P.Siantar, Aloling Simalungun
Sambil membawa dokumen dari Kantor Sekretariat Presiden (KSP), 50-an massa Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dari Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar datangi kantor DPRD Siantar, Kamis (7/4/2022).
Ketua Futasi Jonar Sihombing mengatakan, kedatangan warga yang didominasi kaum ibu, bukan berunjukrasa. Tetapi ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Siantar. Sehingga, para wakil rakyat mengetahui bahwa masyarakat tetap bertahan di lahan yang sudah mereka kuasai sejak 18 tahun meski ada mengatakan itu lahan HGU PTPN III .
“Kami datang ingin menyampaikan bahwa masyarakat yang tergabung dalam Futasi tidak akan meninggalkan lahan tempat kami tinggal dan mencari nafkah. Kami jumlahnya ada 160 kepala keluarga. Kalau dibilang lahan yang kami duduki itu merupakan HGU PTPN III, kami tidak mengakui,” ujar Jonar Sihombing.
HGU PTPN III tidak diakui Futasi karena dinilai tidak sah secara administrasi. Karena, Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1990 HGU menyatakan, lahan HGU tidak boleh diperpanjang kalau sempat ditelantarkan. Ketentuan itu juga diperkuat Keputusan Menteri ATR No 7 Tahun 2017. Intinya mengatakan, lahan HGU tidak boleh diperpanjang kalau tidak aktif lagi.
“Kita masuk mengelola lahan tahun 2004, saat itu HGU PTPN III sudah habis dan katanya HGU ada terbit lagi tahun 2006. Ini jelas menyalahi. Jadi, kita tidak mengakuinya dan pengelolaan lahan sekarang ada pada negara,” ujar Jonar sembari mengatakan bahwa lahan eks HGU PTPN III di kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, seluas 126.5 hektar.
Dijelaskan, tahun 2021 lahan yang disebut memilili HGU PTPN III itu menurut Jonar kosong atau tidak ada mengelola. “Jadi, kalau dibilang kami harus meninggalkan lahan yang sudah kami jadikan kampung dan lahan pertanian, kami tentu menolak. Kami tak mau pindah dari kampung kami,” ujarnya.
Sementara, meski sudah menunggu sekitar 3 jam tetapi tidak juga ada anggota DPRD Siantar yang datang menemui, massa Futasi yang didominasi kaum itu akhirnya berdiri dan serentak menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Setelah itu, menyanyikan lagu perjuangan “Maju Tak Gentar”.
“Kita ingin mengatakan kepada anggota dewan, kita ini rakyat Indonesia,” ujar salah seorang ibu rumah tangga yang bertindak sebagai derigen dan kaum ibu lainnya mengatatakan bahwa mereka ingin menyambung hidup di lahan yang sudah mereka tempati selama ini.
Sementara, Friska Sitorus SH dan Netty Simbolon SH sebagai penasehat hukum Futasi mengatakan, kedatangan mereka jelas untuk memberitahukan, sekaligus mempertanyakan apakah anggota DPRD Siantar mengetahui kejadian, Kamis (31/3/2022) tentang adanya aparat kemanan membantu PTPN III memasang patok yang membuat masyarakat resah. Bahkan, sempat ada 5 orang warga diamankan ke Polres Siantar meski akhir dikembalikan.
“Kemana para anggota DPRD Siantar yang dipilih rakyat saat masyarakat mengalami masalah? Untuk itulah kita datang. Sekaligus memberitahu bahwa kita sudah menerima surat berupa dokumen dari Kantor Sekretaris Presiden,” ujar Friska.
Ketika didesak apa isi surat dari KSP itu, Friska belum bersedia memberitahukannya. Namun, surat yang mereka terima, Rabu (6/4/2022) itu ada juga tembusannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Sumut.
“Maaf, kami belum bisa memberitahukannya kepada teman-teman jurnalis. Nanti, saat kita bertemu dengan DPRD Siantar, baru kita buka apa isi surat dari KSP ini,” ujar Friska.
Ternyata, meski sudah menunggu sampai lima jam lebih dan anggota DPRD Siantar tidak kunjung ada yang menerima, Friska Sitorus SH akhirnya menyampaikan berkas aspirasi kepada bagian umum DPRD Siantar secara resmi.
“Kita sudah sampaikan aspirasi secara tertulis dan kita akan datang lagi minggu depan atau Senin tanggal 11 April 2022 nanti,” ujar Friska untuk kemudian mengajak massa Futasi meninggalkan halaman kantor DPRD Siantar.
Dari hasil bocoran surat berupa aspirasi yang disampaikan Futasi kepada bagian umum DPRD Siantar, di antaranya, Pemko dan DPRD Siantar diminta mengawal atau melindungi masyarakat dari gangguan PTP N III.
Pasalnya, lahan yang mereka duduki selama ini merupakan lahan wilayah Kota Siantar. Untuk itu, Pemko dan DPRD Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di wilayah kota Siantar.
Sementara, sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra membenarkan bahwa aspirasi Futasi secara tertulis sudah mereka terima. Massa dari Futasi tidak bisa diterima karena anggota DPRD Siantar khususnya dari Komisi III sedang berada di luar kota.
“Anggota DPRD Siantar sedang melakukan konsultasi ke Medan,” ujarnya singkat. (In)
Discussion about this post