Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

DPRD Ancam Tolak Membahas RTRW Luas Siantar Simpang Siur & 405 Hektar Hilang

by Redaksi
3 Februari 2022 | 05:21 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
34
SHARES
42
VIEWS

P. Siantar, Aloling Simalungun

Data luas Kota Siantar yang simpang siur, membuat Komisi III DPRD Siantar mengancam tidak membahas Ranpeda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Apalagi ada lahan 405 hektar hilang dan masuk ke Kabupaten Simalungun.

Fakta tersebut terungkap saat pembahasan Ranpeda RTRW 2021-2041 antara Komisi III DPRD Siantar denganPemko Siantar. Turut dihadiri Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga. Berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Siantar, Rabu (2/2).

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Denny H Siahaan itu, terungkap bahwa areal kota Siantar sesuai Ranperda, seluas 7.591 hektar. Namun, setelah dicermati, ada 405 hektar hilang di Dusun Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Permasalahan tersebut awalnya dilontarkan Komisi III melalui, Daud Simanjuntak yang heran mengapa itu bisa terjadi. Apalagi 405 hektar tersebut masuk Kabupaten Simalungun. Sementara, penduduknya bersekitar100 kepala keluarga (KK), saat ini memiliki KTP Siantar.

“Kita kawatir, saat pengukuran batas wilayah, Pemko tidak menjadikan RTRW tahun 2013 sebagai acuan bahwa lahan 405 hektar itu masuk wilayah kota Siantar. Bahkan, ada patok dan irigasi teknis yang dikelola Kota Siantar,” ujar Daud Simanjuntak.

Dengan hilangnya 405 hektar lahan yang berpotensi sebagai areal agro wisata dan ada sungai Bah Hapal, apalagi selama ini dana pembangunan di wilayah tersebut menggunakan APBD Siantar, Pemko melalui Bappeda diminta memperjelas masalahnya.

Hamam Soleh sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Siantar membenarkan bahwa luas wilayah kota Siantar berkurang karena lahan 405 hektar masuk ke Kabupaten Simalungun. Bahkan, itu sudah memiliki berita acara dan disepakati kepala daerah.

“Berita acara yang diketahui Dirjen Kemendagri dan Pemerintah Propinsi itu menjadi salah satu dasar untuk terbitnya Permendagri tentang batas wilayah yang saat ini masih kita tunggu,” ujar Hamam Soleh .

Setelah mengetahui bahwa lahan 405 hektar masuk kabupaten Simalungun dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Mendagri, personel Komisi III langsung mengajukan berbagai pertanyaan yang membuat pihak Pemko Siantar terkesan sulit menjawab.

Namun, untuk menjawab lebih detail apa yang dilontarkan Komisi III, Hamam Soleh mengatakan akan menghadirkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem). Untuk itu, rapat diskors menunggu kehadiran Kabag Tapem Tito Zendrato.

SIMPANG SIUR

Ternyata, setelah rapat dibuka sekitar 14.00 Wib dan Kabag Tapem, Tito Zendrato menjelaskan bahwa luas wilayah Kota Siantar bukan 7.591 hektar. Tetapi seluas 8.860, itu sesuai Permendagri 141 Tahun 2017.

Akhirnya, rapat pembahsan Ranperda “memanas”. Bahkan anggota Komisi, Astronout Nainggolan mengatakan, dengan adanya data tentang luas wilayah dan titik kordinat yang simpang siur, sangat berbahaya mengesahkan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Belum lagi kita membahas pasal demi pasal dalam draf Ranperda. Kalau Ranperda ini disahkan menjadi Perda akan cacat moral,” ujar Astronout sembari mengatakan agar pembahasan Ranperda dimaksud dipertimbangkan agar diperjelas lagi kepada Kemendagri.

Selanjutnya Kabag Tapem dinilai tidak bekerja saat penyusunan Ranperda RTRW dimaksud. Buktinya, soal luas wilayah kota Siantar yang dipaparkan Kabag Tapem berbeda dengan di draf Ranperda. Bahkan, berbeda juga pada Perda RTRW tahun 2013 karena lahan 405 hektar masuk wilayah kota Siantar.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya seperti Imanoel Lingga, Nurlela Sikumbang, Irwan dan Dedy Manihuruk serta Frangki Boy Saragih yang mengatakan bahwa peta wilayah pada Ranperda yang diajukan kepada DPRD Siantar tidak jelas.

“Saya tidak ingin terjebak membahas Ranpeda ini menjadi Perda. Karena Ranperda yang disodorkan kepada kita ternyata masih mentah. Untuk itu, kita mohon waktu pembahasan Ranperda diperpanjang,” ujar Astronout Naingolan.

Dituding tidak bekerja terkait menyusun Ranperda RTRW, Kabag Tapem menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bappeda. Namun, Denny H Siahaan langsung mengkonfrontir mengapa soal luas dan batas wilayah bisa berbeda.

Selanjutnya Komisi III mengatakan, karena permasalahan Ranperda begitu terang benderang lebih baik pembahasan ditunda atau diperpanjang. Sedangkan soal luas dan batas wilayah dikoordinasikan kepada Kemendagri sebelum lahan 405 hektar jadi milik Simalungun.

Di sela-sela rapat yang “memanas”, Kabag Tapem Tito Zendrato bertelpon kepada Tapem Propinsi. Mempertanyakan soal batas wilayah kota Siantar. Bahkan, suaranya sengaja didekatkan ke mikrofon agar didengar seluruh peserta rapat. Kemudian, Tapem propinsi menyatakan, pihaknya siap memberi penjelasan di kantor Gubsu, Jumat (4/2) mendatang.

“Apakah pembahasan Ranperda ini kita tunda sebelum ada penjelasan soal luas dan batas wilayah kota Siantar dari propinsi. Ataua menunggu ada penjelasan dari propinsi, kita bahas saja soal yang lain seperti wilayah demi wilayah?” tanya pimpinan rapat Denny H Siahaan.

Akhirnya, personel Komisi III sepakat meminta kejelasan tentang batas wilayah tersebut, Namun, tetap dilakukan pembahasan soal wilayah dan lainnya. Hanya saja, kalau soal batas wilayah ternyata tidak jelas juga atau masih simpang siur, DPRD Siantar mengancam tidak bersedia membahas Ranperda RTRW menjadi Perda. (In)

Tags: ancamtolakdprdRanperda
Share14Tweet9SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun