P.Siantar, Aloling Simalungun
Pemasangan patok sebagai batas lahan HGU PTPN III di Kelurahan Bah Sorma dan Gurillla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar mendapat perlawanan, masyarakat yang bertekad tidak akan mau meninggalkan lahan, Kamis (31/3/2022).
Bahkan, saat ratusan aparat kemanan berada di lokasi, masyarakat berteriak-teriak menuding ada mafia yang ikut bermain agar masyarakat sebagai penggarap angkat kaki dari lahan yang sudah dikelola sejak 18 tahun lalu. Dan, patok yang sudah dipasang, akan dicabut.
“Kami tak mau angkat kaki dari lahan yang sudah kami kelola sejak 18 tahun. Apalagi kami sudah punya rumah untuk tinggal bersama keluarga,” ujar warga yang berteriak-teriak di hadapan para jurnalis yang melakukan peliputan.
Dijelaskan, memang ada beberapa orang yang menerima uang yang disebut “Sugu Hati” dari PTPN III dan mereka sudah meninggalkan lahan garapan. Tapi, mayoritas masyarakat menolak. “Kalau kami, jelas menolak uang itu. Kami tetap bertahan sampai titik darah penghabisan,” ujar seorang ibu rumah tangga berkaos merah.
Masyarakat sebagai penggarap yang tergabung dalam wadah Putasi dengan ketua Jonar Sihombing mengatakan, saat mereka menduduki lahan, HGU PTPN III telah habis tahun 2004. Namun, dua tahun berikutnya atau tahun 2006 muncul lagi HGU yang akan berakhir 2029.
Pernyataan itu dibenarkan Jonar Sihombing sebagai ketua Putasi. Bahkan, patok yang sudah dipasang, akan dicabut karena masyarakat ketakutan kalau lahan yang jadikan sebagai tapak rumah tinggal dan lahan pertanian, akan dibayar pihak PTPN III. Artinya, lahan tersebut tidak akan diserahkan kepada PTPN III.
“Tidak ada lagi lahan HGU PTPN III di kelurahan Gurilla dan Bah Sorma ini. Kalau HGU diperpanjang. Itu jelas bermasalah,” ujar Jonar Sihombing didampingi sejumlah masyarakat lainnya.
Dikatakan bermasalah karena pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 1990 HGU, Jonar mengatakan bahwa lahan HGU tidak boleh diperpanjang kalau sempat ditelantarkan. Ketentuan itu juga diperkuat Keputusan Menteri ATR No 7 Tahun 2017 yang intinya mengatakan lahan HGU tidak boleh diperpanjang kalau tidak aktif lagi.
“Jadi, sempat terjadi kekosongan lahan selama 2 tahun dan mengapa setelah 18 tahun kemudian, kami sebagai penggarap baru disuruh meninggalkan lahan. Ini sangat menyakitkan. Pokoknya, kami akan bertahan,” ujar Sihombing.
Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat tidak pernah diajak PTPN III melakukan pertemuan. Kalau pun pernah ada pertemuan di kantor Camat, pertemuan itu dinilai sepihak. Sehingga, masyarakat tidak pernah mengetahui perkembangan maksud pihak PTPN III mengambil alih lahan yang sudah mereka tempati.
“Kemarin ada pertemuan di Hotel Batavia Siantar. Di situ, saya hadir bukan atas undangan PTPN III yang memperkarsai pertemuan. Saya hadir karena diajak DPRD Siantar,” tegas Sihombing.
Sementara, pihak PTPN III melalui Doni Manurung sebagai Humasy PTPN III Bangun mengatakan, upaya yang dilakukan PTPN III bersama personel keamanan, untuk menyelamatkan asset negara yang sudah menjadi lahan HGU PTPN III mulai tahun 2005 sampai 2029.
“Upaya yang kita lakukan untuk menyelamatkan asset negara yang selama ini sudah dikuasai masyarakat tanpa alas hak supaya kembali dikelola PTPN III sebagai pemegang HGU,” ujar Doni Manurung sembari mengatakan lahan yang akan dibebaskan itu seluas 60 hektar.
Lebih lanjut dikatakan, PTPN III selama ini sudah melakukan sosialisasi tentang dana “Sugu Hati”. Ada sekitar 17 kepala keluarga yang menerimanya. Termasuk pengurus dua gereja yang besarannya sekitar Rp 300 juta. Sedangkan nilai dana “Sugu Hati” dikatakan sesuai kajian maksimal dan minimal.
Dijelaskan, , sejak tahun 2021, pihaknya sudah turun ke lapangan mendekati masyarakat secara orang perorang terkait dengan dana “Sugu Hati” tersebut. “Namun, kalau masyarakat tetap bertahan, silahkan kalau memiliki alas hak. Tapi, Kalau tidak punya alas hak, tentu harus meninggalkan lahan,” ujar Doni Manurung.
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pemasangan patok sebagai batas lahan HGU PTPN III, tentu akan dilakukan lagi sosialisasi dengan membuka forum. “Jadi, suka atau tidak, okupasi atau pembebasan lahan akan dilakukan,” ujarnya mengakhiri. (In)
Discussion about this post