P.Siantar, Aloling Simalungun
Jhonson Tambunan yang terseret kasus korupsi Pasar Tozai Kota Siantar tahun 2003 dan sempat diburon sejak tahun 2020, diringkus Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dari tempat persembunyiannya di Bandung, Rabu malam (26/1/2022).
Karena terpidana yang terakhir menjabat sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Pemko mengusulkannya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Rendra Yogi Pardede mengatakan bahwa Jhonson Tambunan diamankan dari salah satu lokasi kost-kostan di Bandung, Jawa Barat. “Yang melakukan penangkapan, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Soal keterangan lebih lanjut, akan ada realese dari Kejatisu,” ujar Rendra melalui pesan Whats App, Kamis (27/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Jhonson Tambunan dikabarkan dibawa ke Medan dan diserahkan ke Kantor Kejatisu untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung, tertanggal 23 Desember Tahun 2004.
Informasi sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Siantar telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan sesuai putusan No 111/Pid.B/2002/PM-PS. Namun putusan bebas tersebut mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlawanan JPU dilakukan dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya, Jhonson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Pasca putusan MA tersebut, Jhonson Tambunan yang dihunjuk sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Pasar Tozai senilai Rp 451 juta itu, sudah tiga kali disurati untuk menjalani kurungan 1 tahun penjara dimaksud. Karena tidak juga dipenuhi ditetapkan masuk DPO.
PENGUSULAN PEMECATAN
Kabag Hukum Pemko Siantar, Herri Oktarizal SH yang mengetahui ditangkapnya Jhonson Tambunan mengatakan, bagi pejabat Pemko yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan UU 5/2014 Juncto PP 11 Tahun 2017.
Sementara, saat Jhonson Tambunan yang seharusnya sudah menjalani pensiun sejak Oktober 2021 lalu masih berstatus DPO,, Pemko Siantar melalui Wali Kota mengusulkan pensiunannya dibatalkan BKN.
“Surat BKN menjadi dasar untuk membatalkan dan kita minta petunjuk ke BKN untuk menetapkan SK Wali Kota . Harusnya dia sudah pensiun tapi dibatalkan dan akhirnya gajinya diberhentikan sejak dinyatakan DPO,” ujar Herri Oktarizal SH.
Terkait dengan pemberhentian tidak hormat, Pemko Siantar sudah mengusulkannya ke BKN “Surat sudah kita sampaikan ke BKN,” ujar Herri Oktarizal SH.
Senada dengan pernyataaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heriyanto Siddik yang mengatakan bahwa hak pensiunnya telah dibatalkan sesuai SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021.
”Sekarang sedang proses eksaminasi penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai ASN. Terkait pemberhentian tidak hormat, gaji dan hak pensiunannya tidak dibayarkan,” ujar Heriyanto Siddik.
Sementara pada SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2021 dijelaskan, Jhonson Tambunan memiliki NIP 19630912 1999010001 dengan Pangkat/Golonga Ruang Pembina Muda /IV/C. Dan, SK tersebut berlaku surut sejak 19 Januari 2021. (In)
Discussion about this post