P.Siantar, Aloling Simalungun
Tak terima diberhentikan Kadis Perhubungan Kota Siantar, Kartini Batubara, juru parkir (Jukir) mendatangi DPRD Siantar. Tujuannya, menyampaikan aspirasi bahwa pemberhentian yang mereka alami dinilai dilakukan secara sepihak, Jumat (20/5/2022).
Kedatangan juru parkir didampingi SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun dan Alfianto dari Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Peradi, diterima Komisi III DPRD Siantar. Terdiri dari Daud Simanjuntak, Irwan, Nurlela Sikumbang dan Dedy Manihuruk. Pertemuan dilakukan pertemuan di ruang fraksi gabungan.
Bendahara SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun, Rulina Pakpahan mengungkapkan, juru parkir yang diberhentikan sebanyak 15 orang. Dan pemberhentan dinilai sepihak karena dituding tidak membayar setoran mulai Januari, Februari dan Maret 2022.
“Para juru parkir menerima surat pemberhentian dari Dinas Perhubungan pada bulan Mei ini. Kalau alasan pembehentian karena tidak membayar setoran, itu tidak benar. Karena, juru parkir ada menyetor dan lengkap pakai tanda terima,” ujar Rulina kepada Komisi III.
Ramlan Sinaga sebagai salah pengelola parkir yang dikenal sebagai Ketua SBSI Soldaritas Siantar-Simalungun dan salah seorang yang diberhentikan mengatakan, tudingan tidak menyetor tersebut sangat keliru. Namun, kalau setoran berkurang diakuinya.
“Kami punya tanda terima setoran. Selain disampaikan kepada pihak Dinas Perhubugan, juga disetor melalui rekening Bank Sumut. Sedangkan soal setoran tidak memenuhi target, karena pendapatan juru parkir di masa pandemi Covid-19 jauh berkurang,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya mengelola pakir di depan Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka. Karena pengunjung rumah sakit dibatasi, pendapatan akhirnya jauh berkurang. Karena itu, SBSI Solidaritas yang menaungi para Jukir, keberatan diberhentikan secara sepihak. Masalahnya, pihak Dinas Perhubungan tidak melakukan “check and recheck”.
Dijelaskan, setelah menerima surat pemberhentian, Jukir berusaha menemui Kadis Perhubungan, Kartini Batubara. Tapi, tidak berhasil dan tidak pernah bisa ditemui. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon seleuler tidak diangkat.
“Karena tidak bisa berkomunikasi, kita mendatangi kepala bagian. Tapi, masalahnya tetap dilemparkan kepada Kadis,” ujar Ramlan Sinaga sembari mengatakan bahwa pihaknya melalui lembaga hukum Peradi sudah melayangkan surat somasi kepada Kartini Batubara.
Pada kesempatan tersebut, salah seorang juru parkir yang turut diberhentikan, Darlis Jambak (62) yang sudah menjadi Jukir selama 20 tahun sejak Wali Kota RE Siahaan, mengaku tidak menduga menerima surat pemberhentian. Padadal, tidak pernah tidak menyetor dana parkir.
“Saya tidak pernah tidak menyetor uang parkir dan setoran lengkap pakai tanda terima. Waktu menerima surat pemberhentian itu, saya terkejut. Bahkan, istri saya marah karena menuduh saya memakan uang parkir. Padahal, alasan pemberhentian tidak benar,” ujarnya.
Dijelaskan, lokasi parkirnya hanya lima meter atau hanya satu toko dan setor Rp 35 ribu perhari. Padahal, sebelum Kadis Perhubugan dijabat Kartini Batubara, lokasi parkir yang dikelolanya ada lima toko. Kemudian, dikurangi menjadi 3 toko dan beberapa bulan lalu malah dikurangi lagi menjadi satu setengah toko.
“Sekarang lokasi parkir saya hanya satu toko. Entah apa salah saya diberhentikan. Kalau setoran saya perhari Rp 35 ribu atau Rp 1 juta perbulan,” ujarnya sembari mengatakan, meski mendapat surat pemberhentian, tetap berusaha menjadi juru parkir dan setorannya tetap diterima.
Sebelumnya kepada awak media ini, Dasril Jambak mengatakan, juru parkir yang turut diberhentikan, temannya yang tidak punya tangan (cacat). Lokasi parkir temannya itu tak jauh dari lokasi parkirnya sendiri. Namun, pada pertemuan tersebut tidak hadir.
Di penghujung pertemuan, personel Komisi I sempat bertanya, kalau ada 15 orang Jukir diberhentikan mengapa hanya lima orang yang datang. Lantas Ramlan Sinaga menjawab, yang tidak hadir itu punya kesibukan dan mereka yang mewakili.
Selanjutnya, seluruh data pemberhentian kepada para juru parkir minta dilengkapi dan disampaikan kepada Komisi I. Karena, hasil pertemuan yang sifatnya hanya menerima aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat Komisi.
Setelah rapat internal Komisi I, disampaikan lagi kepada unsur pimpinan dewan. Kemudian, di rencanakan akan dilakukan pertemuan lanjutan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan memanggil pihak Dinas Perhubungan.
SOMASI
Usai pertemuan, pihak Peradi melalui Alfianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi (peringatan) kepada Kadis Perhubungan Kota Siantar, Kartini Batubara. Tertanggal 20 Mei 2022.
“Somasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sekaligus tindak pidana penipuan dan penggelapan setoran parkir terhadap Ramlan Sinaga sebagai kline,” ujar Alfianto.
Dugaan tindakpidana dan pencemaran nama baik tersebut berkaitan soal setoran dana parkir yang disampaikan Dinas Perhubungan, Ramlan Sinaga disebut punya tunggakan sekitar Rp 12 juta lebih. Padahal, Ramlan Sinaga ada menyetor. Lengkap dengan bukti-bukti tertulis.
“Kline kami minta kepada Kadis Perhubungan untuk pemulihan nama baik. Sekaligus pemulihan setoran restibusi parkir tepi jalan umum di Jalan Merdeka,” ujar Alfianto sembari mengatakan bahwa somasi tersebut ditembuskan kepada Wali Kota, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar. (In)
Discussion about this post