui Wali Kota mengusulkan pensiunannya dibatalkan BKN.

“Surat BKN menjadi dasar untuk membatalkan dan kita minta petunjuk ke BKN untuk menetapkan SK Wali Kota . Harusnya dia sudah pensiun tapi dibatalkan dan akhirnya gajinya diberhentikan sejak dinyatakan DPO,” ujar Herri Oktarizal SH.

Terkait dengan pemberhentian tidak hormat, Pemko Siantar sudah mengusulkannya ke BKN “Surat sudah kita sampaikan ke BKN,” ujar Herri Oktarizal SH.

Senada dengan pernyataaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heriyanto Siddik yang mengatakan bahwa hak pensiunnya telah dibatalkan sesuai SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021.

”Sekarang sedang proses eksaminasi penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai ASN. Terkait pemberhentian tidak hormat, gaji dan hak pensiunannya tidak dibayarkan,” ujar Heriyanto Siddik.

Sementara pada SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2021 dijelaskan, Jhonson Tambunan memiliki NIP 19630912 1999010001 dengan Pangkat/Golonga Ruang Pembina Muda /IV/C. Dan,  SK tersebut berlaku surut sejak 19 Januari 2021.  (In)

Tags: jhonsonkorupsiterpidana
Share13Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun