P.Siantar, Aloling Simalungun
Kasus penikaman yang dilakukan pengamen atau anak jalanan terhadap, Putra Agustinus Pasaribu, warga Kecamatan Siantara Kabupaten Simalungun, di Lapangan H Adam Malik Kota Siantar, Minggu (6/2/2022) membuat sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Satpol PP Siantar.
Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga mengatakan, wajar saja berbagai kalangan mempertanyakan kinerja Satpol PP yang selama ini lebih sering melakukan penertiban kepada pedagang. Apalagi lokasi penikaman tidak jauh dari markas Satpol PP Kota Siantar.
“Satpol PP harus menertibkan pengamen atau anak jalanan. Jangan hanya menertibkan pedagang yang mencari nafkah untuk memperjuangkan sejengkal perut,” ujar Andika Parayogi yang juga dikenal sebagai Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat.
Dijelaskan, Satpol PP harus melakukan pengawasan di ruang publik lainnya seperti Taman Bunga atau lapangan Merdeka yan juga sering terjadi aksi kejahatan. Apalagi Andika Prayogi sudah beberapa kali mengingatkan Satpol PP agar aktif melakukan pengawasan.
Dijelaskan juga, Satpol PP sebenarnya tidak perlu diajari menertibkan pengamen atau anak jalanan. Misalnya, aktif memeriksa identitas atau KTP dan memeriksa apakah mereka membawa senjata tajam atau tidak benda-benda terlarang lainnya .
“Kalau Satpol PP tidak mampu melakukannya, bermitra saja dengan personel kepolisian untuk melakukan patroli secara rutin. Sehingga, masyarakat yang melakukan aktifitas merasa aman dan nyaman serta tidak dihantui dengan aksi-aksi kekerasan,” imbuh Andika.
Sementara, POLITISI Partai hanura tersebut mngapresiasi kinerja personel kepolisian yang dengan cepat menangkap pelaku penikaman tersebut. “Ya, kita mengapresiasi upaya personel Polres menangkap pelaku penikaman itu,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Ke depannya, institusi terkait perlu melakukan pembinaan kepada para pengamen. Termasuk membentuk suatu komunitas. Sehingga, para pengamen dapat saling mengingatkan. Karena kalau ada melakukan kejahatan, tidak berimbas kepada pengamen lain yang memang murni memperlihatkan ketrampilannya berkesenian.
“Mengamen itu tidak dilarang asal mengedepankan etika dan punya identitas yang jelas. Paling penting tidak membuat masyarakat resah. Karena ada saja masyarakat yang senang kalau pengamen memperlihatkan keterampilannya dengan baik untuk menghibur orang,” ujar Andika.
Selain para pengamen dan anak jalanan, Satpol PP juga diminta bekerja sama dengan Dinas Sosial menertibkan gelandangan pengemis maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang juga berkeliaran dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Sekedar mengingatkan, aksi penikaman sampai enam liang terhadap Putra Agustinus Pasaribu itu, berlangsung saat korban membuat konten yutobe di Lapangan Haji Adam Malik, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, beberapa jam kemudian pelaku, Martua Rifai Sitorus, warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Siantar dan saat ini masih ditahan. (In)
Discussion about this post