P.Siantar, Aloling Simalungun
Untuk meningkatkan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Siantar, Pemko melalui dinas terkait, diminta agar memperbaharui sumber-sumber pendapatan yang dinilai masih belum beres atau malah disebut kacau.
Selain itu, seluruh pengelolaan retribusi termasuk soal pemungutan dari sumber retribusi harus transparan dan dilakukan evaluasi. Sehingga, selain dapat mengetahui berbagai potensi yang ada, juga mengantisipasi terjadinya kebocoran.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Siantar, Metro Hutagaol saat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Senin (7/3/2022).
Rapat di ruang Komisi III DPRD Siantar yang dipimpin Ketua Komisi II, Rini Silalahi tersebut, dihadiri sejumlah pejabat Pemko Siantar seperti, Masni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan sejumlah pihak terkait dan Bagian Hukum, Herri Oktarizal.
“Sumber retribusi yang ada sekarang tidak update bahkan masih kacau dan mungkin . tidak jauh berbeda dengan data kependudukan . Untuk menggali potensi retribusi setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, sumber retribusi harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Agar lebih efektif, tentu harus melibatkan pihak kecamatan, bagian hukum. Bahkan, silahkan saja membentuk Satgas sebagai upaya mekasimalkan invetraisasi. Terutama terkait banyaknya Izin mendirikan Bangunan yang menyalahi. Sehingga, seluruh potensi retribusi dapat diketahui secara menyeluruh dan riil.
“Jadi dengan semangat kebersamaan setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, semua sumber retibusi, mulai dari PBB, IMB, sampah dan lainnya harus diinventarisir kembali. Itu harus dilakukan,” ujar Metro Hutagaol.
Menanggapi hal itu, pihak Pemko Siantar menyambut dengan positif dan setelah Ranperda disahkan menjadi Perda tentu akan disosialisasikan dengan maksimal. Hanya saja, akan ada perbaikan seperti yang disampaikan DPRD Siantar melalui Komisi II.
Pada pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah itu, ada 7 jenis retribusi. Namun, yang sudah dibahas, retribusi sampah, penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, persetujuan bangunan gedung dan retribusi izin tempat penjualan alkohol. Selanjutnya akan dibahas juga, pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga.
Usai rapat, Netty Sianturi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar mengatakan, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, hasilnya akan dibawa dalam rapat gabungan komisi. Kemudian, diperkirakan akan ada lagi evaluasi.
“Setelah pembahasan Ranperda selesai, tentu akan disahkan melalui rapat paripurna,” ujar politisi Partai Gerindra itu mengakhiri. (In)
Discussion about this post