Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, Februari 3, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Polres Siantar Hentikan Laporan Kenaikan NJOP 1000 Persen

Maret 30, 2022
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun

Soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1000 persen seperti yang dilaporkan Henry Sinaga karena dituding berbau tindak pidana, diberhentikan Polres Siantar. Atau tidak dilanjutkan kepenyelidikan/penyidik.

Fakta tersebut salah satu point surat dari Polres Siantar yang disampaikan kepada pelapor, Dr Henry Sinaga SH Sp N SpN. PrihalPerkembangan perkembangan hasil penelitian dumas, tertanggal 24 Maret 2022. Ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung.

Baca juga

Melalui Revolusi Putih, Netty Sianturi Bagikan Susu Kepada Anak PAUD

Bank Indonesia Apresiasi dan Dukung Penuh Hari Pers Nasional

Sementara, surat Polres Siantar itu diterima Henry Sinaga, Senin (28/3/2022) itu membenarkan, surat soal pengaduan kenaikan NJOP 1.000 persen sesuai Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 itu dihentikan karena tidak ada terjadi peristiwa tindak pidana.

“Surat itu sudah saya baca dan cermati. Penyelidikan dihentikan karena disebut tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan juga, pada point lain dalam surat Polres Siantar menyatakan, soal perbuatan melawan hukum dalam Perwa merupakan perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup administrasi. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan seharusnya/dapat mengajukan pembatalannya ke Gubernur. Sesuai Pasal 141-143. Permendagri No.80/2015 jo Permendagri No 120/2018 atau mengajukan Hak Uji Materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sejak awal saya mengatakan, kalau soal uji materi ke MA butuh waktu dan biaya. Jadi, saya hanya melaporkan ke Polres meski laporan saya dihentikan. Tapi, kalau ditanya soal uji materi, saya akan mempertimbangkannya. Karena, saya masih menunggu bagaimana kearifan Plt Wali Kota terkait kenaikan NJOP 100 persen itu,” beber Henry.

Henry Sinaga mengatakan masih menunggu, karena beberapa hari lalu dia mengaku dihubungi Plt Wali Kota melalui telepon seluler untuk meminta kesediaannya melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar.

“Waktu saya dihubungi Plt Wali Kota, meminta kesediaan saya dalam rangka membahas masalah kenaikan NJOP seribu persen itu,” ujarnya sembari mengatakan bahwa Plt Wali Kota juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan soal NJOP di Polres Siantar.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan bahwa soal laporan dugaan tindak pidana soal kenaikan NJOP 1000 persen yang dilaporkan Henry Sinaga benar telah dihentikan.

“Dalam Surat tersebut sudah jelas dihentikan. Itu dilakukan setelah melalui proses panjang. Selain meminta keterangan dari pejabat terkait di Pemko dan gelar perkara, juga meminta keterangan ahli hukum pidana,”bebernya.

Seperti diketahui, Henry Sinaga melaporkan soal kenaikan NJOP itu karena terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Keuangan No 108 tahun 2018. Dampaknya, transaksi jual beli tanah jadi terhambat karena pajak terlalu tinggi.

Selain itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu mengatakan, pembayaran BPHTB dan PBB jadi tertunda dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masukan kepada pemerintah pusat juga terganggu.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Siantar, Herri Okstarizal SH mengatakan, dasar hukum kenaikan NJOP 1000 persen sesuai Perwa No 4 Tahun 2021, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkaitan dengan kewajaran nilai transaksi jual beli lahan di Kota Siantar.

Karenanya, NJOP terbaru ditetapkan sesuai harga riil transaksi secara wajar. Sesuai Monitoring Centre for Prevention (MPC) yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar dan tindaklanjut surat KPK kepada Wali Kota tanggal 3 Juni 2020. Hal, implementasi program pencegahan korupsi di Pemko Siantar.

Kemudian, meski UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa kenaikan NJOP paling tinggi 100 persen, kenaikan NJOP sesuai Perwa No 4 Tahun 2021 tetap diberlakukan. Karena, pada pasal 187 UU point a dijelasan, saat undang-undang itu diberlakukan, setiap Pemda diberi waktu 2 tahun untuk penyusunan Perda sesuai UU No 1 tahun 2022. (In)

Tags: hentikannjoppolressiantar
Share123Tweet77Share31

Related Posts

Melalui Revolusi Putih, Netty Sianturi Bagikan Susu Kepada Anak PAUD

by Redaksi
Februari 3, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dalam rangka memperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke 15, anggota DPRD Siantar, Netty Sianturi dari...

Bank Indonesia Apresiasi dan Dukung Penuh Hari Pers Nasional

by Redaksi
Februari 1, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Pematang Siantar mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya semarak Hari Pers Nasional (HPN) tahun...

dr Susanti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumut

by Redaksi
Januari 31, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan...

PKB Siantar Siap Berkolaborasi dengan Warga Simalungun yang Ingin Maju di Pilkada Pematang Siantar 2024

by Redaksi
Januari 31, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Pematang Siantar siap berkolaborasi dengan warga Simalungun yang ingin...

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melantik pejabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), TK,...

Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 1988 Adakan Pesta Bona Taun 2023

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 88, merayakan pesta bona taon, Minggu (29/1/2023) di Jalan Parsoburan,...

Discussion about this post

Recommended

Ilustrasi petani padi. (Dok: Kementan)

Petani Sumringah, Harga Beras Tercatat Naik di Agustus 2021

September 1, 2021

Simak Manfaat Menyusui Bagi Kesehatan Ibu Pasca Melahirkan

Agustus 9, 2020

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1493 shares
    Share 618 Tweet 365
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia