P.Siantar, Aloling Simalungun
Jabatan Budi Utari sebagai Sekda dipertanyakan. Pasalnya, nama Pj Sekda Zubaidi masih ditemukan di sejumlah spanduk ucapan Selamat Atas Pelantikan Wakil Wali Kota dr Susanti Dewayani yang dipasang di berbagai lokasi.
Bukan hanya spanduk yang tidak menyertakan Budi Utari sebagai Sekda defenitif, termasuk di rumah dinas Wakil Wali Kota, ada juga spanduk yang dipajang melintang di badan jalan. Sehingga, melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) No 19 tahun 2014.
Anggota DPRD Siantar Ilhamsyah Sinaga dari Fraksi Demokrat, ternyata melihat sejumlah spanduk ucapan selamat atas pelantikan Wakil Wali Kota yang masih menyertakan Pj Sekda Zubaidi. Begitu juga spanduk yang melintang di badan jalan. Seperti di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Barat dan di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan.
“Kenapa masih ada nama Pj Sekda Zubaidi padahal Budi Utari sudah resmi dilantik menjadi Sekda defenitif. Apakah Budi Budi Utari belum diakui sebagai Sekda? Sebenarnya, itu pertanda lemahnya koordinasi lintas OPD di lingkungan Pemko,” ujar Ilham yang mengaku menyesalkan kejadian itu.
Kelemahan koordinasi untuk saling bersinergis memajukan kota Siantar, menurutnya sudah terjadi saat Wali Kota dijabat H Hefriansyah. “Kalau situasi itu dibiarkan, tentu akan berimbas kepada kinerja Wakil Wali Kota, “ ujarnya.
Sementara, terkait spanduk ucapan selamat atas pelantikan Wakil Wali Kota dr Susanti Dewayani yang melintang ke badan jalan sehingga melanggar Perwa No 19 tahun 2014, justru membuat Ilhamsyah tersenyum. Pasalnya, beberapa waktu lalu Trantib dan Camat Siantar Barat pernah gencar menertibkan spanduk sejumlah organisasi yang menyalahi.
“Jangan karena ingin ambil muka mengucapkan selamat atas pelantikan Wakil Wali Kota, ada pejabat melanggar peraturan. Ini jadi tontonan konyol bagi masyarakat. Kenapa spanduk masyarakat ditertibkan tapi spanduk Pemko yang menyalahi dibiarkan,” tandas Ilhamsyah.
Lebih tegas lagi, Wakil Wali Kota dr Susanti Dewayani harus melihat pejabat yang benar-benar bekerja untuk Siantar tanpa melanggar peraturan atau bekerja hanya untuk menyenangkan kepala daerah meski itu menyalahi.
“Perlu dievaluasi pejabat terkait yang mungkin ingin ambil muka itu. Karena, kalau ada hal yang menyalahi tetapi dibiarkan, ujung-ujungnya Wakil Wali Kota yang menjadi sasaran kritik,” imbuhnya.
Soal nama Budi Utara yang sudah resmi dilantik menjadi Sekda Kota Siantar tetapi yang ditampilkan dalam spanduk justru Pj Sekda Zubaidi, belum berhasil dikonfirmasi kepada Budi Utari karena telepon selulernya tidak diangkat.
Sementara, Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir mengatakan, soal spanduk yang menyalahi seperti melintang di badan jalan maupun yang berada di Taman Segi Tiga antara Jalan Kartini dengan Jalan Rajamin Purba, segera ditertibkan.
“Kita tertibkan, akan kita tertibkan. Karena spanduk melintang di badan jalan jelas menyalahi,” ujarnya sembari mengatakan tidak mengetahui siapa memasang spanduk tersebut. Namun, spanduk yang menyertakan Pj Sekda Zubaidi menurutnya dipasang saat hari pelantikan Wakil wali Kota dr Susanti Dewayani.
Terkait spanduk yang menyertakan nama Pj Sekda Zubaidi menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, (Diskominfo) Pemko Siantar, sudah diprint di percetakan, Minggu (20/2/2022). Sementara, Senin sore (21/2/2022) proses pelantikan Budi Utari sebagai Sekda tidak diketahui.
“Kita tidak mengetahui proses pelantikan pak Budi hari Senin kemarin. Tapi, spanduk yang terkadung dipasang yang namanya ada Pj Sekda Zubaidi akan dibuka. Demikian juga dengan spanduk yang melintang di badan jalan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, saat Wakil Wali Kota dr Susanti Dewayani menyampaikan sambutan di rumah dinas Wakil Wali Kota, Selasa (22/2/2022), salah satunya point yang ditegaskannya untuk mewujudkan Kota Siantar lebih baik, akan segera mungkin memperbaiki seluruh struktur yang memang diperlukan untuk perbaikan kedepannya. (In)
Discussion about this post