P.Siantar, Aloling Simalungun
DPRD Siantar dari Komisi III heran saat meninjau bangunan besar dan megah tetapi dituding misterius yang masih dalam tahap pembangunan. Persisnya berada di tepi Jalan Melati, Simpang Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis (9/6/2022).
Dikatakan misterius karena tidak diketahui peruntukannya. Bahkan, meski sudah berdiri dan sedang dalam tahap pemasangan bagian atas, pihak Satpol PP yang turut melakukan peninjauan mengatakan, surat menyurat seperti perizinan sama sekali belum ada dari Pemko Siantar. Bahkan, tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) dan lainnya.
Saat DPRD Siantar melalui Komisi III dengan Ketua Denny H Siahaan bersama Dedi Putra Manihuruk, Astronout Nainggolan dan Imanuel Lingga dan turut didampingi staf fraksi Hanura Rudolf Hutabarat, mereka seperti terkejut mendengar pernyataan personel Satpol PP tersebut.
Bahkan, saat berada di bagian dalam bangunan, ditemukan ada sejumlah pekerja yang sedang duduk. “Kita belum mengetahui untuk apa bangunan sebesar ini dan apakah pekerja itu sedang melakukan pekerjaan kita juga belum mengetahui karena mereka belum bekerja” ujar Ketua Komisi III, Denny H Siahaan.
Sementara, personel Komisi III juga tidak mengetahui dan sempat bertanya-tanya mengapa bangunan sudah berdiri tetapi tidak memiliki berbagai dokumen surat menyurat. “Ya, bangunan ini sudah viral di media sosial dan media massa,” ujar Denny lagi.
Terkait dengan kondisi tersebut, Komisi III meminta agar bangunan dimaksud segera dihentikan untuk sementara sebelum seluruh surat menyurat dilengkapi. Namun, terkait dengan pernyataan tersebut, pihak Satpol PP dari Bagian Trantib mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan.
“Kita sudah melayangkan surat peringatan satu kali kepada pemilik bangunan dan minta proses pekerjaan dihentikan sebelum seluruh dokumen dilengkapi. Kalau tidak diindahkan, surat kedua akan kita layangkan lagi,” ujar D Tarigan, salah seorang personel Satpol PP kepada personel Komisi III.
Untuk lebih memperjelas soal perizinan tersebut, Komisi III minta supaya pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar dihubungi agar datang ke lokasi. Jelang beberapa saat, Aldi Simanjuntak sebagai tenaga ahli gedung dan bangunan tiba di lokasi dan menguatkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin.
“Ya, kita sudah minta kepada pemilik bangunan supaya pekerjaan dihentikan karena belum memiliki izin,” ujarnya sembari menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Komisi III DPRD Siantar.
Terkait dengan itu, Komisi III menyatakan agar dinas terkait tetap melakukan pengawasan dengan ketat dan pekerjaan bisa dilanjutkan kembali kalau sudah ada dokumen-dokumen sesuai ketentuan. “Kalau sudah memiliki izin, kita tentu setuju saja pembangunan dilanjutkan,” imbuh Denny H Siahaan lagi.
Sementara, Astronout Nainggolan yang memahami benar soal bangunan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG harusnya ada. Demikian juga tentang izin prinsip. Kemudian, lokasi berdiri bangunan tersebut dikatakan merupakan kawasan pemukiman.
“Sepengetahuan kita, lokasi bangunan ini merupakan kawasana pemukiman dan itu sesuai Perda RTRW No 1 tahun 2013. Karenanya, harus ada juga izin lingkungan karena bangunan ini peruntukannya komersil seperti lokasi hiburan atau bisa juga café ” ujar Astronout.
Selain itu, diperjelas juga tentang posisi bangunan apakah sudah sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan. Kemudian, berhubungan juga dengan analisa dampak lalulintas. “Kita dari Komisi III akan tetap mengawasi bangunan ini supaya dihentikan dan itu juga tugas dari Satpol PP maupun PUPR,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Namun, saat Komisi III, Satpol PP dan pihak PUPR meninggalkan lokasi bangunan, beberapa pekerja yang semula diam di dalam ruangan, malah mulai memanjat bangunan untuik mengerjakan bagian atap. (In)
Discussion about this post