Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Polres Siantar Hentikan Laporan Kenaikan NJOP 1000 Persen

by Redaksi
30 Maret 2022 | 02:58 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
32
SHARES
40
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1000 persen seperti yang dilaporkan Henry Sinaga karena dituding berbau tindak pidana, diberhentikan Polres Siantar. Atau tidak dilanjutkan kepenyelidikan/penyidik.

Fakta tersebut salah satu point surat dari Polres Siantar yang disampaikan kepada pelapor, Dr Henry Sinaga SH Sp N SpN. PrihalPerkembangan perkembangan hasil penelitian dumas, tertanggal 24 Maret 2022. Ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung.

Sementara, surat Polres Siantar itu diterima Henry Sinaga, Senin (28/3/2022) itu membenarkan, surat soal pengaduan kenaikan NJOP 1.000 persen sesuai Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 itu dihentikan karena tidak ada terjadi peristiwa tindak pidana.

“Surat itu sudah saya baca dan cermati. Penyelidikan dihentikan karena disebut tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan juga, pada point lain dalam surat Polres Siantar menyatakan, soal perbuatan melawan hukum dalam Perwa merupakan perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup administrasi. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan seharusnya/dapat mengajukan pembatalannya ke Gubernur. Sesuai Pasal 141-143. Permendagri No.80/2015 jo Permendagri No 120/2018 atau mengajukan Hak Uji Materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sejak awal saya mengatakan, kalau soal uji materi ke MA butuh waktu dan biaya. Jadi, saya hanya melaporkan ke Polres meski laporan saya dihentikan. Tapi, kalau ditanya soal uji materi, saya akan mempertimbangkannya. Karena, saya masih menunggu bagaimana kearifan Plt Wali Kota terkait kenaikan NJOP 100 persen itu,” beber Henry.

Henry Sinaga mengatakan masih menunggu, karena beberapa hari lalu dia mengaku dihubungi Plt Wali Kota melalui telepon seluler untuk meminta kesediaannya melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar.

“Waktu saya dihubungi Plt Wali Kota, meminta kesediaan saya dalam rangka membahas masalah kenaikan NJOP seribu persen itu,” ujarnya sembari mengatakan bahwa Plt Wali Kota juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan soal NJOP di Polres Siantar.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan bahwa soal laporan dugaan tindak pidana soal kenaikan NJOP 1000 persen yang dilaporkan Henry Sinaga benar telah dihentikan.

“Dalam Surat tersebut sudah jelas dihentikan. Itu dilakukan setelah melalui proses panjang. Selain meminta keterangan dari pejabat terkait di Pemko dan gelar perkara, juga meminta keterangan ahli hukum pidana,”bebernya.

Seperti diketahui, Henry Sinaga melaporkan soal kenaikan NJOP itu karena terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Keuangan No 108 tahun 2018. Dampaknya, transaksi jual beli tanah jadi terhambat karena pajak terlalu tinggi.

Selain itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu mengatakan, pembayaran BPHTB dan PBB jadi tertunda dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masukan kepada pemerintah pusat juga terganggu.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Siantar, Herri Okstarizal SH mengatakan, dasar hukum kenaikan NJOP 1000 persen sesuai Perwa No 4 Tahun 2021, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkaitan dengan kewajaran nilai transaksi jual beli lahan di Kota Siantar.

Karenanya, NJOP terbaru ditetapkan sesuai harga riil transaksi secara wajar. Sesuai Monitoring Centre for Prevention (MPC) yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar dan tindaklanjut surat KPK kepada Wali Kota tanggal 3 Juni 2020. Hal, implementasi program pencegahan korupsi di Pemko Siantar.

Kemudian, meski UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa kenaikan NJOP paling tinggi 100 persen, kenaikan NJOP sesuai Perwa No 4 Tahun 2021 tetap diberlakukan. Karena, pada pasal 187 UU point a dijelasan, saat undang-undang itu diberlakukan, setiap Pemda diberi waktu 2 tahun untuk penyusunan Perda sesuai UU No 1 tahun 2022. (In)

Tags: hentikannjoppolressiantar
Share13Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun