P.Siantar, Aloling Simalungun
Hasil rapat paripurna yang menyetujui pengusulan Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani menjadi Wali Kota defenitif, diminta segera ditindaklanjuti. Karena, lebih cepat lebih baik. Sehingga, pengusulan calon Wakil Wali Kota juga bisa dipercepat.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan dari Fraksi NasDem usai rapat paripurna Pengusulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Siantar dan Pengusulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Siantar. Berlangsung di ruang utama DPRD Siantar, Senin (4/4/2022).
“Tadi, usulan saya itu sudah saya sampaikan langsung melalui rapat paripurna. Setelah Wali Kota defenitif, tentu bisa ditindaklanjuti lagi dengan pengusulan calon Wakil Wali Kota. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di Kota Siantar,” ujar Tongam Pangaribuan.
Terkait percepatan pengusulan Plt Wali Kota menjadi defenitif juga mendapat perhatian serius dari Ketua Fraksi Partai Gerindra, Netty Sianturi. Kalau status Wali Kota masih pelaksana tugas (Plt) menurutnya sangat terbatas. Sehingga, Wali Kota defenitif harus disegerakan.
“Hasil rapat paripurna yang akan disampaikan kepada Gubsu sebagai perpanjangan tangan Mendagri, harus dikawal. Setelah itu, baru dipersiapkan pengajuan calon Wakil Wali Kota. Jadi, tidak perlu berlama-lama lagi karena banyak tugas yang harus dikerjakan untuk memajukan kota Siantar,” ujar Netty Sianturi.
Sebelumnya, saat rapat paripurna yang dipimpin Timbul Marganda Lingga Ketua DPRD Siantar, dihadiri Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani, Tongam Pangaribuan menegaskan agar hasil rapat paripurna mendapat perhatian serius untuk ditindaklanjuti.
“Ya, terimakasih atas saran dan pendapat yang disampaikan dan saya sudah tanyakan kepada ibu Plt Wali Kota, katanya ini menjadi perhatian serius,” ujar Timbul Marganda Lingga yang duduk bersebelahan dengan Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani.
Di penghujung rapat paripurna, PltWali Kota Siantar, dr Hj Susanti Dewayani melalui sambutannya mengapresiasi DPRD Siantar yang menggelar rapat paripurna Pengusulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Siantar. Sekaligus Pengusulan Pemberhentian Wakil Wali Kota.
“Pelaksanaan paripurna ini juga merupakan salah satu tahapan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah Defenitif. Selanjutnya akan dilaksanakan Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Wali Kota sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” ujar dr Hj Susanti Dewayani.
Ketentuan dimaksud untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan lengkapnya kepala daerah akan semakin meningkatkan efektifitas kinerja Pemerintah Kota Siantar dalam mewujudkan visi dan misi Kota Siantar “Sehat, Sejahtera, Dan Berkualitas”.
Untuk mewujudkan visi dan misi itu, tentu butuh peranan dari seluruh stakeholder dan berharap agar semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan Pemko Siantar. Baik bidang pemerintahan, pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Selama menjadi Wakil Wali Kota sekaligus Pelaksana Tugas Wali Kota, meskipun masih hanya hitungan bulan saja, saya merasa bahwa hubungan antara pemerintah dengan DPRD sudah terjalin dengan baik. Kedepannya kami berharap hubungan dan kerjasama ini senantiasa terjalin menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (In)
Discussion about this post