Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, Mei 31, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Komersialisasi Lapangan H Adam Malik DPRD Siantar Perdebatkan Soal Konser Musik

Maret 16, 2022
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun

Komersialisasi lapangan H Adam Malik Kota menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, khususnya untuk konser musik dan pameran, menuai perdebatan sengit pada rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat yang berlangsung di ruangan gabungan DPRD Siantar itu dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga. Selain Komisi I, II dan III, juga dihadiri sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengusul Ranperda, Selasa (15/3//2022).

Baca juga

Zonny Waldi : “Pemilu 2024 Diharapkan Masyarakat Pemilih Lebih Cerdas”

Kurang Perhatian Pemko, Atlit Pertina Siantar Raih Prestasi di Kejurwil Piala Pangdam I Bukit Barisan

Awalnya, Hj Rini Silalahi sebagai Ketua Komisi I membacakan rekomendasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang telah dibahas bersama OPD terkait.

Dijabarkan tentang berbagai sumber PAD yang di antaranya terkait retibusi sampah, parkir, minuman beralkohol maupun pemanfaatan asset daerah seperti Gedung Olah Raga, lapangan Farel Pasaribu dan Lapangan H Adam Malik.

Sementara, terkait pameran dan konser musik diminta untuk tidak memanfaatkan Lapangan H Adam Malik. Selain akan merusak lapangan rumput, juga membuat situasi kota menjadi kumuh. Untuk itu, point dimaksud supaya dihapus.

“Saya menyarankan agar lapangan H Adam Malik tidak digunakan untuk lokasi konser musik apalagi itu bertentangan dengan ketentuan sebelumnya. Bahkan, kalau ada konser musik tentu akan merusak lapangan. Sementara, anggaran untuk perbaikannya miliaran Rupiah,” ujar Imanoel Lingga anggota Komisi III memberi pendapat.

Kemudian, kalau memang ada konser musik, lebih baik dialihkan ke Lapangan Farel Pasaribu atau lapangan Horbo yang lebih kondusif. Selanjutnya, terkait dengan komersilisasi untuk dijadikan lokasi pameran harus dipertimbangkan dengan seksama.

Menanggapi permasalahan tersebut, personel Komisi II yang mengajukan rekomendasi terkait retribusi tersebut mengatakan, konser musik diperbolehkan apalagi warga kota Siantar butuh hiburan. “Kemudian, konser musik yang digelar hanya satu malam, tidak akan menggangu arus lalulintas,” ujar Hendra Pardede dari Komisi II.

Terkait soal tanggapan agar lapangan H Adam Malik tidak dijadikan lokasi pameran karena selama ini pernah bermasalah, tetap diperbolehkan tetapi stand yang dipasang paling banyak 20 unit dengan ketentuan Rp 1 juta perstand dan pelaksanaannya hanya 6 hari.

Kemudian, untuk membatasi pelaksanaan pameran yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, retrubusi dikenakan sebagai sumber PAD Pemko dihitung per stand selain membayar pemanfaatan lapangan serta balairung.

Setelah terjadi perdebatan yang saling mengedepankan argumen masing-masing, soal pameran di lapangan H Adam Malik akhirnya diperbolehkan, namun retribusinya ditinggikan perstand sehingga yang melaksanakan pameran, tentu hanya produk yang tergolong bonafid.

Dengan mahalnya retribusi tersebut, diprediksi tidak akan ada lagi bazar menjual berbagai produk seperti dijual di Pasar Horas dan Pasar Dwikora.”Kalau retribusinya dimahalkan, tentu hanya kalangan tertentu yang sanggup memanfaatkan lapangan H Adam Malik untuk promosi produk. Artinya, tidak akan ada lagi bazar bermasalah seperti tahun sebelumnya,” ujar Hendra.

Selanjutnya, terkait dengan konser musik, seluruh komisi akhirnya sepakat dapat digelar di lapangan H Adam Malik. Namun demikian, terkait ratribusi yang harus dibayar, kembali didebatkan lagi. Bahkan ada mengusulkan Rp 50 juta perhari.

“Kalau tidak mampu membayar Rp 50 juta perhari, silahkan menggunakan lapangan Farel Pasaribu dengan retribusi Rp 10 juta perhari,” ujar Dedy Manihuruk dari Komisi 3 yang akhirnya terjadi tawar menawar hingga disepakati Rp 35 juta perhari.

Sementara, pemanfaatan lapangan H Adam Malik juga boleh digunakan untuk kegiataan keagamaan, sosial budaya dan kegiatan kemasyarakatan yang dipergunakan untuk prorangan dan badan hukum dengtan retribusi Rp 2 juta perhari.

Selanjutnya, untuk kegiatan upacara nasional maupun kegiatan ke dinasan termasuk untuk pameran UMKM yang dilaksanakan pemerintah, TNI dan Polri tidak dipungut biaya atau gratis. (In)

Tags: adammalikkomersialisasilapangan
Share125Tweet78Share31

Related Posts

Zonny Waldi : “Pemilu 2024 Diharapkan Masyarakat Pemilih Lebih Cerdas”

by Redaksi
Mei 31, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden,Wakil Presiden, Walikota, Bupati,DPR-RI,DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten diharapkan masyarakat pemilih...

Kurang Perhatian Pemko, Atlit Pertina Siantar Raih Prestasi di Kejurwil Piala Pangdam I Bukit Barisan

by Redaksi
Mei 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Atlit Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Pematang Siantar baru saja meraih prestasi di Kejuaraan Wilayah (Kejurwil)...

Keberangkatan JCH Pematang Siantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan JCH Jaga Kesehatan

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Suhu di Tanah Suci Makkah yang saat ini sangat tinggi, sekitar 37-38 derajat Celsius mengharuskan Jamaah Calon...

Prof DR Sanggam Siahaan Mhum  Silaturahmi Ke Dolog Parmonangan

by Redaksi
Mei 26, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Prof DR Sanggam Siahaan MHum bersilaturahmi ke Dolog Parmonangan ke kediaman Jahardin Sitandoan salah seorang tokoh agama...

Undangan Resmi Tak Berlaku, Bawaslu ‘Usir’ Sekjen SMSI Siantar saat Hadiri Sosialisasi

by Redaksi
Mei 26, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar 'mengusir' Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun,...

dr Susanti Terima Penghargaan di Acara Workshop dan Perayaan HUT ke-6 SMSI

by Redaksi
Mei 25, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menerima penghargaan di acara Workshop dan Perayaan Hari Ulang...

Discussion about this post

Recommended

Berkeliaran Sembarangan Gepeng & ODGJ Meresahkan

Oktober 5, 2022

KPU Simalungun Tetapkan RHS-ZW Unggul dengan Perolehan 194.163 Suara

Desember 17, 2020

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1859 shares
    Share 764 Tweet 456
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia