Simalungun, Aloling Simalungun
Karena proyek kamar mandi tahun 2021 yang sudah selesai dikerjakan dan telah digunakan belum juga dibayar Pemkab Simalungun sekira Rp 25 miliar, puluhan rekanan mengadu kepada anggota DPR RI DR Hinca Panjaitan.
Pengaduan para rekanan disampaikan kepada DR Hinca Panjaitan saat reses ke daerah pemilihan Kabupaten Simalungun. Persisnya di rumah aspirasi Hinca Panjaitan di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Minggu, (20/2/2022).
Ketua Gapeksindo Simalungun, Bonifasius Lumban Gaol mengatakan, proyek kamar mandi yang dikerjakan sebanyak 843 unit dengan nilai Rp 48,5 juta per unit dari Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah, Kabupaten Simalungun sebagai pengguna anggaran.
Proyek yang masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 di sejumlah sekolah negeri seluruh kecamatan Kabupaten Simalungun itu dikerjakan sesuai Surat Perintah Kerja, Februari 2021 dengan masa kerja 60 hari. Namun, setelah selesai dan sesuai ketentuan teknis maupun administrasi, Pemkab Simalungun tidak melakukan pembayaran.
“Dari 843 unit kerja itu, memang ada 319 unit yang dibayar. Sebihnya senilai Rp 25 miliar tidak dibayar sampai sekarang. Tapi, 319 unit itu juga tidak kami ketahui siapa saja rekanannya,” ujar Lumban Gaol kepada Hinca Panjaitan.
Akibat proyek belum juga dibayar, puluhan rekanan dari Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) dan Asosiasi Kontruksi Nasional (Askonas) mempertanyakannya kepada DPRD Simalungun. Namun, setelah masalahnya disampaikan, rekanan diminta untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Karena tidak ada solusi dari DPRD Simalungun, para rekanan berusaha menemui Bupati Simalungun. Tapi, upaya tersebut gagal karena rekanan hanya dipertemukan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah yang ternyata tetap tidak ada solusi.
“Pada perkembangan selanjutnya, kami mencari pengacara dan akhirnya dibuat surat somasi kepada Pemkab Simalungun. Jawabannya, akan dibentuk Tim Verifikasi. Hanya itu jawabannya dan tidak ada jawaban yang terukur sebagai pegangan,” ujar Lumban gaol.
Sementara, untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum, rekanan mengatakan prosesnya bakal panjang. Meski delik untuk mengadukan secara pidana terbuka karena Pemkab Simalungun mengingkari Surat Perjanjian Kerja. Namun, rekanan ingin ingin agar Pemkab Simalungun membayarnya karena modal yang digunakan dipinjam dari perbankan.
Kemudian, J Girsang dari Askonas menyatakan senada. Karena proyek belum juga dibayar, rekanan kesulitan membayar bunga pinjaman modal kepada pihak perbankan. “Kami sudah setahun menderita karena harus membayar bunga pinjaman. Kami menderita, begitu juga dengan pekerja yang selama ini kami gunakan,” ujar Girsang.
Lebih lanjut dijelaskan, kalau Pemkab Simalungun tidak punya uang membayar proyek, rekanan minta supaya Pemkab Simalungun membuat Surat Pernyataan Hutang. Sehingga, soal pembayarannya bisa diketahui.
Menanggapi permasalahan para rekanan, Hinca Panjaitan mengucapkan terimakasih karena telah mengetahui apa yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, dapat ditindaklanjuti dengan harapan permasalahan tersebut memiliki solusi terbaik.
“Ya, dalam waktu dekat ini saya ada pertemuan dengan Bupati Simalungun. Saya akan sampaikan secara langsung. Bahkan, saya akan berupaya mempertemukan rekanan sekalian kepada Bupati,” ujar Hinca Panjaitan angota DPR RI dari Komisi III tersebut.
Di penghujung pertemuan, rekanan diharap bersabar. Karena pertemuan dengan bupati diupayakan minggu depan. Selanjutnya, rekanan sangat berharap besar kepada Hinca Panjaitan dapat membantu mereka agar Pemkab melakukan pembayaran. Minimal, membuat Surat Pengakuan Hutang. (In)
Discussion about this post