P.Siantar, Aloling Simalungun
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar dan Simalungun, PTPN III Kebun Bangun, diminta transparan soal proses perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2004 seluas 126,59 hektar di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Kemudian, tidak menyakiti hati rakyat yang sudah 18 tahun mengelola lahan untuk pemukiman dan pertanian. Sedangkan Pemko Siantar, harus membuka dokumen terkait lahan PTPN di Kota Siantar. Karena, perpanjangan HGU dinilai kesampingkan berbagai hal penting.
Pernyatan itu disampaikan Komisi I DPRD Siantar pada pertemuan dengan PTPN III, BPN Simalungun dan Kota Siantar serta Pemko Siantar. Dipimpin Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga di ruang gabungan fraksi DPRD Siantar, Senin (23/5/2022).
Awalnya pihak PTPN III mengatakan proses perpanjangan HGU PTPN III sudah sesuai ketentuan. Hal itu diperkuat keterangan BPN Simalungun yang saat perpanjangan HGU menyertakan BPN Sumut. Dilanjutkan kepada BPN tingkat pusat untuk merekomendasi keluarnya HGU Nomor 1 Tahun 2004.
Namun demikian, Komisi I tetap menilai banyak yang perlu diungkapkan. Karena, Komisi I sebelumnya sudah menerima mengaduan masyarakat dari Forum Tani Sejahtera (Futasi) sebagai pengelola lahan HGU dan sudah sudah turun ke lapangan.
Dikatakan, apakah BPN Simalungun yang berperan mengurus keluarnya HGU PTPN III tahun 2004 itu mengetahui bahwa lahan dimaksud sebelumnya sudah ditempati masyarakat. “Biasanya, HGU yang akan diperpanjang distanfas karena ada masalah,” ujar Andika Prayogi.
Dipertanyakan juga berbagai masalah lain. Di antaranya, Pemko Siantar yang saat itu dipimpin Kurnia Saragih sebagai Wali Kota minta agar HGU lahan PTPN III di Kota Siantar (Bah Sorma dan Gurilla) tidak diperpanjang.
Selanjutnya, peran Pemko Siantar juga dipertanyakan mengapa terkesan tidak mengetahui bahkan tidak berupaya melakukan mediasi antara PTPN dengan masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah.
Terkait adanya masalah masyarakat yang mengelola lahan, pihak BPN Simalungun melalui Raya Tamba mengatakan tidak mengetahui karena itu kewenangan BPN Sumatera Utara untuk menindaklanjutinya kepada BPN Pusat.
Sementara, Pemko Siantar melalui Kabag Tapem Pemko Siantar, Titonika A Z mengaku kurang mengetahui perpanjangan HGU PTPN III tahun 2004 tersebut. Namun, tetap meminta agar mengedepankan solusi dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Hal lain yang cukup krusial, disampaikan personil Komisi I, Tongam Pangaribuan. PTPN III telah tetapkan proses tentang HGU melalui panitia B BPN Sumatera Utara. Tapi, tidak melakukan konsolidasi terkait pernyataan Wali Kota Kurnia Saragih agar BPN tidak perpanjang HGU PTPN III di Kota Siantar.
“Mengapa SK Wali Kota saat dijabat Kurnia Saragih diabaikan?” tanya Tongam yang kemudian dijawab BPN Simalungun bahwa semuanya diserahkan kepada BPN Pusat yang mengeluarkan HGU PTPN III.
Menjawab pernyataan BPN, Tongam mengatakan, bahwa lahan HGU PTPN III di Kota Siantar yang keluar dari HGU hanya seluas 573 hektar di Tanjung Pinggir.
Namun, mengapa di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla tidak dikeluarkan. Padahal, itu juga dikelola masyarakat. Sementara, SK Perpanjangan HGU seluas 700 hektar tidak ada dibagi menjadi dua lokasi.
Selanjutnya, Tongam minta Pemko mencari dokumen atau SK Wali Kota terkait tidak diperpanjangnya HGU PTPN III di Kota Siantar. Kemudian, Kabag Tapem mengatakan siap mencari atau mengecek dokumen dimaksud.
Sementara, Ilhamsyah Sinaga yang juga dari Komisi I mengaku kecewa dengan terbitnya HGU PTPN III. Karena, dalam diktum Menimbang, abaikan Perda Nomor 15 Tahun 1986 bahwa lahan HGU tersebut berada di Kota Siantar. Selain itu, lahan 7000 hektar tidak dipisahkan dengan lahan 573 hektar di Tanjung Pinggir.
Mengapa hanya di kota Siantar lahan HGU yang diributkan tapi di Simalungun tidak. Saya kecewa mengapa SK Wali Kota terkait pelepasan lahan HGU di Kota Siantar tidak dicantumkan dalam pertimbangan terbitnya HGU PTPN III itu,” ujar Ilhamasyah.
Berbagai pertanyaan dan pernyataan Komisi I tidak dapat ditanggapi pihak BPN dengan konkrit karena tetap mengatakan bahwa keluarnya HGU PTPN III merupakan tugas panitia B dari BPN Sumut untuk disampaikan kepada BPN Pusat.
Di penghujung pertemuan, Baren Alijoyo Purba yang juga dari Komisi I DPRD Siantar menegaskan, Pihak BPN Siantar dan Simalungun jangan menutupi kebenaran. Karena, BPN Pusat menerbitkan HGU karena kerjasama dengan BPN Simalungun dan Siantar.
“Katakan sejujurnya. Penggarap yang mengelola lahan HGU PTPN III itu merupakan warga Siantar yang sudah ikut Pemilu, Merupakan orang miskin. PTPN III jangan menakuti dan menyakiti masyarakat yang tertindas. Kalau saat ini kalian masih menjabat, setelah pensiun tidak akan berdaya kalau menyakiti hati rakyat,” beber Baren yang mengatakan siap berada di barisan terdepan kalau masyarakat disakiti.
Akhirnya, pertemuan berakhir dan Andika Prayogi sebagai pimpinan rapat mengatakan apa yang sudah dihimpun melalui rapat tersebut tetap ditindaklanjuti. “Hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, kita telusuri sampai tingkat pusat,” ujarnya mengakhiri. (In)
Discussion about this post