P.Siantar, Aloling Simalungun
Antara Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) yang berlangsung selama 5 tahun (2022-2027) tidak sesuai dengan masa jabatan Wali Kota Siantar yang hanya berlangsung 2 tahun (2022-2024).
Pernyataan itu disampaikan Oktavia Siska Yanti SH dari Bappeda Sumatera Utara sebagai nara sumber pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, di Sapadia Hotel, Kota Siantar. Dihadiri Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani dan Forkopimda Kota Siantar, Rabu (6/4/2022).
“Kepala daerah terpilih harus menyusun RPJMD lima tahun ke depan. Tapi, di kota Siantar berbeda dengan kota lain yang melaksanakan Pilkada 2020, karena Wali Kota yang menjabat mulai 2022 sampai 2024. Jadi, itu menjadi tanda tanya, ” ujar Oktavia Siska Yanti SH.
Untuk memastikan masa jabatan Wali Kota yang hanya 2 tahun dan harus disesuaikan dengan RPJMD Kota Siantar, Oktavia Siska Yanti SH mengatakan, itu harus dipertanyakan kepada Mendagri. Sehingga, antara masa jabatan Wali Kota dengan RPJM saling berhubungan.
“Mari kita sama-sama ke Mendagri untuk memastikan RPJMD mulai tahun 2022 sampai tahun berapa. Karena, masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Kita dari Bapeda Sumatera Utara sendiri sudah mempertanyakan itu kepada Mendagri tapi belum ada jawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila masa jabatan Wali Kota dengan masa RPJM berbeda atau tidak saling bersesuaian, bisa menjadi dilema dan menjadi masalah. Sehingga, harus dicari solusinya dengan berkonsultasi kepada Kemendagri.
“Tahapan masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Untuk itu, mari kita sama-sama ke Kemendagri. Kalau tidak, ini bisa jadi masalah. Apakah disurati dulu baru difasilitasi supaya klier,” ujar Oktavia Siska Yanti SH.
Usai Forum Konsultasi Publik Awal RPJMD Kota Siantar tersebut, awak media ini kembali memastikan soal masa jabatan Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani yang berkaitan dengan RPJMD yang akan disahkan DPRD Siantar setelah 6 bulan Plt Wali Kota dilantik menjadi defenitif.
“Ya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 60/16/Sj. Tetanggal 4 Januari 2022, masa jabatan Wali Kota Siantar itu sampai 2024. Jadi, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota. Untuk itu, saya sendiri tidak bisa memberi kepastian soal tahun RPJMD Kota Siantar,” ujarnya.
Dijelaskan juga, saat Pemko Siantar menyusun RPJMD akan ada penyesuaian tahun yang dikonsultasikan dengan Pemprov Sumut. Kemudian, dilakukan beberapa ketentuan untuk kemudian, dicari solusinya.
“Saat Pemko melakukan mekanisme tentang RPJMD itu kepada kita, disitulah kita konsultasi kepada Kemendagri untuk penetapan tahun RPJMD kota Siantar. Yang jelas, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota,” imbuhnya.
Sebelumnya, saat Oktavia Siska Yanti SH memaparkan pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, Plt Bappeda Kota Siantar, Farthan Zamzami sempat mengatakan bahwa RPJM Kota Siantar tetap 2022-2027. Karena, isu Pilkada menurutnya masalah lain.
Pada kesematan terpisah, Ketua KPU Kota Siantar Daniel M Sibarani yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Pilkada serentak di seluruh Indonesia kan berlangsung 27 November 2024. Pilkada serentak itu termasuk untuk kota Siantar.
“Kalau Pilkada 2024 kota Siantar sudah diketahui siapa pemenangnya, kita akan umumkan dan serahkan hasilnya kepada DPRD Siantar. Tugas KPU sampai situ saja,” ujar Daniel Sibarani sembari mengatakan tidak mencampuri masalah masa jabatan Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani karena itu kewenangan dari Mendagri.
Tapi, kalau ada pemotongan masa jabatan Wali Kota atau kepala daerah , UU No 10 tahun 2016 menyatakan akan ada kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah yang masa jabatannya terpotong itu,” ujar Daniel mengakhiri. (In)
Discussion about this post