P.Siantar, Aloling Simalungun
DPRD Siantar kembali mempertanyakan sudah sejauh mana soal tapal batas Kota Siantar dengan kabupaten Simalungun. Masalahnya, 406 hektar lahan kota Siantar yang masuk ke Kabupaten Simalungun, belum juga tuntas diselesaikan.
Pertanyaan itu paling gencar dinyatakan Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna DPRD Siantar melalui pandangan umum atas Laporan Kerja Pertanggungjawaban Wali Kota (LKPj) Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/4/2022).
Sementara, anggota DPRD Siantar, Astronout Nainggolan dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, masalah lahan 406 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun sangat pantas diselesaikan. Karena, berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar.
“Kemarin, Ranperda RTRW gagal dibahas menjadi Perda karena soal tapal batas tak selesai. Jadi, wajar Plt Wali Kota diminta segera menyelesaikannya. Apalagi, beberapa waktu lalu pada rapat paripurna pembahasan Ranperda RTRW, Plt Wali Kota sudah berjanji menyelesaikannya,” beber politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut dikatakan, kalau Astronout Nainggolan menjadi Wali Kota Siantar, hal paling prioritas dilakukannya, menyelesaikan soal tapal batas tersebut. Masing-masing di kelurahan Sumber Jaya, Keluruhan Tambun Nabolon, Bah Sorma, Gurillla, Bah Kapul dan Tong Simarimbun dan lainnya.
“Ya, kalau saya Wali Kota, pengembalian lahan 406 hektar itu paling utama saya lakukan dengan memaksimalkan pejabat terkait melakukan jemput bola. Karena, saat ini sudah menimbulkan masalah baru” ujar Astronout Nainggolan.
Dijelaskan, secara administrasi kependudukan sudah menyalahi dan soal Pendapatan Asli Daerah juga sudah merugikan. Belum lagi soal kucuran APBD untuk pembangunan di batas wilayah yang masuk kabupaten Simalungun itu.
Kalau situasi tersebut dibiarkan berlarut-larut, Astronout mengatakan bakal bermunculan masalah baru yang semakin sulit diselesaikan. Untuk itu, Pemko melalui Wali Kota diminta melakukan jemput bola menemui Kementrian Dalam Negeri melalui pemerintah propinsi Sumatera Utara.
Sementara, situasi yang terjadi saat ini di tapal batas tersebut, telah menimbulkan berbagai masalah. Antara lain, ada warga yang memiliki KTP Kota Siantar, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ke Kabupaten Simalungun.
Terkait pembayaran PBB ke Pemkab Simalungun meski pemiliknya memiliki KTP Siantar itu karena setifikat tanah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun.
“Masalah lain ada pembangunan perumahan yang berada di Kabupaten Simalungun, sertifikatnya dari Pemko Siantar. Selain itu, ada rumah warga yang dapurnya masuk Simalungun tetapi terasnya masuk wilayah kota Siantar,” beber Astronout.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Siantar, Denny H Siahaan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mendorong Pemko Siantar untuk menyelesaikan soal tapal batas dimaksud. Namun, karena Pemko Siantar dinilai kurang serius, akhirnya tak kunjung tuntas juga.
Dengan masuknya area kota Siantar seluas 406 hektar ke kabupaten Simalungun, luas wilayah kota Siantar berkurang menjadi menjadi 7.591 hektar dari 7.990 hektar sesuai dengan Perda RTRW No 1 Tahun 2013.
Dijelaskan, masuknya lahan kota Siantar ke Kabupaten Simalungun itu, dinilai akibat kelalaian Kepala Bagian Admistrasi Pemko Siantar, Tito Zendrato. “Kalau soal tapal batas itu diselesaikan, Kita dari komisi III tidak mungkin menolak membahas Ranperda untuk dijadikan Perda RTRW,” ujar Denny H Siahaan.
Lebih lanjut dikatakan, hari ini, Rabu (13/4) melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Plt Wali Kota akan menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan soal tapal batas kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun tersebut. “Kita dengarlah apa dan bagaimana jawaban Plt Wali Kota soal tapal batas itu,” ujar Denny.
Sekedar informasi, Kepala Bagian Admistrasi Pemko Siantar bersama tim, sudah meninjau batas wilayah kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun sejak pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Batas wilayah yang ditinjau berada di Kecamatan Siantar Martoba. Persisnya di Kelurahan Tambun Timur, Sumber Jaya. Kecamatan Siantar sitalasari seperti Kelurahan Gurilla, Bah Kapul dan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun. Keselurahan wilayah tersebut, berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (In)
Discussion about this post