P.Siantar, Aloling Simalungun
Dualisme tentang kenazhiran Pekuburan Islam Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan yang berlangsung hampir setahun, berakhir. Karena, ada SK pergantian kenazhiran baru dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara.
Ketua BWI Kota Siantar, Muslimin Akbar mengatakan, sebelumnya, kenazhiran tanah wakaf pekuburan Islam itu meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri. Untuk mengisi kevakuman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selaan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir tahun 2015 dan dikeluarkan lagi tahun 2021.
“Jadi, ada dualisme kenazhiran untuk pekuburan Islam di Jalan Pane itu. Untuk mengakhirinya, Pelaksana Perwakilan BWI Sumatera Utara menerbitkan Penggantian dan Penetapan Nazhir,” ujar Muslimin Akbar, Kamis (19/5/2022).
SK Pergantian kenazhiran, sesuai Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan BWI Sumatera Utara itu, No: 28/K/BWI-Su /NZ/V/2022. tertanggal 27 April 2022. Menetapkan, Muhammad Nurdin sebagai Ketua, Sekretaris Masriadi, Bendahara, Asrul Sani. Anggota, Syawaluddin Rizal Siagian dan Tusinto.
Nama-nama tersebut bertugas dan bertanggung jawab untuk, diantaranya menata administrasi dan dokumen kepemilikan atas tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Mengawasi dan melindungi tanah wakaf sebagai harta benda wakaf agar keabadian dan eksistensi harta benda wakaf tetap terjaga.
Menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas kepada BWI Sumatera Utara dan Kantor Urusan Agama setempat. Paling sedikit sekali dalam setahun.
Dijelaskan, ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
“Sebelumnya, kita dari BWI Kota Siantar telah melakukan mediasi sebanyak lima kali kepada pihak yang mengklaim sebagai kenaziran pekuburan tersebut. Termasuk mempertemukannya kepada MUI Kota Siantar,” ujar Muslimin.
Namun, setelah kedua belah pihak dipertemukan dan tidak ada titik temu, akhirnya disampaikan kepada BWI Sumatera Utara yang berhak untuk menyelesaikan permasalahan. Hal itu dilakukan karena BWI Kota Siantar hanaymengatuir luas lahan wakaf di awah 10 ribu meter.
“BWI Sumatera Utara mengatur luas wakaf di atas 10 ribu meter. Sedangkan luas wakaf pekuburan Islam jalan Pane itu seluas 3 ribu meter persegi. Akhirnya ditetapkan pergantian kenaziran sesuai dengan nama yang telah ditetapkan,” ,” jelasnya.
“Untuk itu, kita menilai tidak ada lagi permasalahan karena mekanismenya sudah sesuai ketentuan,” imbuh Muslimin Akbar sembari mengatakan bahwa salinan Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan BWI Sumatera Utara itu ditetapkan tanggal 9 Mei 2022 dan ditandatangani Drs H Syariful Mahya Bandar MAP sebagai ketua BWI Sumatera Utara.
Tembusan, Ketua Badan Pelaksana BWI Pusat di Jakarta. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar. Camat Siantar Selatan. Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Pematang Siantar. Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Pematang Siantar. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan. Lurah Kelurahan Karo dan Nazhir yang diberhentikan dan diangkat. (In)
Discussion about this post