P.Siantar, Aloling Simalungun
Ada 18 rekomendasi yang disampaikan DPRD Siantar melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun 2021. Apabila tidak ditindaklanjuti, Wali Kota terancam dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.
Pernyataan itu disampaikan ketua Pansus LKPj DPRD Siantar, Suwandi Apohan Sinaga usai rapat paripurna yang dihadiri Plt Wali Kota, dr Hj Susanti Dewayani dan dipimpin, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Jumat (22/4/2022).
“Ada 18 Rekomendasi yang sudah kita sampaikan melalui rapat paripurna dan itu merupakan hasil pembahasan Panitia Pansus DPRD bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Suwandi.
Seluruh rekomendasi tersebut menurut Suwandi merupakan hal yang menjadi masalah di Kota Siantar. Meski merupakan kinerja tahun 2021 saat Wali Kota Siantar dijabat H Hefriansyah, tetapi harus ditindaklanjuti Plt Wali Kota, dr Hj Susanti Dewayani.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, kita akan melapor kepada Kementrian Dalam Negeri melalui kantor Gubernur sebagai perpanjangan tangan Mendagri. Karena kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, berarti permasalahan kota Siantar tidak akan tuntas,” ujar Suwandi.
Dikatakan, ada sanksi kepada kepala daerah dan kepala OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD Siantar. Hal itu , langsung disampaikan Biro Otda kepada Pansus LKPj saat melakukan konsultasi ke kantor Gubernur Sumut di sela-sela pembahaan LKPj.
Sementara, 18 rekomendasi Pansus LKPj yang dibacakan Sekwan DPRD Siantar, Eka Hendra pada rapat paripurna tersebut, menyangkut kinerja sejumlah OPD di lingkungan Pemko Siantar. Mulai dari Dinas Kesehatan yang dikritisi tentang buruknya kinerja Puskesmas. Sehingga, Plt Wali Kota diminta menempatkan tenaga tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pelayanan kesehatan masyarakat dengan SDM dan peralatan kesehatan memadai.
Kemudian, kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta agar proses penyusunan perencanaan program mengedepankan skala priotitas. Baik soal perbaikan jalan, pemeliharaan jalan, gedung dan drainase. Bahkan, penggali parit diminta diaktifkan kembali.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup diminta meningkatkan pengelolaan sampah untuk mengurangi timbunan sampah dan membangun Sistim Informasi Pengelolaan Sampah Nasional agar masyarakat mengetahui sebaran fasilitas pengelolaan sampah. Baik di lokasi TPA, TPS/TPSS 3R, Bank Sampah, rumah kompos, kompositing RTRW dan lainnya.
Rekomendasi lain disampaikan kepada Dinas Perhubungan untuk mengawasi izin trayek dan uji KIR berkala. Kemudian, menempatkan petugas di lokasi-lokasi rawan macet, trafic light, bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian.
Kemudian, ada banyak lagi rekomendasi yang disampaikan yang juga dinilai merupakan masalah Kota SIantar. Seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah agar melakukan pemeriksaan terkait barang mikik daerah (Aset) yang harus dipercepat pencatatannya.
Sedangkan, soal pembangunan fisik, pengerjaannya mulai dilakukan pada bulan Mei setiap tahunnya. Sesuai dengan perjanjian OPD saat rapat Pansus. Sehingga, kesannya tidak terburu-buru dan hasilnya maksimal serta mempercepat analisa terhadap standart harga dan tanggap terhadap perubahan tersebut.
Selanjutnya, rekomendasi ke 16, Pemko diminta melaukan inovasi dan terobosan dalam hal menuntaskan program kegiatan yang masih mangkrak. Seperti, bangunan PD PAUS, Bangunan PD Pasar Horas Jaya, Rumah Potong Hewan, Outer Ring Road, Stadion Sang Naualuh dan Tugu Sang Naualuh.
Rekomendasi terakhir, atau ke 18, hal yang membuat Pansus tidak memperoleh data dan informasi yang akurat terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan serta pencapaian kinerja, karena undangan yang disampaikan untuk pembahasan LKPj malah sering diwakilkan. Padahal itu tidak didapat diwakilkan.
DPRD SEBAGAI MITRA
Usai pembacaan rekomendasi Pansus LKPj Wali Kta 2021 itu, Plt Wali Kota dan ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga menandatangani berita acara rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota.
Plt Wali Kota melalui nota penutup menyatakan, perbaikan kinerja Pemko Siantar di masa mendatang, menjadikan DPRD Siantar sebagai mitra kerja dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
Lebih lanjut dijelaskan, masih banyak indikator kinerja dalam perjanjian kinerja yang belum dapat mencapai target secara maksimal. Kedepan, Pemko akan berupaya lebih maksimal untuk meningkatkan kualitas kinerja setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah.
Plt Wali Kota Siantar juga sangat memahami dan menyadari menyadari betul bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Siantar sebagai bentuk penyelenggaraan tugas yang merupakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014.
“Dalam rangka pencapaian visi dalam masa mewujudkan kota Siantar, Sehat, Sejahtera dan Berkualitas saya akan senantiasa berupaya menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt Wali Kota. (In)
Discussion about this post