Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 6 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Polres Siantar Hentikan Laporan Kenaikan NJOP 1000 Persen

by Redaksi
30 Maret 2022 | 02:58 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
32
SHARES
40
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1000 persen seperti yang dilaporkan Henry Sinaga karena dituding berbau tindak pidana, diberhentikan Polres Siantar. Atau tidak dilanjutkan kepenyelidikan/penyidik.

Fakta tersebut salah satu point surat dari Polres Siantar yang disampaikan kepada pelapor, Dr Henry Sinaga SH Sp N SpN. PrihalPerkembangan perkembangan hasil penelitian dumas, tertanggal 24 Maret 2022. Ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung.

Sementara, surat Polres Siantar itu diterima Henry Sinaga, Senin (28/3/2022) itu membenarkan, surat soal pengaduan kenaikan NJOP 1.000 persen sesuai Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 itu dihentikan karena tidak ada terjadi peristiwa tindak pidana.

“Surat itu sudah saya baca dan cermati. Penyelidikan dihentikan karena disebut tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan juga, pada point lain dalam surat Polres Siantar menyatakan, soal perbuatan melawan hukum dalam Perwa merupakan perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup administrasi. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan seharusnya/dapat mengajukan pembatalannya ke Gubernur. Sesuai Pasal 141-143. Permendagri No.80/2015 jo Permendagri No 120/2018 atau mengajukan Hak Uji Materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sejak awal saya mengatakan, kalau soal uji materi ke MA butuh waktu dan biaya. Jadi, saya hanya melaporkan ke Polres meski laporan saya dihentikan. Tapi, kalau ditanya soal uji materi, saya akan mempertimbangkannya. Karena, saya masih menunggu bagaimana kearifan Plt Wali Kota terkait kenaikan NJOP 100 persen itu,” beber Henry.

Henry Sinaga mengatakan masih menunggu, karena beberapa hari lalu dia mengaku dihubungi Plt Wali Kota melalui telepon seluler untuk meminta kesediaannya melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar.

“Waktu saya dihubungi Plt Wali Kota, meminta kesediaan saya dalam rangka membahas masalah kenaikan NJOP seribu persen itu,” ujarnya sembari mengatakan bahwa Plt Wali Kota juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan soal NJOP di Polres Siantar.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan bahwa soal laporan dugaan tindak pidana soal kenaikan NJOP 1000 persen yang dilaporkan Henry Sinaga benar telah dihentikan.

“Dalam Surat tersebut sudah jelas dihentikan. Itu dilakukan setelah melalui proses panjang. Selain meminta keterangan dari pejabat terkait di Pemko dan gelar perkara, juga meminta keterangan ahli hukum pidana,”bebernya.

Seperti diketahui, Henry Sinaga melaporkan soal kenaikan NJOP itu karena terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Keuangan No 108 tahun 2018. Dampaknya, transaksi jual beli tanah jadi terhambat karena pajak terlalu tinggi.

Selain itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu mengatakan, pembayaran BPHTB dan PBB jadi tertunda dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masukan kepada pemerintah pusat juga terganggu.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Siantar, Herri Okstarizal SH mengatakan, dasar hukum kenaikan NJOP 1000 persen sesuai Perwa No 4 Tahun 2021, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkaitan dengan kewajaran nilai transaksi jual beli lahan di Kota Siantar.

Karenanya, NJOP terbaru ditetapkan sesuai harga riil transaksi secara wajar. Sesuai Monitoring Centre for Prevention (MPC) yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar dan tindaklanjut surat KPK kepada Wali Kota tanggal 3 Juni 2020. Hal, implementasi program pencegahan korupsi di Pemko Siantar.

Kemudian, meski UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa kenaikan NJOP paling tinggi 100 persen, kenaikan NJOP sesuai Perwa No 4 Tahun 2021 tetap diberlakukan. Karena, pada pasal 187 UU point a dijelasan, saat undang-undang itu diberlakukan, setiap Pemda diberi waktu 2 tahun untuk penyusunan Perda sesuai UU No 1 tahun 2022. (In)

Tags: hentikannjoppolressiantar
Share13Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun