P.Siantar, Aloling Simalungun
Pihak PTPN III tetap berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap agar meninggalkan lahan HGU seluas 66 hektar lebih di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan pada pertemuan yang dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar dan Simalungun, Pemko Siantar. Dimediasi Komisi I DPRD Siantar di ruangan gabungan fraksi DPRD Siantar, Senin (23/5/2022).
Pada pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga, pihak PTPN III diwakili Doni Manurung sebagai Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun didampingi Kepala Operasi PTPN III, Idris memaparkan kronologi perpanjangan HGU PTPN III tahun 2002 yang seyogianya berakhir tahun 2004 lalu.
Dijelaskan HGU PTPN III Kebun Bangun awalnya HGU Talun Kondot, Kabupaten Simalungun seluas 1.021,27 hektar. Setelah pemekaran wilayah, dibagi menjadi HGU Kabupaten Simalungun seluas 895,80 hekar dan HGU Kota Siantar seluas 700 hektar.
Selanjutnya, HGU 700 hektar dikeluarkan seluas 573, 41 hektar di Tanjung Pinggir karena tidak dikelola lagi. Sehingga, tinggal 126,59 hektar di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla. Kemudian, tahun 2004, seluas 66 hektar dikuasai Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dengan ketua Marihot Gultom yang telah meninggal dunia dan digantikan Jonas Sihombing. Sementara, seluas 19,85 hektar untuk jalan tol dan 5,62 hektar jalan lingkar (ring road).
“Areal yang dikuasi Futasi itu merupakan tanah rata yang dahulunya bekas tanaman sawit masa tanam 2003. Saat ini telah ditanami penggarap dengan kelapa sawit, ubi, jagung dan tanamana semusim lainnya,” ujar Donni Manurung.
Dijelaskan juga, selain tanaman, Futasi juga mendirikan rumah permanen sebanyak 50 unit, rumah non permanen 53 unit, gubuk-gubuk 41 unit, gereja 3 unit dan masjid 1 unit. Untuk itu, tahun 2003 pihak PTPN III telah melakukan pendekatan persuasif kepada penggarap agar mengembalikan lahan milik negara. Tetapi, tidak berhasil.
“Tahun 2014 ada 15 hektar lahan sudah kita ditanami tanaman sawit,” ujar Donni sembari mengatakan, tahun 2021 dilakukan pendataan dan tetap dilakukan pendekatan kepada masyarakat agar meninggalkan lahan dan diberi dana suguh hati atau tali asih.
Namun, yang bersedia menerima sugu hati sebanyak 13 masyarakat dan 2 unit bangunan gereja. Sementara, Tim Intel Polda sudah turun ke lokasi untuk cek fakta. Sedangkan PTPN III tetap mendekati masyarakat, beraudiensi kepada berbagai pihak termasuk aparat keamanan terkait sebagai upaya pengambilalihan (okupasi) lahan HGU.
“Memasuki Natal dan Tahun Baru, rencana okupasi kita tunda sementara,” ujar Doni sembari mengatakan bahwa upaya pemberian sugu hati ditunda sementara sampai ada kepastikan waktu okupasi.
Sementara, pihak PTPN III telah melakukan sosialisasi sebanyak 3 kali di Hotel Batavia Kota Siantar dengan mengundang seluruh stakeholder. Mulai dari tingkat kecamatan dan tingkat kota. Selanjutnya, dibentuk Posko pengaduan dan pendaftaran untuk masyarakat yang bersedia menerima sugu hati atau tali asih.
Pada perkembangan selanjutnya atau 31 Maret 2022, PTPN III melakukan pengembalian patok batas HGU bersama BPN Sumatera Utara dengan memohon pendampingan dari aparat keamanan Polres Siantar.
“Tanggal 19April 2022, kita melakukan pendataan kembali kepada masyarakat yang menduduki areal HGU, menjelaskan terkait status HGU dan menghimbau masyarakat untuk mengosongkan HGU dengan menawarkan sugu hati,” beber Doni Manurung.
Dijelaskan, saat ini, dari sekitar 100 bangunan permanen dan non permanen, terdapat 79 kepala keluarga dan 12 kepala keluarga telah mengosongkan bangunannya. Sehingga, yang menempati lahan HGU tersebut tinggal 60 kepala keluarga. (In)







Discussion about this post