P.Siantar, Aloling Simalungun
Soal batas wilayah kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun, ternyata kacau dan menimbulkan beberapa masalah. Bahkan, warga yang memiliki KTP Kota Siantar malah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ke Kabupaten Simalungun.
Fakta tersebut terungkap saat Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Tito Zendrato bersama tim dan pihak Kelurahan turun ke lokasi batas wilayah di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Sementara, dari Pemkab Simalungun diwakili Pangulu Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (14/3/2022).
Anehnya lagi, saat peta batas wilayah dibuka, khusus Dusun 5 dan Dusun 7 masuk ke Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sementara, Pemko Siantar mengklaim bahwa wilayah tersebut masuk Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
“Ya, kondisi ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Warga disini memiliki KTP Kelurahan Sumber Jaya dan itu sesuaikan dengan kartu keluarga. Tapi, kalau soal wilayah mereka masuk Kabupaten Simalungun,” ujar Ridho Purba, Kasi Kelurahan Sumber Jaya di lokasi batas wilayah.
Soal PBB, ada membayar ke Pemkab Simalungun dan ada membayar ke Pemko Siantar. Hal itu dikatakan tergantung dari sertifikat tanah. Kalau setifikat dari BPN Simalungun, bayar ke Pemkab Simalungun, kalau dari BPN Siantar, bayar ke Pemko Siantar.
Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Sumber Jaya, Bagianda Arifin Sirat mengatakan, wilayah kerjanya memiliki 60 kepala keluarga yang mayoritas bermatapencaharian petani. “Ya, selama ini, warga tidak ada masalah. Artinya, aktifitas tetap berlangsung sebagaimana biasa. Tapi, kalau soal tata pemerintahan memang lain,” ujarnya.
Dari hasil perbincangan antara petugas dari Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun, ternyata ada beberapa masalah yang muncul. Di antaranya terkait pembangunan perumahan yang berada di Kabupaten Simalungun. Tetapi, sertifikatnya dari Pemko Siantar.
“Pernah juga ada warga yang punya KTP Kota Siantar minta surat pindah ke kabupaten Simalungun. Padahal, rumahnya tidak pindah atau tetap di lokasi semula. Jadi, bagaimana kita mengeluarkan surat pindah ,” ujar pihak kelurahan Sumber Jaya.
Lebih anehnya lagi, ada dapur rumah warga masuk kabupaten Simalungun dan bagian depan atau ruang tamu rumahnya masuk Kota Siantar. Hal itu terjadi karena memang tidak ada patok atau tanda batas wilayah alam. Misalnya, sungai atau pepohonan maupun jembatan.
“Ya, memang tidak ada batas wilayah alam. Padahal batas wilayah itu sangat penting. Sedangkan saya sebagai Pangulu Rambung Merah tidak pernah mempermasalahkan soal pelayanan. Pokoknya bagaimana pelayanan kepada masyarakat supaya lebih baik, itu saya lakukan,” ujar Pangulu Rambung Merah, Sarmula Simarmata.
Untuk memastikan batas wilayah yang dipermasalahkan tersebut, Pangulu Rambung Merah mengatakan, Pemkab Simalungun dengan Pemko Siantar harus duduk bersama. Sehingga, kedepannya bisa ditentukan soal batas wilayah dan warga yang tinggal di perbatasan tersebut dapat dipastikan menjadi warga Kota Siantar atau warga kabupaten Simalungun.
Sementara, R Siahaan yang mengaku sudah 54 tahun dinggal di RT 02 RW 03, benar mengaku memiliki KTP Kota Siantar. Bahkan, saat Pemilu maupun Pilkada memilih untuk Kota Siantar. Namun, untuk pembayaran PBB, disetor kepada Pemkab Simalungun.
“Bagi saya, tidak masalah bayar PBB kemana. Yang jelas saya membayar kepada pemerintah. Kalau saya ditanya apakah mau jadi penduduk Simalungun atau penduduk Kota Siantar, itu tergantung pemerintah yang akan menentukan batas wilayah,” ujarnya.
Soal Ranperda RTRW
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Tito Zendrato mengatakan, terkait batas wilayah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun, sangat berhubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tahun 2021-2041 yang saat ini sedang dibahas DPRD Siantar.
“Kalau dari hasil yang kita lakukan saat turun ke batas wilayah ini, memang rumit juga. Tapi, pada dasarnya, pihak Pemkab Simalungun tidak terlalu mempermasalahkannya. Karena antara Pemkab Simalungun dengan Pemko Siantar akan melakukan pembahasan yang dimediasi Biro Otda kantor Gubernur,” ujarnya.
Dijelaskan juga, sehari sebelumnya, Tapem sudah meninjau batas wilayah lainnya di Kelurahan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (13/30. Kemudian, setelah dari Kelurahan Sumber Jaya, kembali meninjau batas wilayah di Kelurahan Tong Simarimbun, yang berbatasan dengan Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
“Untuk menentukan batas wilayah ini, memang tidak bisa cepat. Karena, kita juga akan meninjau batas wilayah lainnya di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Kapul., Setelah itu, semuanya akan kita laporkan kepada Pemko termasuk juga ke Biro Otda Propinsi,” ujarnya.
Sekedar informasi, pihak Pemko Siantar gencar meninjau soal batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun, karena ada 405 hektar wilayah kota Siantar masuk ke kabupaten Simalungun. Sementara, DPRD Siantar sedang membahas Ranperda RTRW.
DPRD Siantar sendiri minta agar areal 405 hektar itu harus kembali ke Kota Siantar sesuai Perda RTRW No 1 Tahun 2013. “Kalau soal batas wilayah itu tidak jelas atau kalau 405 hektar itu tidak kembali ke Kota Siantar, Komisi III tidak akan membahas Ranperda RTRW,” ujar Ketua Komisi III DPRD Siantar, Denny H Siahaan. (In)
Discussion about this post