P. Siantar, Aloling Simalungun
Pembahasan 5 Ranperda Kota Siantar melalui rapat paripurna DPRD Siantar berlangsung sengit. Pasalnya, 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakti fraksi untuk diterima menjadi Perda, Namun, Ranperda RTRW divoting dan akhirnya deadlock, Kamis (17/3/2022).
Pada awalnya rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantat, Timbul Marganda Lingga yang juga dihadiri Plt Walki Kota Siantar, dr Hj Susanti Dewayani berlangsung lancar dengan agenda pemandangan akhir seluruh fraksi.
Seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN Persatuan Indonesia menyatakan menerima 4 Ranperda disahkan menjadi Perda.
Masing-masing, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Ranperda Rencan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025.
Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Namun, khusus untuk Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, terjadi perbedaan pendapat. Karena ada yang menerima dan ada menolak untuk dijadikan Perda. Karena sangat beresiko menerima menjadi Perda karena ada 406 hektar aareal kota Siantar yang hilang masuk ke kabupaten Simalungun.
Situasi tersebut membuat perdebatan menjadi sengit. Apalagi Ketua DPRD sempat menyatakan agar ada kesepakatan agar seluruh fraksi kembali menyampaikan sikap. Bahkan, sempat dinyatakan untuk dilakukan voting.
Karena tetap terjadi perbedaan pendapat, Ilhamsyah Sinaga dari Fraksi Demokrat langsung mengajukan intrupsi bahwa sikap mereka tetap komit menolak Ranperda RTRW menjadi Perda.
“Kami dari Fraksi Demokrat tetap komit menolak karena pandangan fraksi kami sudah dibacakan menolak Ranperda RTRW. Padahal, kalau dokumen Ranperda RTRW ini tidak lengkap, harusnya ditarik saja supaya tidak dibahas pada rapat di tingkat komisi. Tidak sampai pada rapat paripurna,” ujar Ilhamsyah kritis.
Lebih lanjut dikatakan, waktu pembahaasan Ranperda RTWR itu juga sudah diberi waktu perpanjang agar Pemko Siantar melengkapi berbagai dokumen termasuk penyelesaian lahan 406 yang masuk Simalungun tersebut. Nyatanya, meski dokumen tidak dilengkapi Pemko, tetap dibahas sampai rapat paripurna.
“Untuk itu, kami dari Fraksi Demokrat tetap menolak Ranperda RTRW untuk disahkan menjadi Perda. Kemudian, kalau tetap dilakukan voting dan kalau kami kalah suara, pokoknya kami tetap menolak,” tegasnya.
Ternyata, pendapat Fraksi Demokrat tersebut mendapat dukungan dari Fraksi NasDem yang pada pandangan akhirnya menyatakan menolak. Bahkan, kalau dilakukan voting tetap siap namun sikap mereka tetap menolak.
“Pada dasarnya kami dari NasDem tetap menolak karena itu sikap pada pandangan akhir fraksi. Jadi, kalau harus berobah sikap, kami tentu tidak bersedia,” ujar Franki Boy Saragih yang juga diamani Ketua Fraksi Frans Herbet Siahaan.
Sikap senada juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui ketua Fraksi Netty Sianturi. Karena perdebatan semakin sengit, rapat akhirnya diskors. Kemudian, seluruh ketua fraksi termasuk anggota menghadap ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Selanjutnya disepakti juga agar dilakukan voting secara terbuka yang dihitung dari jumlah anggota DPRD yang hadir melalui fraksi masing-masing. Opsinya menentukan apakah menolak Ranperda RTRW menjadi Perda atau menerima.
Hasilnya, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDEM dan Fraksi Gerindra menyatakan tetap menolak. Fraksi PAN Persatuan Indonesia menerima dan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar menyatakan abstein.
Kemudian, hasil voting diumumkan Timbul Marganda Lingga. Kemudian menyatakan karena lebih mayoritas abstein, terkait dengan Ranperda RTRW dinyatakan deadlock. Artinya, tidak ada keputusan.
“Karena abstein lebih mendominasi, Ranperda RTRW kita serahkan kembali kepada pemerintah untuk diperbaiki seperti yang disampaikan Plt Wali Kota sebelumnya,” ujarnya.
Usai rapat paripurna tersebut, Ilhamsyah Sinaga kepada awak media ini mengatakan, rapat papripurna tersebut memang penuh dinamika dan anggota dewan melalui fraksi ternyata sudah memiliki sikap untuk mewarnai lembaga legislatif itu.
“Kita tetap komit menolak. Karena, kalau seandainya kita berubah sikap untuk menerima, berarti kita ambigu atau mendua. Kalau begitu, apa kata masyarakat yang mengetahui tentang sikap kita yang berubah-ubah . Bisa-bisa, Fraksi Demokrat akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” ujarnya mengakhiri. (In)
Discussion about this post