P.Siantar, Aloling Simalungun
Karena sejak tahun 2019 sampai sekarang tiada kejelasan, Memory of Understanding (MoU) atau kerja sama Pemko Siantar dengan pihak ketiga tentang pengelolaan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Siantar, perlu ditinjau ulang.
Pernyataan itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siantar. Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura secara terbuka pada rapat paripurna DPRD Siantar melalui pandangan akhir fraksi terkait pembahasan 5 Rancancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (17/3/2022).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siantar, Suwandi Apohan Sinaga mengatakan pemandangan akhir fraksi PDI Perjuangan meminta MoU pengelolaan GOR dengan sistim Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), ditinjau ulang karena letaknya berada di kawasan ekonomi. Sesuai dengan Perda RTRW No 1 Tahun 2013.
“Fraksi PDI Perjuangan minta ditinjau ulang karena GOR berada di zona pendidikan. Setelah itu, kita minta pengelolaannya diambil alih Pemko untuk dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujar Suwandi Apohan Sinaga, Minggu (20/3/2022).
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menurut Suwandi Apohan Sinaga tidak memberi batas waktu kapan peninauan kerja sama itu harus dilakukan Pemko . “Kalau DPRD hanya membuat rekomendasi. Terkait masalah teknis kita serahkan kepada Pemko,” ujarnya.
Sementara, Fraksi Partai Golkar menyatakan, perjanjian atau MoU tentang GOR ditinjau ulang, juga untuk pemanfaatan asset daerah menjadi sumber PAD. Dan, itu berkaitan dengan pengesahan Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
“Kita mengetahui, selama ini GOR sudah tidak berfungsi. Sementara MoU pengelolaan GOR antara Pemko dengan pihak ketiga tidak jelas. Untuk itu, lebih baik MoU itu ditinjau ulang supaya diberdayakan menjadi sumber PAD,” ujar Lulu C Gorga Purba, Ketua Fraksi Golkar.
Kemudian, pandangan akhir Fraksi Hanura yang dibacakan Suwanto mengatakan, karena Mou tentang GOR tidak ada tindak lanjut pembangunannya, dapat dikatakan sebagai wanprestasi yang berefek tidak baik.
“Perlu adanya ketegasan di dalam penataan kawasan yang terkait dengan fungsi GOR dan peruntukannya supaya tidak dicampurbaurkan antara kawasan komersil dengan kawasan pendidikan,’ ujar Suwanto melalui pandangan akhir Fraksi Hanura.
Namun, meski ditinjau ulang atau dievaluasi, Fraksi Hanura mengatakan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, memenuhi hukum kontrak dan peraturan perundang undangan tentang pemberdayaan barang milik daerah.
Sebelumnya, keberadaan GOR itu disebut Ketua Komisi II, Hj Rini Silalahi sebagai “rumah hantu”. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Ranperda Retribusi bersama Dinas Pariwisata sebagai pengelola GOR dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah beberapa waktu lalu.
Plt Kadis Pariwisata, Kusdianto sebagai pengelola GOR mengatakan, GOR tidak berfungsi karena listrik sudah dicabut. Kemudian, bocor pada bagian atap dan lantainya rusak. Sementara, Dinas Pariwisata punya dana Rp 2,2 miliar untuk memperbaikinya.
“Untuk memperbaiki GOR itu, Dinas Pariwisata punya dana Rp 2,2 miliar. Kalau MoU ditinjau ulang, kita siap mengelolanya sebagai sumber PAD. Apalagi retribusinya sudah disetujui dalam Perda,” ujar Kusdianto.
Sekedar informasi, Pemko Siantar telah melakukan kerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana (PT SMK) untuk pengelolaan GOR tahun 2019 dengan sistim Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS) senilai Rp 234,8 miliar. Untuk itu, selain membangun GOR, pihak ketiga akan membangun mall dan gedung serbaguna. (In)
Discussion about this post