Simalungun, Aloling Simalungun
Wajah-wajah kaum ibu dari keluarga kurang mampu, tampak begitu ceria bercampur haru karena terlepas dari “jeratan” Koperasi Soraya yang memberi pinjaman uang dengan suku bunga tinggi. Pasalnya, hutang yang selama ini sulit dibayar, akhirnya lunas.
Bebasnya masyarakat dari jeratan hutang itu, diselesaikan melalui sidang Restorasi Justice. Difasilitasi, anggota DPR RI, Hinca Panjaitan. Dihadiri Kapolres Siantar, AKBP, Boy Sutan Binanga, Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Hadir juga anggota DPRD Siantar dari Fraksi Demokrat, Ilhamsyah Sinaga dan Metro Hutagaol, Pangulu Bangun, M Azhar, pihak Koperasi Soraya, masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Berlangsung di rumah Aspirasi Hica Panjaitan, Nagori Bangun, Kecamatan Gunnung Malela, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/2/2022).
Kasat Serse Polres Siantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan, Restorasi Justice merupakan penyelesaian masalah di luar jalur hukum.Tetapi, melalui jalur musyawarah. Bahkan, itu sesuai Peraturan Polisi No 8 tahun 2021.
Kasus yang akan diselesaikan itu terkait pinjaman masyarakat kepada Koperasi Soraya. Namun, akhirnya menimbulkan masalah karena ada masyarakat sebagai peminjam (Pelapor) diintimidasi supaya membayar pinjaman.
Dijelaskan, Koperasi Soraya dengan pimpinan Soraya Manurung, berkantor di Kota Siantar, sesuai wilayah operasionalnya, “menjajah” sampai ke Kabupaten Simalungun. Apalagi, sejak 21 September 2021 izinnya sudah mati.
Mentari Novianti, sebagai penagih luar pihak koperasi mengaku, selama ini diminta mencari nasabah sampai 50 orang. Namun, dia kesulitan menagih cicilan dari nasabah karena ada tidak membayar, ada membayar tidak penuh.
“Kekurangan cicilan dari nasabah harus saya tutupi sendiri. Karena itu, saya banyak hutang kepada koperasi. Bahkan, kereta saya saya jual tapi hutang belum lunas,” ujarnya sembari mengatakan, meminjam Rp 1 juta, dibayar sebesar Rp 1,6 juta dengan cicilan selama 12 minggu. Pinjaman Rp 1,5 juta dibayar Rp 2,7 juta dengan cicilan selama12 minggu.
Terkait dengan itu, pihak Koperasi Soraya melalui Sriwahyuni sebagai penagih dalam membantah pernyataan Mentari. Karena nasabah yang meminjam uang itu atas permohonan Mentari. Bahkan, Mentari dituding menagih uang tetapi tidak menyetor kepadanya secara utuh.
MENJADI CONTOH
Karena suasana sidang Restorasi Justice itu mulai memanas, Hinca Panjaitan angkat bicara agar tidak ada saling menyalahkan. Karena, tujuan Restorasi Justice untuk menyelesaikan masalah. Sedangkan hutang masyarakat kepada Koperasi Soraya sudah dilunaskannya.
“Kalau pihak koperasi tetap mencari masalah, masalah ini kita tindaklanjuti ke jalur hukum karena operasional Koperasi Soraya melanggar hukum dan mementingkan pribadi. Apalagi penagihan kepada masyarakat selalu dibentak-bentak,” ujar Hinca.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan besarnya bunga pinjaman yang begitu tinggi masyarakat akhirnya tersandera. Untuk itu Koperasi Soraya harus dihentikan karena melanggar hukum.
Ternyata, pernyataan keras anggota DPR RI itu, membuat Soraya Manurung sebagai pemilik koperasi mengatakan tidak ada lagi melakukan penagihan di Kabupaten Simalungun dan masalahnya diputuskan selesai.
Di penghujung pertemuan yang berhasil menyelesaikan masalah dengan tuntas itu, Kapolres Siantar, AKBP Boy Siregar mengatakan, kehadirannya pada sidang Restorasi Justice tersebut karena Koperasi Sotara kantornya ada di Kota Siantar.
“Sekarang masalahnya selesai. Tapi, masyarakat jangan lagi menjual kemiskinan dan penderitaan supaya bisa meminjam uang. Jadi Restorasi Justice ini sangat positif dan bisa menjadi contoh bagi Polres lainnya,” ujar Kapolres Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan kepada Koperasi Soraya supaya melakukan operasi sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau ingin berbuat baik caranya harus baik,” ujar Kapolres Simalungun.
Usai pertemuan, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa sidang Restorasi Justice akan disampaikan ke Komisi III DPR RI dan Kapolri. Karena, hasil yang diperoleh sangat positif untuk menghindarkan masyarakat supaya tidak masuk penjara. Sebab, penyelesaian kasus tidak merugikan kedua belah pihak yang bermasalah. (In)
Discussion about this post