P.Siantar, Aloling Simalungun
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban Wali Kota (LKPj) Tahun Anggaran 2022, DPRD Siantar “mengejar” Wali Kota Siantar agar selesaikan soal tapal batas.
Terkait hilangnya 506 hektar lahan Kota Siantar yang masuk ke Kabupaten Simalungun.
“Melalui rapat Pansus kemarin, kita minta supaya Pemko Siantar melalui Plt Wali Kota segera menyelesaikan soal tapal batas itu. Karena, ini berkaitan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) Kota Siantar,” ujar anggota Pansus DPRD Siantar, Metro Hutagaol, Minggu (17/4/2022).
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, saat Pansus membahas soal RTRW yang dihadiri Farhan Zamzamy sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Siantar, penyelesaian masalah tapal batas memang butuh penanganan serius dari Pemko.
“Saat Pansus bertanya sudah sejauh mana upaya Pemko mengembalikan 406 hektar lahan kota Siantar yang masuk ke Simalungun, Pemko mengatakan masih melakukan pengukuran secara manual di beberapa kelurahan perbatasan antara Siantar dengan Simalungun,” ujar Metro.
Kemudian, hal yang menjadi pembahasan cukup serius, tentang luas kota Siantar. Pada peta yang ada pada Pemko sesuai Perda RTRW No 1 Tahun 2013, luas kota Siantar 7.990 hektar. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan 7.770 hektar.
“Karena ada minus sekitar 200 hektar, saat ini sedang dilakukan pengukuran. Yang tampaknya masih bermasalah dan menjadi perhatian, di perbatasan Kecamatan Siantar Martoba dengan kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Hal yang menjadi perhatian itu, berada di Kelurahan Tambun Nabolon yang berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. Karena, warganya malah sudah memiliki KTP Kabupaten Simalungun. Namun, meski sudah memliki KTP, Metro mengatakan bahwa kawasan tersebut sesuai Perda RTRW No 1 Tahun 2013 masuk ke Kota Siantar.
Lebih lanjut dikatakan, apabila sudah selesai dilakukan pengukuran, termasuk di beberapa kelurahan seperti di kelurahan Tong Simarimbun yang berbatasan dengan Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, hasilnya akan disampaikan lagi kepada Pemprovsu melalui Biro Otda. Selanjutnya dilakukan rapat antar Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun yang dimedia Biro Otda.
Sementara, anggota Pansus LKPj lainnya, Irwan membenarkan bahwa hasil dari pengukuran yang dilakukan Pemko dengan melibatkan pihak kecamatan masing-masing belum final. Bahkan, hari ini, Senin (17/4/2022), Pansus LPKj berencana melakukan konsultasi kepada Biro Otda Propinsi.
“Pembahasan RTRW dengan Pemko Siantar melalui Bappeda itu, memang alot dan kita berharap Pemko segera menyelesaikannya. Sehingga, Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda RTRW yang sempat terhenti dapat dibahas kembali menjadi Perda,” beber politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara, Farhan Zamzamy sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Siantar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sedang turun ke batas-batas wilayah yang menjadi permasalahan untuk melakukan pengukuran secara manual.
Dijelaskan, pembahasan soal RTRW itu masih diskors karena pihak Pemko sedang melakukan peninjauan batas wilayah. Dan, saat ini belum juga tuntas untuk menentukan titik kordinat yang akan ditandai di lapangan .
“Setelah ada titik koordinat batas wilayah yang ditandai di lapangan, kita baru melakukan koordinasi dengan Biro Otda,” ujar Farhan Zamzamy mengakhiri.
Sekedar informasi, soal batas wilayah kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun sempat hangat diperbincangkan. Bahkan, komisi III DPRD Siantar menolak membahas Ranperda RTRW karena hilangnya 406 hektar wilayah Kota Siantar.
Seperti diketahui, areal wilayah kota Siantar memang semakin berkurang. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1986, luas kota Siantar, 8.860 hektar. Pada Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2013 menjadi 7.990 hektar. Selanjutnya, pada Ranperda RTRW 2021-2041, berkurang 406 hektar dan menjadi 7.591 hektar. Sehingga, sejak tahun 1986 sampai 2021, areal kota Siantar hilang seluas 1.755 hektar. (In)
Discussion about this post