Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dokumen Pemko Tak Lengkap  DPRD Minta Pembahasan Ranperda Diperpanjang

by Redaksi
10 Februari 2022 | 06:43 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Setelah melakukan pembahasan dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan ternyata dokumen Pemko Siantar dinilai tidak lengkap, seluruh komisi di DPRD Siantar  meminta pembahasan 4 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda), diperpanjang.

Permintaan itu terungkap melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon. Dihadiri seluruh komisi dan Tim Ranperda Pemko Siantar. Berlangsung di ruangan gabungan fraksi DPRD Siantar, Rabu (9/2/2022).

Sebelum permintaan perpanjangan waktu, masing-masing komisi membahas kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I melalui Arif Hutabarat membacakan  Ranperda  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025, dikatakan tuntas atau tidak ada masalah.

Sementara, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No  1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, minta ditelaah kembali dan masa pembahasannya diperpanjang.

“Perpanjangan waktu kita minta untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektifitas dan kinerja memberi kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan rumah sakit,” ujar Arif.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga menegaskan, penambahan waktu itu karena ada kisi-kisi  atau draf yang belum diberikan Satpol PP yang akan dipisahkan dengan bagian pemadam kebakaran yang menjadi organisasi tersendiri  menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan.

Selanjutnya, Komisi II yang membacakan hasil RDP tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perpanjangan waktu pembahsan diminta karena ada  7 jenis retribusi yang belum diserahkan kepada Komisi II.

Masing-masing, retribusi penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, persetujuan bangunan gedung dan retribusi izin tempat penjualan alkohol.

Selanjutnya, Komisi III membacakan hasil RDP tentang Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta  Ranperda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Komisi III melalui hasil RDP tersebut minta supaya dilakukan perpanjangan waktu karena batas dan luasan batas wilayah kota Siantar simpang siur. Bahkan, ada areal kota Siantar seluas 405 hektar, hilang dan masuk ke kabupaten Simalungun. Padahal, dalam Perda No 1 Tahun 2013, lahan 405 hektar tersebut masih masuk wilayah kota Siantar.

“Terkait dengan kepastian batas wilayah itu, kita minta waktunya diperpanjang setelah ada kepastian batas dan luas wilayah kota Siantar dan kita minta Pemko Siantar segera mempertanyakannya kepada Kemendagri melalui Biro Otda Sumatera Utara,” ujar Daud Simanjuntak dari Komisi III.

Karena Perda RTRW  berkaitan erat dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, waktunya juga diperpanjang.

Lantas, setelah masing-masing komisi membacakan hasil pembahasan RDP, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan waktu yang akhirnya disetujui Pemko Siantar. Namun, Pemko harus melengkapi berbagai dokumen yang diminta Komisi. Sehingga, saat dilakukan pembahasan pada masa waktu yang diperpanjang, pembahsan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dilengkapi tersebut, terkait  draf tentang kisi-kisi RSUID dan Pemadam Kebakaran. Kemudian , kekurangan 7 dokumen tentang retribusi. Terakhir tentang  data luasan dan batas wilayah Kota Siantar harus disegerakan Pemko agar diminta dari Kemendagri. (In)

Tags: dokumenRanperdataklengkap
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun