P.Siantar, Aloling Simalungun
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar meminta kepada Pemko Siantar agar segera menyelesaikan permasalahan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang pembahsannya sempat tertunda.
Seperti disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Astronout Nainggolan menanggapi Pemko Siantar yang belum juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Karena, itu berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027.
“Kita sedang menunggu bagaimana penyelesaian tentang Ranperda RTRW yang pembahasannya sempat tertunda beberapa waktu lalu. Dan itu sangat prioritas diselesaikan dalam rangka pembangunan kota Siantar ke depan. Apalagi itu terkait dengan pelepasan lahan HGU yang akan dijadikan Pemko Siantar sebagai kota baru,” ujar Astronout, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan, kalau soal pengukuran ulang soal tapal batas, Pemko harusnya meminta kepada Pemprov Sumut melalui Biro Otda Sumatera Utara agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemrov Sumut melakukan pengukuran ulang tentang titik kordinat yang ditinjau Pemko Siantar.
“Setelah itu, Biro Otda Sumatera Utara dminta supaya memfasilitasi pertemuan antar Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun yang berkaitan dengan tapal batas wilayah. Tetapi, kita minta tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1986,” ujarnya.
Lebih lanjut, Astronout yang mengetahui adanya pertemuan Pemko Siantar dengan pihak PTPN III dan PTPN IV terkait pembebasan lahan HGU yang juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar, juga berkaitan dengan masalah RTRW.
“Kita mengetahui bahwa lahan eks HGU akan diberdayakan Pemko Siantar untuk pengadaan fasilitas umum seperti perkantoran Tempat Pemakaman Umum, Pembuangan Sampah Akhir (TPA) dan lainnya. Itu tentu berkaitan dengan RTRW juga,” ujarnya.
Dijelaskan, soal tapal batas selama ini jelas menjadi masalah. Sehingga areal kota Siantar berkurang seluas 406 hektar. “Untuk itu, kita minta Pemko Siantar melalui Bagian Admistrasi segera melaksanakannya. Sehingga, tidak berlarut-larut,” ujar Astronout lagi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Admistrasi Pemko Siantar, Tito Zendrato mengatakan, soal pengukuran tapal batas sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Bahkan, ada sekitar 298 titik yang sudah ditentukan di areal perbatasan Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
“Kalau sesuai dengan intruksi Kemendagri, titik koordinat yang akan diukur hanya sekitar 23 titik. Tapi, kita sudah melakukan 298 titik dan itu sangat banyak. Jadi, kita memang berusaha segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Dijelaskan, soal tapal batas tersebut menurutnya kemungkinan karena terjadi salah ukur. “Kalau dulu mungkin menentukan tapal batas itu masih pakai keker-keker atau manual. Sedangkan sekaang sudah menggunakan teknologi atau menggunakan satlit,” ujar Tito.
Lebih lanjut dikatakan, Pemko Siantar pada dasarnya sudah mengusulkan kepada Pemprov Sumut agar untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab Simalungun terkait penentuan tapal batas. Ternyata Pemprov Sumut dikatakan masih memiliki pekerjaan di daerah lain tentang materi seperti yang diajukan Pemko Siantar.
“Minggu lalu, kita sudah mengajukan permintaan kepada Pempro Sumut supaya dilakukan pertemuan dengan Pemkab Simalungun, Tapi, mereka bilang sedang menyelesaikan masalah tapal batas di beberapa daerah lain,” ujar Tito.
Dijelaskan juga, Pemko Siantar sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Simalungun supaya dapat melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar terkait dengan tapal batas. Namun, waktunya ternyata belum tepat.
“Kita sudah dua kala mengajukan supaya dilakukan pertemuan dengan Pemkab Simalungun. Tetapi mereka juga belum punya waktu. Jadi, kita sedang menunggu waktu yang tepat. Setelah soal tapal batas selesai, kita siap mengajukan Ranperda RTRW itu lagi kepada DPRD Siantar,” beber Tito mengakhiri.(In)
Discussion about this post