P.Siantar, Aloling Simalungun
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Siantar, ternyata memiliki berbagai dinamika. Antara lain, ada ditunda karena pagi harinya pejabat Pemko tidak hadir. Tapi, siang harinya, anggota dewan malah tidak kourum, Kamis (3/2/2022).
Kondisi tersebut berlangsung di ruang gabungan fraksi saat Komisi I DPRD Siantar akan membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Awalnya, personel Komisi I menunggu kedatangan Kabag Hukum, Satpol PP dan Kabag Organisasi Pemerintahan (Orta) Pemko Siantar dengan agenda, khusus membahas pemisahan Bagian Satpol PP dengan Pemadam Kebakaran.
Karena tak kunjung datang dan sesuai dengan tata tertib dewan, rapat dibuka juga dan kembali ditutup karena yang ditunggu tetap absen. “Rapat kita skors sampai pejabat terkait hadir,” ujar Wakil Ketua Komisi I, Baren Alijoyo Purba.
Sambil menunggu, Sekretaris Dewan, Eka Hendara diminta menghubungi pihak terkait. Namun, berkisar jam 11. 29 Wib, yang datang hanya Satpol PP didampingi personel Pemadam Kebakaran. Karena waktu juga terus berjalan, rapat yang sempat diskor kembali dibuka.
“Rapat dibuka. Tapi, karena Kabag Orta dan Kabag Hukum tidak datang dan tidak menghargai Komisi I, rapat ditutup sampai batas waktu tidak ditentukan, “ujar Baren yang sempat mengetuk palu tiga kali pertanda rapat dibuka dan kembali mengetuk palu lagi tiga kali pertanda rapat ditutup.
Usai rapat yang ditunda itu, sejumlah personel Komisi I sempat mengeluarkan uneg-uneg tentang ketidakhadiran pejabat Pemko dimaksud. “Kita tidak dihargai. Untuk itu, kita akan rapat lagi jam 14.00 Wib,” ujar Baren Alijoyo Purba saat akan meninggalkan kantor DPRD.
GANTIAN TAK HADIR
Berkisar pukul 14.00 Wib, ada beberapa personel Komisi I hadir di ruang rapat gabungan untuk tetap membahas Ranperda yang sempat ditunda. Namun, agenda pembahasan, menjadikan RSUD Djasamen Saragih sebagai organisasi khusus yang dipisahkan dari Dinas Kesehatan.
Saat waktu yang ditentukan sudah melewati jam 14.00 Wib, anggota dewan dari Komisi I yang hadir ternyata tiga orang. Masing-masing, Baren Alijoyo Purba, Boy Iskandar Warongan dan Bintar Saragih.
Sementara kehadiran pejabat terkait untuk pembahasan Ranperda dimaksud, lengkap. Masing-masing, Kabag Orta Farhan, Kabag Hukum Herri Okstariza dan dr Maya Damanik sebagai Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih, Kota Siantar.
Meski sempat ditunggu-tunggu dan kehadiran personel Komisi I tetap hanya 3 orang, Beren Alijoyo Purba akhirnya membuka rapat. Namun, kembali menutup karena kehadiran anggota dewan tidak kourum. “Rapat kita tutup karena anggota dewan tidak korum,” ujar Baren sembari mengatakan rapat akan dilanjutkan hari ini, Jumat (4/2) sekira jam 14.00 Wib, Kemudian, mengetuk palu tiga kali pertanda rapat selesai.
Usai rapat, Kabag Orta, Farhan Z yang ditanya mengapa tidak hadir pada rapat pagi hari, mengatakan terjadi kesalahan komunikasi bahwa jadwal rapat yang mereka terima jam 14.00 Wib. “Bukan tidak menghargai komisi I, kalau kita mengetahui rapat jam 10.00 pagi, kita tentu hadir,” ujarnya singkat.
Sementara, personel Komisi I, Ilhamsyah Sinaga yang tidak hadir ternyata terlambat. “Saya datang terlambat. Tapi, kalaupun hadir, tetap tidak kourum juga. Apa boleh buat,” ujarnya di kantor DPRD Siantar. (In)
Discussion about this post