Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Diberhentikan Sepihak, Jukir Somasi Kadishub Kartini Batubara

by Redaksi
21 Mei 2022 | 06:19 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
25
SHARES
31
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Tak terima diberhentikan Kadis Perhubungan Kota Siantar, Kartini Batubara, juru parkir (Jukir) mendatangi DPRD Siantar. Tujuannya, menyampaikan aspirasi bahwa pemberhentian yang mereka alami dinilai dilakukan secara sepihak, Jumat (20/5/2022).

Kedatangan juru parkir didampingi SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun dan Alfianto dari Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Peradi, diterima Komisi III DPRD Siantar. Terdiri dari Daud Simanjuntak, Irwan, Nurlela Sikumbang dan Dedy Manihuruk. Pertemuan dilakukan pertemuan di ruang fraksi gabungan.

Bendahara SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun, Rulina Pakpahan mengungkapkan, juru parkir yang diberhentikan sebanyak 15 orang. Dan pemberhentan dinilai sepihak karena dituding tidak membayar setoran mulai Januari, Februari dan Maret 2022.

“Para juru parkir menerima surat pemberhentian dari Dinas Perhubungan pada bulan Mei ini. Kalau alasan pembehentian karena tidak membayar setoran, itu tidak benar. Karena, juru parkir ada menyetor dan lengkap pakai tanda terima,” ujar Rulina kepada Komisi III.

Ramlan Sinaga sebagai salah pengelola parkir yang dikenal sebagai Ketua SBSI Soldaritas Siantar-Simalungun dan salah seorang yang diberhentikan mengatakan, tudingan tidak menyetor tersebut sangat keliru. Namun, kalau setoran berkurang diakuinya.

“Kami punya tanda terima setoran. Selain disampaikan kepada pihak Dinas Perhubugan, juga disetor melalui rekening Bank Sumut. Sedangkan soal setoran tidak memenuhi target, karena pendapatan juru parkir di masa pandemi Covid-19 jauh berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya mengelola pakir di depan Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka. Karena pengunjung rumah sakit dibatasi, pendapatan akhirnya jauh berkurang. Karena itu, SBSI Solidaritas yang menaungi para Jukir, keberatan diberhentikan secara sepihak. Masalahnya, pihak Dinas Perhubungan tidak melakukan “check and recheck”.

Dijelaskan, setelah menerima surat pemberhentian, Jukir berusaha menemui Kadis Perhubungan, Kartini Batubara. Tapi, tidak berhasil dan tidak pernah bisa ditemui. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon seleuler tidak diangkat.

“Karena tidak bisa berkomunikasi, kita mendatangi kepala bagian. Tapi, masalahnya tetap dilemparkan kepada Kadis,” ujar Ramlan Sinaga sembari mengatakan bahwa pihaknya melalui lembaga hukum Peradi sudah melayangkan surat somasi kepada Kartini Batubara.

Pada kesempatan tersebut, salah seorang juru parkir yang turut diberhentikan, Darlis Jambak (62) yang sudah menjadi Jukir selama 20 tahun sejak Wali Kota RE Siahaan, mengaku tidak menduga menerima surat pemberhentian. Padadal, tidak pernah tidak menyetor dana parkir.

“Saya tidak pernah tidak menyetor uang parkir dan setoran lengkap pakai tanda terima. Waktu menerima surat pemberhentian itu, saya terkejut. Bahkan, istri saya marah karena menuduh saya memakan uang parkir. Padahal, alasan pemberhentian tidak benar,” ujarnya.

Dijelaskan, lokasi parkirnya hanya lima meter atau hanya satu toko dan setor Rp 35 ribu perhari. Padahal, sebelum Kadis Perhubugan dijabat Kartini Batubara, lokasi parkir yang dikelolanya ada lima toko. Kemudian, dikurangi menjadi 3 toko dan beberapa bulan lalu malah dikurangi lagi menjadi satu setengah toko.

“Sekarang lokasi parkir saya hanya satu toko. Entah apa salah saya diberhentikan. Kalau setoran saya perhari Rp 35 ribu atau Rp 1 juta perbulan,” ujarnya sembari mengatakan, meski mendapat surat pemberhentian, tetap berusaha menjadi juru parkir dan setorannya tetap diterima.

Sebelumnya kepada awak media ini, Dasril Jambak mengatakan, juru parkir yang turut diberhentikan, temannya yang tidak punya tangan (cacat). Lokasi parkir temannya itu tak jauh dari lokasi parkirnya sendiri. Namun, pada pertemuan tersebut tidak hadir.

Di penghujung pertemuan, personel Komisi I sempat bertanya, kalau ada 15 orang Jukir diberhentikan mengapa hanya lima orang yang datang. Lantas Ramlan Sinaga menjawab, yang tidak hadir itu punya kesibukan dan mereka yang mewakili.

Selanjutnya, seluruh data pemberhentian kepada para juru parkir minta dilengkapi dan disampaikan kepada Komisi I. Karena, hasil pertemuan yang sifatnya hanya menerima aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat Komisi.

Setelah rapat internal Komisi I, disampaikan lagi kepada unsur pimpinan dewan. Kemudian, di rencanakan akan dilakukan pertemuan lanjutan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan memanggil pihak Dinas Perhubungan.

SOMASI

Usai pertemuan, pihak Peradi melalui Alfianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi (peringatan) kepada Kadis Perhubungan Kota Siantar, Kartini Batubara. Tertanggal 20 Mei 2022.

“Somasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sekaligus tindak pidana penipuan dan penggelapan setoran parkir terhadap Ramlan Sinaga sebagai kline,” ujar Alfianto.

Dugaan tindakpidana dan pencemaran nama baik tersebut berkaitan soal setoran dana parkir yang disampaikan Dinas Perhubungan, Ramlan Sinaga disebut punya tunggakan sekitar Rp 12 juta lebih. Padahal, Ramlan Sinaga ada menyetor. Lengkap dengan bukti-bukti tertulis.

“Kline kami minta kepada Kadis Perhubungan untuk pemulihan nama baik. Sekaligus pemulihan setoran restibusi parkir tepi jalan umum di Jalan Merdeka,” ujar Alfianto sembari mengatakan bahwa somasi tersebut ditembuskan kepada Wali Kota, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar. (In)

Tags: diberhentikanjukirsepihak
Share10Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun